HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penangkapan Sayed Hasan Bin Sayed Jafar Oleh Tim Kejaksaan, Kejari Berkonsfirasi dan Dipaksakan

Sayed Muhmmad Reza Sehubungan dengan pemberitaan berkaitan dengan penangkapan Sayed Hasan bin Sayed Jafar oleh Tim Kejaksaan, menurut p...

Sayed Muhmmad Reza
Sehubungan dengan pemberitaan berkaitan dengan penangkapan Sayed Hasan bin Sayed Jafar oleh Tim Kejaksaan, menurut pihak keluarga Sayed Hasan terdapat kejanggalan, dan suara-tamiang.com menerima Press Release (16/02) dari Sayed Muhmmad Reza yang tidak lain adalah abang kandung dari Sayed Hasan bin Sayed Jafar. Berikut ini adalah isi Press Release tersebut :

Terkait penangkapan Sayed Hasan bin Sayed Jafar atas kasus pengaspalan jalan tahun 2007/2008 senilai Rp.655.504.000,- di Desa Suka Mulai – Suka Damai Kecamatan Banda Mulia Aceh Tamiang (Atam) Anggaran tahun 2008, Kejari Kualasimpang berkonfirasi untuk kepentingan jabatan.

Padahal kasus tersebut sudah di putusakan dalam vonis pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 21 Februari  2011 (nomor 71/pid/2011/PT-BNA) dan putusan Mahkamah Agung 28 Maret 2012 (nomor 1711.k/pid.sus/2011), dan sayed hasan sudah menjalani masa hukuman selama 9 bulan kurungan sisanya merupakan tahan kota berdasarkan putusan banding.

“Kami tidak bisa menerima penangkapan kembali adik kandung saya; Sayed Hasan. Mengingat penangkapan yang dilakukan oleh tim kejaksaan adalah menyalahi prosedur, hanya mengejar kepentingan jabatan dan berkonsfirasi, kita akan tuntut balik kejaksaan”. Tegas Sayed Muhammad Reza, abang kandung Sayed Hasan kepada wartawan.

Lebih jauh di jelaskan, pihak keluarga menyatakan keberatan dan protes kepada Kajari Kualasimpang M Basyar Rifai SH, terhadapa pelaksanaan eksekusi sisa hukuman kasus pengaspalan jalan di desa suka damai tersebut.

Menurut Sayed Reza, kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kualasimpang 21 Februari 2011 lalu, serta putusan Mahkamah Agung 28 Maret 2012. “saya kira ini merupakan penangkapan diluar prosedur, seperti yang tercantum dalam vonis beberapa waktu lalu. Aneh saja”.

Diceritakan, kasus penangkapan Sayed Hasan Bin Jafar ini bermula dari pengesahan progress seratus persen pekerjaan pengaspalan oleh Kadis PU Atam Yushamdi ST (masa itu) di medio Desember 2008, bersama penerima kuasa (pelaksana kerja) dari terdakwa kepada Moses Tambunan (penerima kuasa direktur) dengan disetujui tim PHO dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) sedang pekerjaan tidak sesuai.

Sebenarnya posisi Sayed Hasan Bin Jafar hanya menanda tangani saja setiap berkas yang ada pelaku yang telah merugikan Negara. Pelaku yang telah merugikan Negara ini (mekanisme uang) tidak pernah dijerat, bahkan ada yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sama sekali oleh jaksa penuntut umum (JPU)—saat itu Haykal, Chairun Parapat—kasus ini banyak rekayasa untuk mengejar target semata-mata, sehingga pada saat banding pengadilan tinggi Banda Aceh mengabulkan permohonan Sayed Hasan dengan putusan tahanan kota 1 (satu) tahun potong masa tahanan yang ada.

Sedangkan beban uang kerugian Negara dan daerah dibebankan bersama terdakwa lain, yaitu PPTK Saudara Nasruddin ST, rekayasa ini dibuat begitu rapi dengan lengkap dalam proses persidangan, seakan-akan benar semuanya.

Lebih ironis lagi, kaitan penangkapan tanggal 7 Februari 2013 malam terhadap Sayed Hasan bin Jafar, oleh Tim Kejaksaan adalah, setelah putusan kasasi MA tanggal 28 Maret 2012, surat perintah yang ditanda tangani oleh Kajari M Bsyar Rifaie SH adalah tanggal 9 Agustus 2012 Nomor Print/05/4.1.22/fit.108/2012 melaksanakan putusan PN kualasimpang, bukan putusan MA yang saat itu kasasi kejaksaan negeri di tolak.

Anehnya, JPU Haykal SH menanda tangani surat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan negeri kualasimpang berdasarkan perintah surat Kajari tanggal 9 Agustus 2012, untuk melaksanakan hukuman 1(satu) tahun 8 (delapan) bulan dalam putusan PN Kualasimpang, sedangkan itu sudah dibatalkan oleh putusan oleh putusan Pengdilan Tinggi Banda Aceh tanggal 10 Mai 2011.

Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2013 pada hari Kamis, JPU Haykal SH datang lagi ke Rutan untuk merubah berita acar tersebut kepada Sayed Hasan bin Jafar dari hukuman 1 tahun 8 bulan menjadi 1 tahun dengan mudah.

Berdasarkan keterangan Kajari M Basyar Rifaie SH dan Haykal SH yang juga Kasi Pidsus Sayed Muhammad SH kepada kami, bahwa; “sebenarnya kami juga bingung dalam melakanakan putusan ini, pakai dasar keputusan kasasi yang mana, dan terhadap tahanan” terhadap tahanan kota Sayed Hasan bin Jafar.

Menurut Sayed Muhammad, mereka hanya akui batas dari tanggal 04 Mai 2011 sampai tanggal 02 Juni 2011, surat penetapan PT BNA Nomor WI.1/117.HK.01/V/2011 tanggal 04 Mai 2011, sedangkan putusan PT tertanggal 10 Mai 2011, tidak ada kejelasan dan tidak ada lanjutannya.

“Kami pihak keluarga akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi dan Komnas HAM atas asal-asal dan amburadulanya melaksanakan eksekusi terhadap adik kami Sayed Hasan bin Jafar dan jelas telah mencemarkan nama baik kami atas keterangan Kajari M Basyar Rifaie SH kepada beberapa media.


Pembuat Release :
Nama   : SAYED MUHAMMAD REZA
No KTP : 1173022607480002
Pekerjaan  : Wiraswasta
Status  : Abang Kandung Sayed Hasan bin Jafar
Alamat : Alur Cucur Rantau – Kecamatan Rantau