Sayed Muhmmad Reza Sehubungan dengan pemberitaan berkaitan dengan penangkapan Sayed Hasan bin Sayed Jafar oleh Tim Kejaksaan, menurut p...
Sayed Muhmmad Reza |
Terkait penangkapan Sayed Hasan bin Sayed Jafar atas
kasus pengaspalan jalan tahun 2007/2008 senilai Rp.655.504.000,- di Desa Suka
Mulai – Suka Damai Kecamatan Banda Mulia Aceh Tamiang (Atam) Anggaran tahun
2008, Kejari Kualasimpang berkonfirasi untuk kepentingan jabatan.
Padahal kasus tersebut
sudah di putusakan dalam vonis pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 21
Februari 2011 (nomor 71/pid/2011/PT-BNA)
dan putusan Mahkamah Agung 28 Maret 2012 (nomor 1711.k/pid.sus/2011), dan sayed
hasan sudah menjalani masa hukuman selama 9 bulan kurungan sisanya merupakan
tahan kota berdasarkan putusan banding.
“Kami tidak bisa
menerima penangkapan kembali adik kandung saya; Sayed Hasan. Mengingat penangkapan
yang dilakukan oleh tim kejaksaan adalah menyalahi prosedur, hanya mengejar
kepentingan jabatan dan berkonsfirasi, kita akan tuntut balik kejaksaan”. Tegas
Sayed Muhammad Reza, abang kandung Sayed Hasan kepada wartawan.
Lebih jauh di
jelaskan, pihak keluarga menyatakan keberatan dan protes kepada Kajari
Kualasimpang M Basyar Rifai SH, terhadapa pelaksanaan eksekusi sisa hukuman
kasus pengaspalan jalan di desa suka damai tersebut.
Menurut Sayed Reza,
kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kualasimpang 21 Februari 2011
lalu, serta putusan Mahkamah Agung 28 Maret 2012. “saya kira ini merupakan
penangkapan diluar prosedur, seperti yang tercantum dalam vonis beberapa waktu
lalu. Aneh saja”.
Diceritakan, kasus
penangkapan Sayed Hasan Bin Jafar ini bermula dari pengesahan progress seratus
persen pekerjaan pengaspalan oleh Kadis PU Atam Yushamdi ST (masa itu) di medio
Desember 2008, bersama penerima kuasa (pelaksana kerja) dari terdakwa kepada
Moses Tambunan (penerima kuasa direktur) dengan disetujui tim PHO dan Pejabat
Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) sedang pekerjaan tidak sesuai.
Sebenarnya posisi
Sayed Hasan Bin Jafar hanya menanda tangani saja setiap berkas yang ada pelaku
yang telah merugikan Negara. Pelaku yang telah merugikan Negara ini (mekanisme
uang) tidak pernah dijerat, bahkan ada yang tidak pernah dihadirkan dalam
persidangan sama sekali oleh jaksa penuntut umum (JPU)—saat itu Haykal, Chairun
Parapat—kasus ini banyak rekayasa untuk mengejar target semata-mata, sehingga
pada saat banding pengadilan tinggi Banda Aceh mengabulkan permohonan Sayed
Hasan dengan putusan tahanan kota 1 (satu) tahun potong masa tahanan yang ada.
Sedangkan beban uang
kerugian Negara dan daerah dibebankan bersama terdakwa lain, yaitu PPTK Saudara Nasruddin ST,
rekayasa ini dibuat begitu rapi dengan lengkap dalam proses persidangan,
seakan-akan benar semuanya.
Lebih ironis lagi,
kaitan penangkapan tanggal 7 Februari 2013 malam terhadap Sayed Hasan bin
Jafar, oleh Tim Kejaksaan adalah, setelah putusan kasasi MA tanggal 28 Maret
2012, surat perintah yang ditanda tangani oleh Kajari M Bsyar Rifaie SH adalah
tanggal 9 Agustus 2012 Nomor Print/05/4.1.22/fit.108/2012 melaksanakan putusan
PN kualasimpang, bukan putusan MA yang saat itu kasasi kejaksaan negeri di
tolak.
Anehnya, JPU Haykal SH
menanda tangani surat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan negeri
kualasimpang berdasarkan perintah surat Kajari tanggal 9 Agustus 2012, untuk
melaksanakan hukuman 1(satu) tahun 8 (delapan) bulan dalam putusan PN
Kualasimpang, sedangkan itu sudah dibatalkan oleh putusan oleh putusan
Pengdilan Tinggi Banda Aceh tanggal 10 Mai 2011.
Selanjutnya pada
tanggal 14 Februari 2013 pada hari Kamis, JPU Haykal SH datang lagi ke Rutan
untuk merubah berita acar tersebut kepada Sayed Hasan bin Jafar dari hukuman 1
tahun 8 bulan menjadi 1 tahun dengan mudah.
Berdasarkan keterangan
Kajari M Basyar Rifaie SH dan Haykal SH yang juga Kasi Pidsus Sayed Muhammad SH
kepada kami, bahwa; “sebenarnya kami juga bingung dalam melakanakan putusan
ini, pakai dasar keputusan kasasi yang mana, dan terhadap tahanan” terhadap
tahanan kota
Sayed Hasan bin Jafar.
Menurut Sayed
Muhammad, mereka hanya akui batas dari tanggal 04 Mai 2011 sampai tanggal 02
Juni 2011, surat penetapan PT BNA Nomor WI.1/117.HK.01/V/2011 tanggal 04 Mai
2011, sedangkan putusan PT tertanggal 10 Mai 2011, tidak ada kejelasan dan
tidak ada lanjutannya.
“Kami pihak keluarga
akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi dan Komnas HAM atas asal-asal dan
amburadulanya melaksanakan eksekusi terhadap adik kami Sayed Hasan bin Jafar
dan jelas telah mencemarkan nama baik kami atas keterangan Kajari M Basyar Rifaie
SH kepada beberapa media.
Pembuat Release :
Nama : SAYED MUHAMMAD REZA
No KTP :
1173022607480002
Pekerjaan : Wiraswasta
Status : Abang Kandung Sayed Hasan bin Jafar
Alamat : Alur Cucur
Rantau – Kecamatan Rantau