suara-tamiang.com | Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kamis (7/2) malam...
suara-tamiang.com | Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan
Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kamis (7/2) malam menangkap Direktur PT
Karya Muda Rantau, Said Hasan, buronan terpidana kasus korupsi paket
pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia Damai, Kecamatan Bandar
Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, senilai Rp 690 juta.
Kajari Kuala Simpang, M Basyar Rifaie SH didampingi Jaksa fungsional, Haykal SH, Jumat (8/2) mengatakan, kasus tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Tinggi Aceh dengan hukuman satu tahun pada tahun 2010, namun Kejaksaan Negeri Kuala Simpang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan empat bulan lalu diputuskan hukuman 1,8 tahun.
Direktur PT Karya Muda Rantau tersebut, merugikan negara Rp 213.773.222 dimana pada persidangan terpidana yang bersangkutan telah mengembalikan uang sejumlah Rp 55 juta sehingga sisa dari kerugian negara tersebut tinggal Rp 158.773.227.
Terpidana dari putusan MA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun terpidana tidak mengindahkan panggilan pihak kejaksaan, sehingga terpidana dijadikan DPO selama lebih kurang 4 bulan.
Terpidana berhasil ditangkap oleh tim Kejagung, Kejati Sumut, Kejati Aceh dan Kejari Kualasimpang setelah diikuti beberapa lama. Malam itu juga terpidana langsung dimasukkan dalam LP Kualasimpang untuk menjalani sisa hukuman. | Sumber : Serambinews
Kajari Kuala Simpang, M Basyar Rifaie SH didampingi Jaksa fungsional, Haykal SH, Jumat (8/2) mengatakan, kasus tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Tinggi Aceh dengan hukuman satu tahun pada tahun 2010, namun Kejaksaan Negeri Kuala Simpang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan empat bulan lalu diputuskan hukuman 1,8 tahun.
Direktur PT Karya Muda Rantau tersebut, merugikan negara Rp 213.773.222 dimana pada persidangan terpidana yang bersangkutan telah mengembalikan uang sejumlah Rp 55 juta sehingga sisa dari kerugian negara tersebut tinggal Rp 158.773.227.
Terpidana dari putusan MA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun terpidana tidak mengindahkan panggilan pihak kejaksaan, sehingga terpidana dijadikan DPO selama lebih kurang 4 bulan.
Terpidana berhasil ditangkap oleh tim Kejagung, Kejati Sumut, Kejati Aceh dan Kejari Kualasimpang setelah diikuti beberapa lama. Malam itu juga terpidana langsung dimasukkan dalam LP Kualasimpang untuk menjalani sisa hukuman. | Sumber : Serambinews