Pembabatan Mangrove di Tamiang Terus Berlanjut ( Syawaluddin/stc) SYAWALUDDIN | Suara Tamiang Journalistfoto07@gmail.com Direktur...
![]() |
Pembabatan Mangrove di Tamiang Terus Berlanjut (Syawaluddin/stc) |
SYAWALUDDIN | Suara Tamiang
Journalistfoto07@gmail.com
Direktur
eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M.SH beberapa
waktu lalu resmi melaporkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun)
Aceh Tamiang (Atam); Syahri SP, ke Polisi Resort (Polres) Atam, terkait
pengangkangan tugas dan fungsi jabatan sebagai kepala dinas.
Pembiaran
dan perusakan ribuan hektar hutan mangrove, wilayah pesisir serta menguasai untuk
alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Atam, merupakan
bentuk pengangkangan terhadap Undang-Undang, tugas dan fungsi jabatan.
Hasil
investigasi tim LembAHtari sejak tahun 2008 – 2013, dari assessment,
pengumpulan data dan fakta di lapangan, merupakan dasar pelaporan LembAHtari
terhadap Syahri SP ke Polres Atam. “Ini harus kita lakukan, agar ada efek jera.
Terhadap pejabat yang terindikasi telah melakukan gratifikasi, dalam penyalahgunaan jabatannya”, tegas Sayed Zainal
kepada wartawan pagi ini.
Lebih
dalam lagi, Sayed memaparkan; hasil investigasi LembAHtari sudah pernah
disampaikan ke instansi terkait, baik daerah maupun pusat, bahkan pernah
LembAHtari pernah melayangkan somatie
(somasi) kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang di tahun 2009. Tapi
tidak pernah digubris, malah terkesan disepelekan.
LembAHtari
juga sudah mengundang Dirjen Kehutanan RI yang menunjuk Kepala Balai Mangrove
Wilayah II Sumut – Aceh (Murdoko masa itu) untuk meninjau ke lokasi perusakan
di Lubuk Damar Kecamatan Seruway namun perusakan dan penguasaan secara illegal
untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit tetap berlanjut. (pengalihan lahan
kelapa sawit). Lagi-lagi hanya isapan jempol belaka.
“Tak
ada satu poin pun, laporan LembAHtari
yang ditindaklanjuti secara komprehensif.
Terkesan malah dipandang sebelah mata. Tak lebih hanya laporan sampah, yang tak
perlu ditanggapi. Ini keterlaluan saya kira, kami bukan mau dihargai, hanya
ingin menyelamatkan kelestarian lingkungan dan intrusi air laut”. Katanya.
Masih Sayedl; November 2009 LembAHtari
melakukan monitoring kembali ke wilayah Kuala Genting, khususnya Alur Cina
kecamatan Bendahara, ternyata temuan LembAHtari, terjadi kerusakan hutan bakau.
Dengan membuat taggul (bedeng) dengan menggunakan alat berat (escavator) yang
mengatasnamakan masyarakat dan kawasan tersebut merupakan hutan produksi dan
lindung.
Pada bulan Desember 2012 dan Januari
2013, LembAHtari melakukan investigasi kembali di wilayah Pulau Tanjung Keramat
dan Desa Matang Seping kecamatan Banda Mulia dan wilayah kecamatan Bendahara.
Ternyata di wilayah ini telah terjadi perusakan hutan bakau dengan membuat
tanggul (bedeng) menggunakan alat berat (escavator) atau bekho.
Untuk melakukan pembangunan perkebunan
kelapa sawit yang mengatasnamakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok
tani. Padahal jelas-jelas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang (Atam)
mengetahui, bahkan di bulan Desember
2009 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Atam dan Aceh, melakukan monitoring ke
lapangan, namun tidak pernah ada tindakan tegas, Serta tindaklanjutnya,
sehingga sampai Januari 2013 perusakan hutan bakau semakin parah dan berlanjut
terus.
Menurut SK Gubernur nomor 19/1999
tentang Penyesuaian Arahan Fungsi Hutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Daerah Istimewa Aceh “KAWASAN MANGROVE
(bakau) DI PESISIR ACEH TAMIANG MERUPAKAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN TETAP
KAWASAN LINDUNG (Daerah Pesisir)”.
Menurut SK
Menhutbun RI nomor 170/kpts-II/2000 tentang “PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN DAN
PERAIRAN DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SELUAS LEBIH KURANG 3.549.813
HEKTAR” Kawasan Aceh Tamiang termasuk Kawasan Perairan dan merupakan Kawasan
Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Lindung. Yang harus dijaga dan diselamatkan kelestarian serta keanekaragaman
hayati pesisir.
Beberapa titik koordinat yang diambil
di desa Tanjung Keramat, Matang Seping dan Banda Mulia; N 04°29’474” E 098°12’132” N 04°26’472” E 098°09’970” N 04°27’423” E 098°11’094” N 04°04’18” E 098°14’55”, ini bukti wilayah perusakan
hutan mangrove, sebagai alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Pembangunan tanggul (bedeng) lebih
kurang mencapai 8 kilometer dalam kawasan Pulau Tanjung Keramat dan Matang
Seping, perkiraan lebar rata-rata 4 meter. 08 Desember 2013 ditemukan 2 (dua) alat berat
jenis beko (escavator) yang lagi bekerja untuk membuat bedeng-bedeng atau
tanggul.
Penguasaan lahan mengatasnamakan
kelompok tani BUNGA RAMPAI dan SELANGA INDAH yang di koordinir oleh Bapak IDRIS
penduduk Matang Seping dan atau pembukaan lahan yang dikoordinir oleh Bapak ANUR alias pak JUHA (sekretaris
Desa Kampung SIEKA MULIA) kecamatan Bendahara atas nama kelompok Bapak
AWALUDDIN SH seluas lebih kurang 80 hektar
(Mantang Wakil Bupati Aceh Tamiang) yang telah dibuat bedeng-bedeng. Tanaman
kelapa sawit baru ditanam, berumur antara lebih kurang 1 (satu) tahun.
Pembongkaran tanggul di Pulau Tanjung
Keramat oleh LembAHtari dan masyarakat Tanjung Keramat pada tanggal 05 Januari
2013.
BUKTI
SURAT YANG DITEMUKAN
Berita acara laporan tugas patrol rutin
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang tanggal 04 Desember 2009. Pemetaan
berdasarkan titik koordinat wilayah perusakan hutan bakau di desa Tanjung
Keramat.
Dalam tahun 2012, tapi persisnya
tanggal dan bulan tidak diketahui, Dinamo Beko yang bekerja di kawasan hutan
bakau Matang Seping pernah disita oleh tim Polhut Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Aceh Tamiang, setelah disita lalu dikembalikan lagi kepada Bapak
IDRIS tanpa ada tindakan hukum.
Menurut Sayed; Atas dan tidak menjalankan kewenangan
dan tugas sebagai KEPALA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN ACEH TAMIANG yang
diamanatkan oleh Peraturan
Perundang-Undangan sehingga menyebabkan kerusakan Kawasan Hutan Bakau, baik
kawasan produksi maupun kawasan lindung.
Terutama
di Desa Matang Seping dan Desa Tanjung Keramat kecamatan Banda Mulia dan
Bendahara yang dirusak, dirubah dan di kuasai oleh orang-orang dengan
mengatasnamakan masyarakat tanpa ada tindakan hukum dari Kepala Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Aceh Tamiang.
Hal tersebut
menyebabkan telah terjadi kerugian Negara berupa kerusakan hutan bakau,
kehilangan keanekaragaman hayati pesisir serta terputus dan atau
tertutupnya mata pencaharian nelayan.
Bahkan berdampak kepada pasang rop
dan intrusi air laut sewaktu-waktu (***).