HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kangkangi Fungsi dan Tugas Jabatan, Kadishutbun Atam Terjerat Hukum

Pembabatan Mangrove di Tamiang Terus Berlanjut ( Syawaluddin/stc) SYAWALUDDIN | Suara Tamiang Journalistfoto07@gmail.com Direktur...

Pembabatan Mangrove di Tamiang Terus Berlanjut (Syawaluddin/stc)
SYAWALUDDIN | Suara Tamiang
Journalistfoto07@gmail.com

Direktur eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M.SH beberapa waktu lalu resmi melaporkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang (Atam); Syahri SP, ke Polisi Resort (Polres) Atam, terkait pengangkangan tugas dan fungsi jabatan sebagai kepala dinas.

Pembiaran dan perusakan ribuan hektar hutan mangrove, wilayah pesisir serta menguasai untuk alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Atam, merupakan bentuk pengangkangan terhadap Undang-Undang, tugas dan fungsi jabatan.

Hasil investigasi tim LembAHtari sejak tahun 2008 – 2013, dari assessment, pengumpulan data dan fakta di lapangan, merupakan dasar pelaporan LembAHtari terhadap Syahri SP ke Polres Atam. “Ini harus kita lakukan, agar ada efek jera. Terhadap pejabat yang terindikasi telah melakukan gratifikasi, dalam penyalahgunaan jabatannya”, tegas Sayed Zainal kepada wartawan pagi ini. 

Lebih dalam lagi, Sayed memaparkan; hasil investigasi LembAHtari sudah pernah disampaikan ke instansi terkait, baik daerah maupun pusat, bahkan pernah LembAHtari pernah melayangkan somatie (somasi) kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang di tahun 2009. Tapi tidak pernah digubris, malah terkesan disepelekan.

LembAHtari juga sudah mengundang Dirjen Kehutanan RI yang menunjuk Kepala Balai Mangrove Wilayah II Sumut – Aceh (Murdoko masa itu) untuk meninjau ke lokasi perusakan di Lubuk Damar Kecamatan Seruway namun perusakan dan penguasaan secara illegal untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit tetap berlanjut. (pengalihan lahan kelapa sawit). Lagi-lagi hanya isapan jempol belaka.

“Tak ada satu poin pun, laporan LembAHtari yang ditindaklanjuti secara komprehensif. Terkesan malah dipandang sebelah mata. Tak lebih hanya laporan sampah, yang tak perlu ditanggapi. Ini keterlaluan saya kira, kami bukan mau dihargai, hanya ingin menyelamatkan kelestarian lingkungan dan intrusi air laut”. Katanya.

Masih Sayedl; November 2009 LembAHtari melakukan monitoring kembali ke wilayah Kuala Genting, khususnya Alur Cina kecamatan Bendahara, ternyata temuan LembAHtari, terjadi kerusakan hutan bakau. Dengan membuat taggul (bedeng) dengan menggunakan alat berat (escavator) yang mengatasnamakan masyarakat dan kawasan tersebut merupakan hutan produksi dan lindung.

Pada bulan Desember 2012 dan Januari 2013, LembAHtari melakukan investigasi kembali di wilayah Pulau Tanjung Keramat dan Desa Matang Seping kecamatan Banda Mulia dan wilayah kecamatan Bendahara. Ternyata di wilayah ini telah terjadi perusakan hutan bakau dengan membuat tanggul (bedeng) menggunakan alat berat (escavator) atau bekho.

Untuk melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang mengatasnamakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani. Padahal jelas-jelas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang (Atam) mengetahui,  bahkan di bulan Desember 2009 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Atam dan Aceh, melakukan monitoring ke lapangan, namun tidak pernah ada tindakan tegas, Serta tindaklanjutnya, sehingga sampai Januari 2013 perusakan hutan bakau semakin parah dan berlanjut terus.

Menurut SK Gubernur nomor 19/1999 tentang Penyesuaian Arahan Fungsi Hutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh “KAWASAN MANGROVE (bakau) DI PESISIR ACEH TAMIANG MERUPAKAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN TETAP KAWASAN LINDUNG (Daerah Pesisir)”.

Menurut SK Menhutbun RI nomor 170/kpts-II/2000 tentang “PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SELUAS LEBIH KURANG 3.549.813 HEKTAR” Kawasan Aceh Tamiang termasuk Kawasan Perairan dan merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Lindung. Yang harus dijaga dan diselamatkan kelestarian serta keanekaragaman hayati pesisir.

Beberapa titik koordinat yang diambil di desa Tanjung Keramat, Matang Seping dan Banda Mulia; N 04°29’474”    E 098°12’132”   N 04°26’472”    E 098°09’970”   N 04°27’423”    E 098°11’094”   N 04°04’18”      E 098°14’55”, ini bukti wilayah perusakan hutan mangrove, sebagai alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Pembangunan tanggul (bedeng) lebih kurang mencapai 8 kilometer dalam kawasan Pulau Tanjung Keramat dan Matang Seping, perkiraan lebar rata-rata 4 meter. 08 Desember 2013 ditemukan 2 (dua) alat berat jenis beko (escavator) yang lagi bekerja untuk membuat bedeng-bedeng atau tanggul.

Penguasaan lahan mengatasnamakan kelompok tani BUNGA RAMPAI dan SELANGA INDAH yang di koordinir oleh Bapak IDRIS penduduk Matang Seping dan atau pembukaan lahan yang dikoordinir  oleh Bapak ANUR alias pak JUHA (sekretaris Desa Kampung SIEKA MULIA) kecamatan Bendahara atas nama kelompok Bapak AWALUDDIN SH seluas lebih kurang 80 hektar  (Mantang Wakil Bupati Aceh Tamiang) yang telah dibuat bedeng-bedeng. Tanaman kelapa sawit baru ditanam, berumur antara lebih kurang 1 (satu) tahun.

Pembongkaran tanggul di Pulau Tanjung Keramat oleh LembAHtari dan masyarakat Tanjung Keramat pada tanggal 05 Januari 2013.

BUKTI SURAT YANG DITEMUKAN
Berita acara laporan tugas patrol rutin Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang tanggal 04 Desember 2009. Pemetaan berdasarkan titik koordinat wilayah perusakan hutan bakau di desa Tanjung Keramat.

Dalam tahun 2012, tapi persisnya tanggal dan bulan tidak diketahui, Dinamo Beko yang bekerja di kawasan hutan bakau Matang Seping pernah disita oleh tim Polhut Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, setelah disita lalu dikembalikan lagi kepada Bapak IDRIS tanpa ada tindakan hukum.

Menurut Sayed; Atas dan tidak menjalankan kewenangan dan tugas sebagai KEPALA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN ACEH TAMIANG yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan sehingga menyebabkan kerusakan Kawasan Hutan Bakau, baik kawasan produksi maupun kawasan lindung.

Terutama di Desa Matang Seping dan Desa Tanjung Keramat kecamatan Banda Mulia dan Bendahara yang dirusak, dirubah dan di kuasai oleh orang-orang dengan mengatasnamakan masyarakat tanpa ada tindakan hukum dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang.

Hal tersebut menyebabkan telah terjadi kerugian Negara berupa kerusakan hutan bakau, kehilangan keanekaragaman hayati pesisir serta terputus dan atau tertutupnya  mata pencaharian nelayan. Bahkan berdampak kepada pasang rop dan intrusi air laut sewaktu-waktu (***).