Ilustrasi-google SYAWALUDDIN | Suara Tamiang Journalistfoto07@gmail.com Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tamiang (Atam) ditohok , te...
Ilustrasi-google |
SYAWALUDDIN | Suara Tamiang
Journalistfoto07@gmail.com
Dinas
Pertanian (Distan) Aceh Tamiang (Atam) ditohok,
telah melakukan penyimpangan—fiktif—pengadaan Sapi sebanyak 154 ekor; Rp.6.957.750 harga per ekornya, total pembelian seluruhnya Rp.1.071.493
miliar. Yang diplot dari biaya Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten
(APBK) 2012.
Distan
Atam, diindikasikan telah melakukan penyimpangan proses tender dan pengadaan
jumlah sapi peruntukkan 42 desa, 45 kelompok tani di 8 kecamatan wilayah
Kabupaten Atam. Diantaranya; Seruway, Bendahara, Manyak Payed, Tenggulun,
Kejuruan Muda, Banda Mulia, Kota Kualasimpang dan Sekrak.
Tudingan
dan indikasi penggelapan tersebut di tanggapi Muhammad Yunus SP, Kadistan Atam.
“semua kita lakukan sesuai prosedur, silahkan anda periksa ke kelompok tani
penerima masing-masing, kalau ada indikasi penyimpangan dan penggelapan, semua
udah sesuai, pengumuman lelang, proses penyaringan perusahaan, proses tender,
hingga siapa pemenangnya”. Tegas Kadistan Atam.
Lebih
lanjut dijelaskan; pengadaan sapi
sebanyak 154 ekor tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dia mencotohkan dari proses lelang hingga
pemenang tender sudah dilakukan.
Dijabarkan lagi, pengadaan sapi dengan nomor kontrak
2112/SP-APBK/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 dengan nilai Rp.1.071.493 miliar yang
dimenangkan oleh CV Putra Putri Mahdani, dari 6 calon pemenang setelah melalui
tahapan Aan Wizhing—pemeriksaan
admanistrasi dan nilai kontrak—berhak melaksanakan pekerjaannya.
Proses
tersebut juga mengacu kepada Perpres Nomor 54/2010. Sedang proses lelang
dilakukan dalam bulan Juni juga; pengumuman lelang Nomor 47/PPB/APBK/VI/2012.
Dilanjutkan dengan pembukaan pelelangan Nomor 06/PPB/VI/2012; tersaring 16
perusahaan yang ikut.
“Kalau
dianggap kita menyalahi prosedur, prosedur yang mana yang kami langgar, sebab
prosesnya sudah benar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dari 16
perusahaan peserta lelang tender, 10 yang memasukan perusahaanya, dan 6
perusahaan yang kualifat. Dari 6
perusahaan bersaing, CV Putra Putri Mahdani pemenangnya”. Katanya kepada
wartawan STO tadi pagi.