Bukti praktik ileggal logging yang dilakukan PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI) diluar Hak Guna Usaha (HGU) sesungguhnya, ma...
|
Bukti praktik ileggal logging yang dilakukan PT Mestika Prima Lestari
Indah (MPLI) diluar Hak Guna Usaha (HGU) sesungguhnya, malah pendirian
sawmill dan penumbangan tegakkan di indikansikan tidak memiliki Ijin
Pemanfaatan Kayu (IPK). (Syawaluddin/suara tamiang) |