suara-tamiang.com | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan untuk tahun anggaran...
suara-tamiang.com | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat perkiraan alokasi Dana
Bagi Hasil (DBH) kehutanan untuk tahun anggaran 2013. Jatah yang
dialokasikan untuk Sumut hanya Rp 29,335 miliar. Namun, jumlah ini masih
lumayan dibandingkan dengan jatah Aceh yang hanya mencapai Rp 268,9
juta.
"Penyaluran dilakukan secara triwulanan. Triwulan pertama dan triwulan kedua masing-masing 15 persen dari pagu perkiraan alokasi," ujar Menkeu, Agus Martowardojo. Perkiraan alokasi DBH kehutanan 2013 ini dituangkan dalam Permenkeu Nomor 20/PMK.07/2013.
Untuk Aceh, dari Rp 268,9 juta itu, jatah provinsi Rp 23,5 juta. Untuk kabupaten/kota yang ada di Aceh, rata-rata hanya mendapat jatah dalam kisaran Rp 2 juta hingga Rp 10 juta. Yang mencolok hanya Aceh Timur yang mendapat Rp 91 juta.
Selain menerbitkan data jatah DBH kehutanan, Kemenku juga melansir data perkiraan alokasi DBH migas 2013. Untuk Aceh, DBH Migas ini mendapat bagian Rp 454,099 miliar. Jatah provinsi Rp 90,819 miliar. Dua kabupaten yang mendapat bagian besar yakni Kabupaten Aceh Utara Rp 169,05 miliar dan Aceh Tamiang Rp20,64 miliar. Kabupaten/kota lainnya dijatah sama, yakni Rp 8,256 miliar. Secara nasional, pusat menggelontorkan DBH migas 2013 ke seluruh daerah sebesar Rp 23,139 triliun.
Selain itu, khusus untuk Aceh, diterbitkan juga Permenkeu Nomor 21/PMK.07/2013 tentang perkiraan alokasi tambahan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh tahun anggaran 2013, yang besarnya Rp 827,361 miliar. Hanya dua provinsi yang mendapat tambahan DBH Migas karena status otonomi khususnya, yakni Papua dan Aceh saja.
Agus Martowardojo mengatakan, penyaluran tambahan DBH sumber daya alam migas Provinsi Aceh ini dilaksanakan secara triwulanan. "Untuk triwulan pertama dan kedua sebesar 20 persen dari pagu perkiraan alokasi," ujar Agus. | Sumber : TheGlobejournal
"Penyaluran dilakukan secara triwulanan. Triwulan pertama dan triwulan kedua masing-masing 15 persen dari pagu perkiraan alokasi," ujar Menkeu, Agus Martowardojo. Perkiraan alokasi DBH kehutanan 2013 ini dituangkan dalam Permenkeu Nomor 20/PMK.07/2013.
Untuk Aceh, dari Rp 268,9 juta itu, jatah provinsi Rp 23,5 juta. Untuk kabupaten/kota yang ada di Aceh, rata-rata hanya mendapat jatah dalam kisaran Rp 2 juta hingga Rp 10 juta. Yang mencolok hanya Aceh Timur yang mendapat Rp 91 juta.
Selain menerbitkan data jatah DBH kehutanan, Kemenku juga melansir data perkiraan alokasi DBH migas 2013. Untuk Aceh, DBH Migas ini mendapat bagian Rp 454,099 miliar. Jatah provinsi Rp 90,819 miliar. Dua kabupaten yang mendapat bagian besar yakni Kabupaten Aceh Utara Rp 169,05 miliar dan Aceh Tamiang Rp20,64 miliar. Kabupaten/kota lainnya dijatah sama, yakni Rp 8,256 miliar. Secara nasional, pusat menggelontorkan DBH migas 2013 ke seluruh daerah sebesar Rp 23,139 triliun.
Selain itu, khusus untuk Aceh, diterbitkan juga Permenkeu Nomor 21/PMK.07/2013 tentang perkiraan alokasi tambahan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh tahun anggaran 2013, yang besarnya Rp 827,361 miliar. Hanya dua provinsi yang mendapat tambahan DBH Migas karena status otonomi khususnya, yakni Papua dan Aceh saja.
Agus Martowardojo mengatakan, penyaluran tambahan DBH sumber daya alam migas Provinsi Aceh ini dilaksanakan secara triwulanan. "Untuk triwulan pertama dan kedua sebesar 20 persen dari pagu perkiraan alokasi," ujar Agus. | Sumber : TheGlobejournal