Foto : Ilustrasi/lembahtari suara-tamiang.com | Saat ini marak pengalihan hutan bakau (mangrove) menjadi perkebunan sawit di dalam k...
Foto : Ilustrasi/lembahtari |
suara-tamiang.com | Saat ini marak pengalihan hutan bakau
(mangrove) menjadi perkebunan sawit di dalam kawasan hutan lindung
maupun kawasan hutan produksi Kabupaten Aceh Tamiang, seperti di
Kecamatan Bendahara, dan Banda Mulia di wilayah Alur Cina, Pantai
Ketapang serta Alur Long kawasan Pulau Keramat.
Ketua Lembaga Advokasi Hutan Lestari
Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal M SH, Selasa (15/01) mengatakan,
pengalihan lahan itu sepertinya berlangsung mulus tanpa upaya konkrit
dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk menghentikannya.
Terkait permasalahan tersebut, pihaknya telah mengajukan somasi ke Bupati Aceh Tamiang untuk memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan membentuk tim terpadu, membongkar tanggul-tanggul serta mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku perusakan hutan bakau.
Menurut Zainal, bila kondisi saat ini dibiarkan, berpotensi menyebabkan pasang rob dan intrusi (perembasan) air laut serta punahnya kehidupan nelayan tradisional yang bergantung kepada mata pencaharian di kawasan pesisir.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Sahri SP kepada MedanBisnis mengaku pihaknya sudah melakukan upaya penghentian aktivitas perusakan, dan telah memerintahkan alat berat jenis beko keluar dari kawasan hutan manggrove.
Terkait tindak lanjut terhadap pengalihfungsian kawasan hutan mangrove menjadi kebun kelapa sawit, dijanjikannya, akan dilakukan tindakan tegas berupa mencabut pohon-pohon kelapa sawit yang berada di kawasan terlarang. | Sumber : MedanBisnis
Terkait permasalahan tersebut, pihaknya telah mengajukan somasi ke Bupati Aceh Tamiang untuk memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan membentuk tim terpadu, membongkar tanggul-tanggul serta mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku perusakan hutan bakau.
Menurut Zainal, bila kondisi saat ini dibiarkan, berpotensi menyebabkan pasang rob dan intrusi (perembasan) air laut serta punahnya kehidupan nelayan tradisional yang bergantung kepada mata pencaharian di kawasan pesisir.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Sahri SP kepada MedanBisnis mengaku pihaknya sudah melakukan upaya penghentian aktivitas perusakan, dan telah memerintahkan alat berat jenis beko keluar dari kawasan hutan manggrove.
Terkait tindak lanjut terhadap pengalihfungsian kawasan hutan mangrove menjadi kebun kelapa sawit, dijanjikannya, akan dilakukan tindakan tegas berupa mencabut pohon-pohon kelapa sawit yang berada di kawasan terlarang. | Sumber : MedanBisnis