suara-tamiang.com: Puluhan warga Aceh Selatan, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Untuk Pilkada Bersih (AMPB) mendatangi kantor Komi...
suara-tamiang.com: Puluhan
warga Aceh Selatan, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Untuk
Pilkada Bersih (AMPB) mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan
(KIP) dan Kakanmenag setempat, Jum’at kemarin 9 November 2012.
Mereka mempertanyakan dan mendesak instansi terkait dugaan ijazah palsu Cabup yang diusung PA.
Pantauan Rakyat Aceh, gelombang masa diiringi teriakan orasi dan pengusungan spanduk serta puluhan poster tiba di KIP Aceh Selatan sekira pukul 10.00 wib, dikoordinir Dedi Mufizar.
Mereka mempertanyakan dan mendesak instansi terkait dugaan ijazah palsu Cabup yang diusung PA.
Pantauan Rakyat Aceh, gelombang masa diiringi teriakan orasi dan pengusungan spanduk serta puluhan poster tiba di KIP Aceh Selatan sekira pukul 10.00 wib, dikoordinir Dedi Mufizar.
Sementara
dalam orasinya, Surya Darma dan Hermansyah mengungkapkan, ijazah
Tsanawiyah M Natsir sebagai Calon Bupati Aceh Selatan yang diusung
Partai Aceh (PA) dikeluarkan tanggal 01 Januari 1996, sedang ikut ujian
pada 26 Desember 1996, artinya terlebih dahulu dikeluarkan ijazah baru
hampir setahun mengikuti ujian di Pesantren Gunung Rotan, Labuhan Haji
Timur.
“Keanehan
lain, ijazah yang dikeluarkan tahun 1996 sudah dengan ketikan computer
menggunakan windows XP dan MS office 2003, padahal pada tahun 1996
komputer masih menggunakan MS DOS, sementara windows MS office baru ada
sekira tahun 1998. Didalam ijazah tahun 1996 juga tertera mata pelajaran
PPKN, seharusnya di tahun 1996 masih menggunakan mata pelajaran PMP,”
teriak Surya Darya.
Indikator
lain tentang dugaan ijazah palsu adalah, Stempel yang digunakan pada
ijazah menggunakan stempel computer. Diketahui stempel komputer baru
beredar di Aceh pada tahun 2002. Ijazah Tsanawiyah dikeluarkan tahun
1996, kemudian ijazah Aliyah pada tahun 2009, namun bentuk huruf
ketikannya sama, begitu juga stempel yang dibubuhi juga sama. Ironisnya,
stempel dayah tersebut sudah dinyatakan terpadu pada tahun 1996,
sedangkan izin terpadu diterbitkan pada tahun 2011, beber orator seraya
membagi-bagikan selebaran.
“Sekedar
mengingatkan, pihak KIP dan pihak kakamenag Aceh Selatan, di era tahun
1996 belum ada Pondok Pesantren Terpadu di Aceh Selatan, artinya ijazah
yang telah diterbitkan itu sarat penipuan dan diwarnai kepalsuan,” ujar
Hermansyah serta menuturkan beberapa point lain sebagai indikasi
kecurigaan bahwa ijazah M. Natsir dan Zulkifli sarat penyimpangan.
Masih
suara orator, dari Sembilan poin kecurigaan ijazah ilegal yang
digunakan untuk pendaftaran Cabup/Cawabup Aceh Selatan ke KIP, pihaknya
mendesak KIP Aceh Selatan agar tidak meloloskan verifikasi pasangan M.
Natsir/Zulkifli karena telah sengaja melakukan pembohongan publik dengan
menggunakan ijazah ilegal dan berpeluang melawan hukum.
“Kami
mendesak PANWASLU Aceh Selatan, untuk memantau KIP dengan serius
terhadap tahapan verifikasi Cabup/Cawabup. Meminta pihak
berwajib/Kepolisian mengusut tuntas dugaan keabsahan ijazah tersebut dan
kasus pembohongan publik. Mendesak pihak Kakanmenag Aceh Selatan untuk
meninjau ulang ijazah tersebut serta memberikan sanksi kepada pihak
Pompes atas tindakan dan pengeluaran ijazah dengan sewenang-wenang,
sehingga masyarakat tidak larut atas peluang indikasi penipuan,” tandas
Dedi Mufizar.
Proses
demontrasi damai berjalan tertib dengan pengawalan ketat oleh personil
kepolisian Polres Aceh Selatan, tampak Kapolres AKBP Sigit Jatmiko, SH,
SIK, terjun langsung ke lokasi. Di KIP para pendemo diterima langsung
oleh Ketua, Lian Azwin, SE dan Jasmiady Jakfar, M.Si selaku Pokja
verifikasi dan pencalonan.Dihadapan massa Jasmiadi Jakfar mengatakan,
saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi dan partai
pengusung/pendukung Cabup/Cawabup, jika nantinya ditemui kekeliruan
kelengkapan administrasi akan menindaklanjuti dengan serius.
“Terkait
dugaan ijazah bermasalah secara formal KIP wajib menerima jika sudah
memenuhi unsur serta dilegalisir pihak terkait. Masalah formil tentang
dugaan pelanggaran itu adalah kewenangan pihak Panwaslu dan kepolisian,
kami menunggu penelitian atau kelanjutan dari Panwaslu,” terang
Jasmiadi.Setelah melakukan aksi di KIP, rombongan demontrasi bergerak ke
Kakanmenag, mereka kembali memuntahkan orator yang sama. Disana
gerombolan AMPB disambut Drs. Bukhari Harun selaku Kasie Penamas
didampingi Mahmud, SH staf Pendidikan Pondok Pasantren. Menjawab
aspirasi massa, Mahmud menjelaskan, persoalan pengeluaran ijazah Popes
mereka tidak bisa melakukan intervensi karena pasantren sifatnya berdiri
sendiri.
“Kami
tidak berhak mengatakan atau memvonis Ijazah itu tidak sah (palsu-red),
tugas kami hanya membubuhi stempel sebagai pihak mengetahui
(legalisir-red) dan itu dilakukan sesuai keterangan yang diberikan pihak
Pompes, bahwa yang bersangkutan pernah menempa pengajian di Pesantran
tersebut dengan dikuatkan tanda tangan dan materai dari pimpinan Pompes.
Jika ada dugaan pemalsuan, kami siap membantu kepolisian untuk mengusut
indikasi itu secara tuntas,” pungkas Mahmud. | AT | H | Rakyat Aceh