suara-tamiang.com : Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK yang terdiri Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Transparency International Indones...
suara-tamiang.com: Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK yang terdiri Masyarakat Transparansi
Aceh (MaTA), Transparency International Indonesia (TII), NGO HAM Aceh, Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Forum LSM Aceh, Saifuddin Bantsyam (Akademisi FH
Unsyiah), Dr. Shaleh Syafie (Akademisi FH Unsyiah), Tgk. Faisal Ali (Sekjen
HUDA), Eka Octavianus (Kemitraan Aceh), Suraiya Kamaruzzaman (BSUI), Taf Haikal
(Kaukus Barat Selatan) dan Maulana Ridha (BEM Hukum Unsyiah) akan menggalang
1000 tanda tangan dari berbagai kalangan untuk disampaikan kepada
Presiden, DPR RI, Forbes Aceh, Kapolri, Kejagung dan KPK di Jakarta.
Dalam siaran persnya
yang diterima suara-tamiang.com Kamis
(11/10), Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK mengatakan, sejak KPK lahir citra KPK
di mata publik sangat baik. Publik menjadi memiliki harapan, bahwa KPK
merupakan lembaga yang sangat kuat yang dapat membantu Indonesia dalam
memberantas korupsi. Kinerja KPK juga terbukti sangat bagus. Dalam kurun waktu tahun 2011 saja, KPK sudah
menyelamatkan aset/kekayaan negara hingga Rp 159,9 triliun dan mengembalikan kerugian negara dari penanganan
tindak pidana korupsi mencapai Rp 134,7 miliar pada tahun 2011, dan mencapai Rp
975 miliar sejak tahun 2008-2011. Kinerja yang demikian merupakan sesuatu yang
sangat membanggakan di tengah maraknya budaya korupsi di Indonesia.
Tetapi, beberapa
pihak sepertinya tak menyukai kinerja bagus yang diperlihatkan oleh KPK, dan
karena itu berusaha menghambat dengan berbagai cara. Cara-cara yang bersifat
menghambat itu misalnya dalam bentuk melakukan kriminalisasi terhadap KPK,
penarikan penyidik KPK oleh pihak Mabes Polri dengan alasan yang tidak
rasional, penolakan oleh DPR-RI untuk menyetujui anggaran pembangunan gedung
KPK, dan juga melalui usulan revisi UU KPK.
Seperti sudah
diketahui oleh publik, revisi itu antara lain akan mencabut kewenangan KPK untuk melakukan
penyadapan, penyidikian dan penuntutan yang diberikan oleh
KPK sebelumnya oleh UU No. 30 Tahun 2002. Kami percaya bahwa jika seluruh
kewenangan itu dicabut, maka KPK akan menjadi institusi yang lemah dan tidak
berguna.
Tindakan Polda
Bengkulu yang ingin menangkap Kompol Novel Baswedan (penyidik KPK yang
memeriksa Irjen Polisi Djoko Susilo dalam kasus karupsi Simulator SIM yang
melibatkan juga beberapa perwira tinggi lainnya dari kepolisian) pada Jumat 5
Oktober lalu, menjadi bukti kuat bahwa Polri sendiri berada dalam barisan yang
ingin memperlemah kinerja KPK. Menurut kami, insiden itu adalah sebuah blunder
yang besar, dan telah menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada Polri dalam
kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan mencermati
keadaan-keadaan sebagaimana disebutkan diatas, maka Koalisi Masyarakat Aceh
SAVE KPK menyatakan sikap sebagai berikut:
1.
Mendesak Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala
Pemerintahan untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang
mengatur tentang sinergitas peran antara KPK, Kepolisisi RI dan Kejaksaan Agung
RI dan institusi penegakan hukum lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia. Tetapi kami
meminta agar PP tersebut tidak sampai
menjadi agenda tersembunyi yang legal untuk mengkebirikan peran KPK sebagaimana
diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
2.
Mendesak DPR RI khususnya
Komisi III untuk membatalkan rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang
KPK. Wacana revisi tersebut dipandang
publik bukan bagian dari keinginan kuat untuk “menguatkan KPK” melainkan
skenario untuk membatasi gerak cepat KPK dengan melucuti beberapa hak istimewa
yang selama ini dimiliki oleh KPK.
3.
Meminta Presiden dan DPR RI untuk
mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung efektivitas kerja-kerja KPK
di masa mendatang. Anggaran ini diperlukan tidak hanya karena banyaknya kasus
yang diperiksa, melainkan juga karena kasus-kasus itu tak hanya terjadi di
Pulau Jawa melainkan juga di berbagai daerah lain di seluruh Indonesia, yang
karena itu memerlukan anggaran yang cukup bagi KPK.
4.
Meminta Kapolri dan Kajagung RI
untuk senantiasa meningkatkan sinergisitas penegakan hukum dalam upaya
pemberantasan korupsi, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan sesuai dengan
dengan amanat Presiden RI
5.
Mendukung sepenuhnya kerja-kerja KPK baik di level
nasional maupun daerah dalam rangka menuju Indonesia bersih dari korupsi di
tahun-tahun mendatang.
6.
Meminta KPK untuk tidak melupakan Aceh. KPK harus segera
menyelesaikan kasus-kasus indikasi korupsi yang selama ini terjadi di Aceh dan
yang sudah beberapa tahun sebelumnya dilaporkan kepada KPK.
7.
Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, maka Koalisi
Masyarakat Aceh SAVE KPK akan menggalang 1000 tanda tangan dari kalangan
Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Anggota Legislatif, Mahasiswa, Ulama dan Dayah, Media Massa, dan Budayawan
di Aceh. Petisi ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden, DPR RI, Forbes
Aceh, Kapolri, Kejagung dan KPK di Jakarta. (***)