HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK akan Menggalang 1000 Tanda Tangan

suara-tamiang.com : Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK yang terdiri Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Transparency International Indones...

suara-tamiang.com: Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK yang terdiri Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Transparency International Indonesia (TII), NGO HAM Aceh, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Forum LSM Aceh, Saifuddin Bantsyam (Akademisi FH Unsyiah), Dr. Shaleh Syafie (Akademisi FH Unsyiah), Tgk. Faisal Ali (Sekjen HUDA), Eka Octavianus (Kemitraan Aceh), Suraiya Kamaruzzaman (BSUI), Taf Haikal (Kaukus Barat Selatan) dan Maulana Ridha (BEM Hukum Unsyiah) akan menggalang 1000 tanda tangan dari berbagai kalangan untuk disampaikan kepada Presiden, DPR RI, Forbes Aceh, Kapolri, Kejagung dan KPK di Jakarta.

Dalam siaran persnya yang diterima suara-tamiang.com Kamis (11/10), Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK mengatakan, sejak KPK lahir citra KPK di mata publik sangat baik. Publik menjadi memiliki harapan, bahwa KPK merupakan lembaga yang sangat kuat yang dapat membantu Indonesia dalam memberantas korupsi. Kinerja KPK juga terbukti sangat bagus.  Dalam kurun waktu tahun 2011 saja, KPK sudah menyelamatkan aset/kekayaan negara hingga Rp 159,9 triliun dan  mengembalikan kerugian negara dari penanganan tindak pidana korupsi mencapai Rp 134,7 miliar pada tahun 2011, dan mencapai Rp 975 miliar sejak tahun 2008-2011. Kinerja yang demikian merupakan sesuatu yang sangat membanggakan di tengah maraknya budaya korupsi di Indonesia.

Tetapi, beberapa pihak sepertinya tak menyukai kinerja bagus yang diperlihatkan oleh KPK, dan karena itu berusaha menghambat dengan berbagai cara. Cara-cara yang bersifat menghambat itu misalnya dalam bentuk melakukan kriminalisasi terhadap KPK, penarikan penyidik KPK oleh pihak Mabes Polri dengan alasan yang tidak rasional, penolakan oleh DPR-RI untuk menyetujui anggaran pembangunan gedung KPK, dan juga melalui usulan revisi UU KPK.

Seperti sudah diketahui oleh publik, revisi itu antara lain akan mencabut kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan, penyidikian dan penuntutan yang diberikan oleh KPK sebelumnya oleh UU No. 30 Tahun 2002. Kami percaya bahwa jika seluruh kewenangan itu dicabut, maka KPK akan menjadi institusi yang lemah dan tidak berguna.

Tindakan Polda Bengkulu yang ingin menangkap Kompol Novel Baswedan (penyidik KPK yang memeriksa Irjen Polisi Djoko Susilo dalam kasus karupsi Simulator SIM yang melibatkan juga beberapa perwira tinggi lainnya dari kepolisian) pada Jumat 5 Oktober lalu, menjadi bukti kuat bahwa Polri sendiri berada dalam barisan yang ingin memperlemah kinerja KPK. Menurut kami, insiden itu adalah sebuah blunder yang besar, dan telah menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada Polri dalam kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan mencermati keadaan-keadaan sebagaimana disebutkan diatas, maka Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK menyatakan sikap sebagai berikut:

1.       Mendesak Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Pemerintahan untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang sinergitas peran antara KPK, Kepolisisi RI dan Kejaksaan Agung RI dan institusi penegakan hukum lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tetapi kami meminta agar PP tersebut tidak  sampai menjadi agenda tersembunyi yang legal untuk mengkebirikan peran KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

2.       Mendesak DPR RI khususnya Komisi III untuk membatalkan rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.  Wacana revisi tersebut dipandang publik bukan bagian dari keinginan kuat untuk “menguatkan KPK” melainkan skenario untuk membatasi gerak cepat KPK dengan melucuti beberapa hak istimewa yang selama ini dimiliki oleh KPK.

3.       Meminta Presiden dan DPR RI untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung efektivitas kerja-kerja KPK di masa mendatang. Anggaran ini diperlukan tidak hanya karena banyaknya kasus yang diperiksa, melainkan juga karena kasus-kasus itu tak hanya terjadi di Pulau Jawa melainkan juga di berbagai daerah lain di seluruh Indonesia, yang karena itu memerlukan anggaran yang cukup bagi KPK.

4.       Meminta Kapolri dan Kajagung RI untuk senantiasa meningkatkan sinergisitas penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan sesuai dengan dengan amanat Presiden RI

5.       Mendukung sepenuhnya kerja-kerja KPK baik di level nasional maupun daerah dalam rangka menuju Indonesia bersih dari korupsi di tahun-tahun mendatang. 

6.       Meminta KPK untuk tidak melupakan Aceh. KPK harus segera menyelesaikan kasus-kasus indikasi korupsi yang selama ini terjadi di Aceh dan yang sudah beberapa tahun sebelumnya dilaporkan kepada KPK.

7.       Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, maka Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK akan menggalang 1000 tanda tangan dari kalangan Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Anggota Legislatif, Mahasiswa,  Ulama dan Dayah, Media Massa, dan Budayawan di Aceh. Petisi ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden, DPR RI, Forbes Aceh, Kapolri, Kejagung dan KPK di Jakarta. (***)