HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hamdan Sati dan Iskandar Pemenang Sah Pilkada Aceh Tamiang

Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis 11 Oktober 2012, menggelar sidang terakhir sengketa Pilkada Aceh Tamiang. Dalam sidang yang bera...

Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis 11 Oktober 2012, menggelar sidang terakhir sengketa Pilkada Aceh Tamiang. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu, mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Agussalim dan H. Abdussamad yang merupakan pemohon dalam sidang tersebut. 

Dalam kesimpulannya, mahkamah menyatakan dalil-dalil yang diberikan oleh pihak Agussalim dan H. Abdussamad tidak terbukti menurut hukum untuk seluruhnya. Selain menolak permohonan pasangan Agussalim, mahkamah juga menolak eksepsi atau jawaban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang sebagai pihak termohon. 

Dalam kesimpulannya, mahkamah menyatakan jawaban pihak KIP Aceh Tamiang tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.Dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pasangan Hamdan Sati dan Iskandar Zulkarnain dipastikan menjadi pemenang dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang. Sidang yang dipimpin hakim Achmad Sodiki itu,  berlangsung sekitar satu jam dimulai sekitar pukul 14.00 wib. Pihak pemohon dan pihak termohon ikut hadir dalam sidang gugatan sengketa pilkada itu. | Atjehpost.com