"SPPD MEMBANGKAK DI SKPD" suara-tamiang.com: Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara...
"SPPD MEMBANGKAK DI SKPD"
suara-tamiang.com:
Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2012 lebih diprioritaskan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kemampuan dan daya dukung anggaran, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Hal itu dikatakan juru bicara Banggar DPRK Aceh Tamiang Bukhari, SE pada rapat paripurna ke-4, Selasa (18/9) kemarin di ruang sidang utama. Yang dihadiri Pj. Bupati Ir Anwar Ishak, Ketua DPRK Ir. Rusman, Kepala SKPD dalam Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan insan pers.
“Perubahan KUA PPAS tahun 2012 berpedoman dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007, dan ada beberapa hal yang mengharuskan terjadinya perubahan dalam APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2012, salah satunya perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah,” sebut Bukhari.
Dikatakannya, pada Perubahan KUA PPAS APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2012 lebih diprioritaskan pada menampung pergeseran antara program, kegiatan serta unit kerja dan jenis belanja. Kegiatan operasional kantor serta kegiatan yang bersifat mendesak dan harus segera dilaksanakan. Sedangkan untuk usulan yang tidak tertampung di Perubahan KUA PPAS tahun 2012, dapat diusulkan kembali di RAPBK tahun anggaran 2013.
“Kami menyarankan kepada Eksekutif dalam mengajukan anggaran kedepan agar target PAD dapat diusulkan secara real (nyata-red), jangan hanya sekedar asumsi sehingga apabila target tidak tercapai tentunya akan berpengaruh pada APBK, karena pendapatan berimbang dengan belanja,” ujarnya.
Bukhari, SE merincikan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 18.837.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp 16.630.061.018. sebesar Rp 2.206.938.982 untuk menutupi defisit anggaran.
Lebih jauh Bukhari mengatakan, agar program dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait terencana dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi pergeseran anggaran. Harus dapat memaksimalkan anggaran sesuai dengan yang telah dianggarkan sesuai dengan batas kewajaran.
“Sehingga tidak membebani anggaran dan menimbulkan beban hutang. Salah satunya, terjadinya pembengkakan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) di SKPD. Kami minta kepada Pengguna Anggaran (PA) agar selektif dalam menggunakan anggaran sesuai dengan tugas dan beban kerja,” ungkap Bukhari. | Rico F