Aceh Tamiang; kabupaten dipenghujung timur Aceh itu sontak. Dana yang bersumber Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan sen...
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0x8dvqI-cMiXt0HhecqeB4XeGsiohQ1ZqTzpb8uKldm-GfVnDv5OEVEvQF1oAwKFaz_MpXES9URjXLjINNBgGNZElccNC_wo353jfk0fTNnmZ-R2yrpK9lytC3zwWpiR1URgm5qxmy5T2/s400/INI+ALAT+KESEHATAN+YANG+TELAH+DIRUBAH+SFESIFIKASINYA+DARI+DIGITAL+KE+MANUAL.jpg)
Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Aceh menuding Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, H Arman Muis CS dalang utama kasus ini. bersama tim Tipikor Kejati Aceh; telah merekayasa spesifikasi barang dan tersangka.
Merubah spesifikasi adalah tindakan melawan hukum dan sangat tidak patut dilakukan tim Tipikor Kejati Aceh, notabenenya memberantas malah sebaliknya melakukan secara bersama-sama tersangka tindakan melawan hukum.
Benar salahnya tudingan itu, masyarakat bisa menilai kinerja para penegak hukum di Bumi Muda Sedia sebutan untuk Aceh Tamiang (Atam), sempurna atau tidak. Tudingan LembAHtari itu di bantah Amir Hamzah, Humas Kejati Aceh (baca : Pemberantasan Korupsi Aceh Tamiang Berlanjut)
****
SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG
Jur_nalist@yahoo.com
Rekam Kasus
Pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) ini ditenderkan pada bulan November 2010, saat itu perusahaan yang ikut ada 12 (dua belas) perusahaan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya mantan Kadis Kesehatan Atam (Drs Jamaluddin) sekarang sebagai salah sorang tersangka dari 6 (enam) orang tersangka.
Dari 12 (dua belas) perusahaan, 3 (tiga) perusahaan yang memenuhi syarat dalam tender yaitu : CV FAHYUSMA SAKTI, PT BINTANG HU dan CV SINAR PERKASA INDO. Sebagai pemenang dalam terder tersebsut adalah CV FAHYUSMA SAKTI dengan nilai kontrak Rp. 8.842.363.000,- direkturnya RASYIDIN SE warga Banda Aceh.
Setelah pemotongan PPn dan PPh maka niilai kontrak Rp. 7.917.934.141,- dengan nomor kontrak 532.a/445/APBN-P/Dinkes Atam/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010 dan Adendum (perubahan kontrak lagi) jadi nomor 527.a/445/APBN-P/Dinkes Atam/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010.
Setelah CV Fahyusma Sakti menang dalam tender; entah bagaimana kejadiannya, pada bulan Desember 2010, Rasyidin SE Direktur Perusahaan dijumpai oleh mantan Kadiskes Atam Drs Jamaluddin alias Buyung, H Arman Muis SE (Wakil Ketua DPRK Atam dari Partai PDIP) dan Ruslem pengusaha warga Jakarta.
Dan mereka menunjuk seorang warga medan untuk mensuplai barang Alkes yang dimenangkan oleh Rasyidin SE CV Fahyusma Sakti melalui perjanjian notaris Meiji Mo Rico SH MKn dengan nomor perjanjian notaris 006.
Entah bagaimana kejadiannya; saat pekerjaan diambil alih dari Rasyidin SE. spesifikasi dalam kontrak dirubah dan diganti dengan dugaan pelaku; Mantan Kadiskes, Arman Muis dan Ruslem.
Diperkirakan setelah pergantian Spesifikasi hanya mencapai lebih kurang Rp 2 miliar, misalnya : Meja Operasi, Lampu Operasi, Dental Unit (seharusnya digital diganti manual) harga jauh dibawah standar. Tetapi sekarang nilai kerugian Negara diperkirakan hanya 700 – 800 juta saja, sementara nilai kontrak Rp 8.842.363.000,- bayangkan berapa besar markup yang dilakukan oleh mereka.
Anehnya, panitia pengadaan barang tanpa memeriksa langsung mengeluarkan, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) barang dan jasa nomor 439.a/SPP-LS/I.02.01/2010 tanggal 13 Desember 2010 ditanda tangani oleh Mardan Syah SPd dan bendahara Mahlil SKM.
Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) nomor 134/SPM-LS/I.02.01/Dinkes 2010, tertanggal 13 Desember 2010 ditanda tangani oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) atas nama Abdullah SE.
Kwitansi tanda penerimaan uang ditanda tangani oleh : Drs Jamaluddin (Mantan Kadiskes Atam), yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses tender ini. Direktur Perusahaan Rasyidin SE. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mardan Syah SPd (menjabat sebagai staf di kantor DPRK Atam) dan Bendahara Pengeluaran Mahlil SKM.
Ini awal terungkapnya kasus korupsi Alkes di RSU Atam, setelah beberapa temuam LembAHtari yang menguatkan Tim Tipikor Kejati Aceh dan Kejari Kualasimpang masuk dalam lingkaran kotor Arman Muis CS maraup keuntungan dari hasil korupsi senilai Rp. 6 miliar.
Agaknya pernyataan Kejati Aceh Muhammad Yusni (Mantan Kejati) kepada wartawan beberapa waktu lalu hanya isapan jempol belaka. H Muhammad Yusni SH MH, menyatakan tanggal 14 April 2011 bahwa; jaksa tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus Alkes. Begitupun kenyataannya; semuanya nihil. Actor intelektualnya tidak terjaring (hanya dijadikan saksi) bahkan nilai kerugiannya hanya perkiraan Rp 700 – 800 juta bukan seperti yang ditetapkan oleh BPKP Aceh.
Pertemuan Dimedan Awal Kehancuran Jamaluddin
Ditahun 2011 lalu; actor intelektual kasus Alkes Atam duduk bersama di Medan dengan Kajari Kualasimpang dan Mantan Kajati Aceh, dari sinilah kasus Alkes mulai terkuak sebab Tim Tipikor Kejati Aceh tidak bisa menetapkan Arman Muis CS sebagai tersangka.
Setelah melakukan neggosiasi, pada akhirnya ditetapkanlah Drs Jamaluddin sebagai tersangka utama dalam kasus Alkes, padahal trik ini digunakan untuk menyelamatkan H Arman Muis CS dari jeratan hukum.
Selanjutnya Drs Jamaluddin alias Buyung, lari dan menjadi buron selama beberapa bulan, hingga dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejadi Aceh. Posisi Jamaluddin tak diketahui selama buron. Tim Tipikor Kejati Aceh menyebarkan intelnya untuk memburu tersangka.
Menjadi buron beberapa bulan, akhirnya Jamaluddin ditangkap oleh Tim Intel Kejati Aceh di Bandara Polonia Medan di pagi hari pada bulan Maret 2012 dan langsung dari Medan Jamaluddin alias Buyung diterbangkan ke Banda Aceh.
Jamaluddin mendekam di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Aceh kelas IIA di Aceh Besar, saat dijumpai tanggal 28 Agustus 2012 lalu, dirinya enggan untuk diwawancarai. Saat bertemu Jamaluddin hanya mengangkat tangan dan berkata, “Hei wal, yup lanjut ya”. Katanya.
Pemberantasan Korupsi di Aceh Tamiang Berlanjut
Aceh Tamiang bergelimang kasus korupsi, Alkes, Kasbon, Pembangunan Rumah Kantor Datok (Kepala Desa), Tanah Politeknik hingga kasus bagi-bagi uang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Negara dirugikan Rp.50 miliuar dalam kasus ini.
Pihak Kejati, Kejari terindikasi telah melakukan rekayasa kasus, hingga tak memunculkan sejumlah nama actor intelektualnya dalam memberantas kasus korupsi di Aceh Tamiang. Mampukah pihak Kejati Aceh dan Kejari Kualasimpang menepis tudingan tersebut.
“Tidak, tidak ada rekayasa kasus korupsi di Aceh Tamiang. Kita tetap jalan. Buktinya kasus Alkes sudah memeriksa enam orang dan menetapkan empat tersangka. Itu kan satu bukti kita tidak main-main memberantas korupsi di Aceh”, kata Amir Hamzah, Humas Kejati Aceh.
Lebih lanjut dikatakan, tidak ada istilah berhenti dalam mengusut kasus korupsi, meski kasus tersebut sudah berjalan empat tahun lamanya. Asal dilengkapi dengan bukti-bukti yang menguatkan tersangka untuk di meja hijaukan.
Masyarakat boleh menilai apapun, untuk kasus korupsi yang terjadi di Aceh Tamiang. Namun daftar pemberantasan korupsi di Aceh khususnya Aceh Tamiang terus ditelusuri dan berjalan baik. “tak ada rekayasa dalam menangani kasus korupsi di Aceh Tamiang, terutama kasus Alkes”.
Sayed Zainal MSH, Direktur Eksekutif LembAHtari :
Tim Tipikor Kejari dan Kejati Aceh Rekayasa Kasus Alkes Aceh Tamiang
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Aceh, Sayed Zainal, MSH; menuding pihak Tim Tipikor Kejati Aceh dan oknum Kejari Kualasimpang telah melakukan rekayasa kasus Pengadaan Alat-alat kesehatan (Alkes) peruntukkan Rumah Sakit Umum (RSU) Aceh Tamiang senilai Rp.8,84 miliar.
Kejanggalan ditubuh lembaga hukum Negara itu terekam oleh LembAHtari dari investigasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Bahwa; actor intelektual telah duduk bersama sama disuatu tempat di Medan pada tahun 2011 dengan oknum Kajari Kualasimpang dan oknum Mantan Kajati Aceh, sehingga ada kemungkinan mereka tidak berani mengungkapkan kasus markup Alkes, yang merugikan Negara mencapai Rp 6 miliar secara tuntas.
Berikut perikan wawancara Sayed Zainal MSH, Direktur Eksekutif LembAHtari dengan Syawaluddin dari SUARA TAMIANG ONLINE di Aceh Tamiang :
Bagaimana anda melihat kasus Alkes ini?
Banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Aceh, Kejari Kualasimpang dan pihak-pihak lain yang ikut terlibat menikmati hasil korupsi kasus Alkes.
Salah satunya apa?
Malah saya melihat mereka sudah melakukan rekayasa dalam kasus ini. dengan tidak memasukkan keterangan beberapa orang tersangka seperti Direktur Perusahaan, Ketua Tim Penerima Barang, tetantang keterlibatan Arman Muis CS (Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang), hingga kini tidak dijadikan tersangka Kejati Aceh.
Anda yakin?
LembAHtari sudah melakukan investigasi, termasuk mendatangi para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Aceh, di Lambaro Aceh Besar. Kita punya barang bukti kok.
Bisa Anda sebutkan penyimpangan yang terjadi dalam Alkes ini?
Sejak diambil alih perusahaan pemenang, oleh Arman Muis CS. Pertama; mereka menunjuk tukang beca (warga gedung arca kota medan) sebagai suplaiyer. Sedangkan direktur perusahaan (Rasyidin, SE) baru kenal di kantor notaries pada tanggal 9 desember 2010. Saya melihat, Rasyidin merasa terpaksa dan tertekan untuk menyerahkan pekerjaan kepada Arman Muis CS.
Siapa yang melakukan perubahan Spesifikasi ini?
Arman Muis (wakil ketua DPRK Aceh Tamiang) dan Ruslem (Pengusaha asal Jakarta bergerak dibidang lat kesehatan); inilah actor intelektualnya, selain mantan kepala dinas Kesehatan Aceh Tamiang (Drs. Jamaluddin) yang sekarang salah seorang tersangka utama. Perlu diketahui saudara Jamaluddin merupakan tersangka utama yang disuruh Arman Muis CS untuk tutup mulut.
Sedang lima tersanga lainnya; Rasyidin, Hamzah Fansyuri, Geleng, Mardi Evi Piliang dan Mardan merupakan korban rekayasa. Ini bukti lain Diperkirakan setelah pergantian Spesifikasi proyek Alkes hanya mencapai lebih kurang Rp 2 miliar, misalnya : Meja Operasi, Lampu Operasi, Dental Unit (seharusnya digital diganti manual) harga jauh dibawah standar. Tetapi nilai kerugian Negara kok hanya 700 – 800 juta saja, aneh kan?...sementara nilai kontrak Rp 8.842.363.000,- bayangkan berapa besar markup yang dilakukan oleh mereka.
Terus bagaimana Dana Proyek ini bisa cair?
Rekaman LembAHtari; Pada saat tanggal 13 Desember 2010 lalu, pencairan dana Alkes sebenarnya Badan Keuangan Daerah (BKD) Aceh Tamiang (Atam) dan tidak menyerahkan dana tersebut ke Rekanan, mengingat pada saat itu barang-barang Alkes belum masuk. BKD hanya mengamankan uang, mengingat tanggal 19 Desember 2010 apabila tidak dicairkan anggaran mati
Maka sebenarnya pembayaran dana pada tanggal 17 Januari 2011, tugas dan tanggung jawab BKD melakukan pembayaran setelah syarat-syarat administrasi dan barang telah diserah terimakan dari rekanan ke panitia.
Kecurigaan LembAHtari kepada siapa?
Yang pasti dengan Kajari Kualasimpang dan Mantan Kajati Aceh, sehingga ada kemungkinan mereka tidak berani mengungkapkan kasus markup Alkes, sebenarnya yang merugikan Negara mencapai Rp 6 miliar. Jadi saya pikir masyarakat bisa menilainya sendiri, tidak perlu saya sebutkan lagi. Sudah jelas kok.
Apa yang dilakukan LembAHtari untuk kasus korupsi di Aceh Tamiang?
Kita sudah laporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta untuk ditindak lanjuti, jadi saya pikir Kejati Aceh mendapat penghargaan sudah salah kaprah. Saya minta itu ditinjau ulang.
Upaya lain?
Perkara tipikikor ini, saya dan lembAHtari akan kita laporkan ke Menteri Hukum dan HAM, mengingat melibatkan pihak Kejati Aceh dan Kejari Kualasimpang. Sebab kasus Alkes ini ada indikasi rekayasa dan telah terjadi mafia kasus.
Sejak tahap proses di Kejaksaan Tinggi Aceh. Untuk itu kita juga akan menyampaikan kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi pengadilan Tipikor Aceh yang sudah tiga kali siding para hakim tidak menggali dan mencari fakta-fakta lain pihak yang terlibat, maka, saya anggap pengusutan kasus ini mandul dan Kejati Aceh hanya sekedar ingin memenuhi target prestasi.
Rasyidin SE, Direktur CV Fahyusma Sakti, Tersangka Utama :
“Kami Ini Orang-orang Yang Dikorbankan”
Pengakuan salah satu tersangka Rasyidin SE, Mardan, Hanzah Fansyuri, saat ditemui tanggal 28 September 2012 lalu di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Kelas IIA Aceh, di Banda Aceh mengatakan, bahwa; perkara tersebut saat disidangkan terasa janggal, dan ada yang dirubah dan disembunyikan dalam dakwaannya.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimu7RkrFX6hoPLybtI5FjPX-maWmSpv7uJWCELCNYHKWhAfB79DXptu0xWJasNkhnSCaNDUKhJFJzaiMaVNle_84TDlCPKuEIxors_GSSdBa1cCxahADCVYWhPbCiao207fA_rnxCQcXUA/s400/PERJANJIAN+NOTARIS+ANTARA+DIR+PERUSAHAAN+FAHYUSMA+SAKTI+RASYIDIN+DGN+PIHAK+KEDUA+EVY+MARDI+PILIANG+TUKANG+BECA+WARGA+MEDAN+YNG+DITUNJUK+ARMAN+MUIS+CS.jpg)
“Kami sebenarnya takut dengan peradilan ini”, kata Rasyidin manambahkan, banyak kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan penanganan sidangnya, terlalu banyak yang disembunyikan, serta tidak terungkap dalam siding.
Selain itu para tersangka semuanya merasa telah dikorban (sebagai tumbal) sedangkan pelaku utamanya Arman Muis dan Ruslem yang mengambil alih pekerjaan dan menunjuk tukang beca sebagai suplaiyernya. Masih bebas berkeliaran diluar.
“Padahal sejak awal pada pemeriksaan di Kejati saya dan kami semua telah menyampaikan dan memberikan keterangan bagimana peran Arman Muis CS dan aliran dana yang mereka nikmati. Kalau kami saat itu merasa sangat tertekan”, katanya. Namun Rsayidin tidak menyebutkan tekanan apa yang diperolehnya.
Ini Dia Tersangka Kasus Alkes Tanpa Arman Muis
- DRS JAMALUDDIN ALIAS BUYUNG (Mantan Kadiskes Atam),
- RASYIDIN SE (Dir. CV FAHYUSMA SAKTI),
- MARDAN SYAH SPd (Menjabat sebagai PPTK) staf di kantor DPRK Atam,
- HAMZAH PANSHURI SE (Panitia Pemeriksa Barang Staf Umum Kantor Bupati Atam)
- MAHLIL SKM (Bendahara Pengeluaran Dinkes Atam) dan
- EVI MARDI PILIANG (Penarik Beca warga Medan sebagai pensuplai barang).
- ARMAN MUIS SE Wakil Ketua DPRK Atam dan RUSLEM pengusaha dari Jakarta, kedua orang ini tidak dijadikan tersangka, padahal mereka adalah actor intelektual (utamanya) termasuk yang menunjuk EVI MARDI PILIANG penarik beca warga Medan sebagai Pensuplai Barang-barang Alkes
- Tanpa H Arman Muis (Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang)