Pasangan calon bupati Aceh Tamiang yang diusung Partai Aceh (PA), Agus Salim-Abdussamad, melaporkan pelanggaran pilkada putaran kedua di ...
Pasangan calon
bupati Aceh Tamiang yang diusung Partai Aceh (PA), Agus Salim-Abdussamad,
melaporkan pelanggaran pilkada putaran kedua di kabupaten itu ke Panwas Pilkada
Aceh Tamiang, Kamis (13/9) sore. Mereka menuntut dibatalkan perolehan suara
kompetitornya, cabub/cawabup Hamdan Sati-Iskandar Zulkarnain yang unggul
sementara pada pemilihan dua hari lalu.
Laporan ke panwas itu disampaikan Cawabup Abdussamad didampingi kuasa hukum pusat Partai Aceh (PA), Kamaruddin SH dan Ketua Tim Sukses (timses) Mustafa, serta relawan Haprizal Rozi.
Seratusan tim relawan pendukung calon nomor urut 4, Agus Salim-Abdussamad juga ikut mendatangi Kantor Panwaslu Aceh Tamiang menggunakan mobil dan kendaraan roda dua.
Abdussamad bersama perwakilan yang dia tunjuk langsung diterima Ketua Panwas Asrul Bahri dan anggota M Isa Alwi di ruang kerjanya. Mereka menyerahkan barang bukti berupa foto-foto di lapangan, keterangan tujuh saksi, kronologis kejadian, dan pernyataan sikap.
Pengacara Pusat PA, Kamarudin sekembali dari panwas mengatakan, pihaknya meminta panwas segera memproses laporan yang disampaikan dalam waktu tujuh hari.
Ia berharap panwas mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menghentikan sementara rekapitulasi perolehan suara sambil menunggu proses laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan pihaknya. “Kita tetap mengupayakan jalur-jalur konstitusional dalam penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Aceh Tamiang, Asrul Bahri kepada Serambi mengatakan, panwas akan mempelajari serta menelaah laporan yang disampaikan pasangan nomor urut 4, jika laporan tersebut mengarah kepada tindak pidana, maka pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke penegakan hukum terpadu (gakumdu).
Begitu juga sebaliknya jika mengarah pada kesalahan administrasi, maka akan dilimpahkan ke KIP Tamiang. “Panwas mempunyai waktu tujuh hari mempelajari laporan yang disampaikan. Namun, jika nantinya diperlukan pemanggilan saksi dan keharusan melengkapi barang bukti, maka waktunya dapat ditambah tujuh hari lagi, sehingga jumlah keseluruhannya 14 hari,” ujar Asrul. | Sumber : M. Nasir, Serambinews
Laporan ke panwas itu disampaikan Cawabup Abdussamad didampingi kuasa hukum pusat Partai Aceh (PA), Kamaruddin SH dan Ketua Tim Sukses (timses) Mustafa, serta relawan Haprizal Rozi.
Seratusan tim relawan pendukung calon nomor urut 4, Agus Salim-Abdussamad juga ikut mendatangi Kantor Panwaslu Aceh Tamiang menggunakan mobil dan kendaraan roda dua.
Abdussamad bersama perwakilan yang dia tunjuk langsung diterima Ketua Panwas Asrul Bahri dan anggota M Isa Alwi di ruang kerjanya. Mereka menyerahkan barang bukti berupa foto-foto di lapangan, keterangan tujuh saksi, kronologis kejadian, dan pernyataan sikap.
Pengacara Pusat PA, Kamarudin sekembali dari panwas mengatakan, pihaknya meminta panwas segera memproses laporan yang disampaikan dalam waktu tujuh hari.
Ia berharap panwas mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menghentikan sementara rekapitulasi perolehan suara sambil menunggu proses laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan pihaknya. “Kita tetap mengupayakan jalur-jalur konstitusional dalam penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Aceh Tamiang, Asrul Bahri kepada Serambi mengatakan, panwas akan mempelajari serta menelaah laporan yang disampaikan pasangan nomor urut 4, jika laporan tersebut mengarah kepada tindak pidana, maka pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke penegakan hukum terpadu (gakumdu).
Begitu juga sebaliknya jika mengarah pada kesalahan administrasi, maka akan dilimpahkan ke KIP Tamiang. “Panwas mempunyai waktu tujuh hari mempelajari laporan yang disampaikan. Namun, jika nantinya diperlukan pemanggilan saksi dan keharusan melengkapi barang bukti, maka waktunya dapat ditambah tujuh hari lagi, sehingga jumlah keseluruhannya 14 hari,” ujar Asrul. | Sumber : M. Nasir, Serambinews