Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang, Agus Salim dan Abdussamad menggugat hasil penghitungan suara pilkada Aceh Tamiang oleh Ko...
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang, Agus Salim dan Abdussamad menggugat hasil penghitungan suara pilkada Aceh Tamiang oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Mahkmah Konstitusi (MK).
Gugatan itu disampaikan Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin SH, Bambang Antariksa SH dan Zul Azmi Abdullah SH, advokad dari kantor ‘DZ’ Law Firm Banda Aceh dengan nomor registrasi gugatan 63/PHPU.D-X/2012 tanggal 24 September 2012. Dalam gugatan yang diperoleh Serambi, kemarin, pasangan nomor urut empat ini mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh Tamiang dan pasangan nomor urut 10.
Dalam gugatan itu, Agus meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Tamiang serta mendiskualifikasi pasangan bupati/Cawabup nomor urut 10 serta menetapkan, pasangan nomor urut empat sebagai Bupati/wakil Bupati terpilih.
Seperti diketahui, KIP Aceh Tamiang, Kamis (20/9) menetapkan Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnaen sebagai Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang terpilih dalam rapat pleno KIP setempat.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin, kepada Serambi, Rabu (26/9) mengatakan, penetapan itu dilakukan pihaknya erdasarkan berita acara rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Bupati/Wakil Bupati pada 15 September 2012, dengan perolehan suara pasangan nomor urut 4, Agus Salim dan Abdussamad sebanyak 52.547 suara setara 44,78 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 10, Hamdan Sati dan Iskandar Zulkarnain memperoleh 64.788 suara setara 55,22 persen.
“Hasil pleno ini kita tuangkan dalam keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 250 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati terpilih Aceh Tamiang Putaran Dua Tahun 2012,” ujarnya. Penentapan Bupati terpilih dilakukan KIP Tamiang setelah berakhir masa tiga hari waktu menggugat, belum ada pemberitahuan resmi dari MK terkait gugatan hasil Pilkada pasca rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Kita tetapkan bupati terpilih lima hari setelah rekapitulasi, sementara pemberitahuan resmi gugatan dari MK, berdasarkan registrasi MK baru keluar Senin 24 September 2012,” ujarnya. | Serambinews.com | Ilustrasi |Foto |google
Gugatan itu disampaikan Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin SH, Bambang Antariksa SH dan Zul Azmi Abdullah SH, advokad dari kantor ‘DZ’ Law Firm Banda Aceh dengan nomor registrasi gugatan 63/PHPU.D-X/2012 tanggal 24 September 2012. Dalam gugatan yang diperoleh Serambi, kemarin, pasangan nomor urut empat ini mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh Tamiang dan pasangan nomor urut 10.
Dalam gugatan itu, Agus meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Tamiang serta mendiskualifikasi pasangan bupati/Cawabup nomor urut 10 serta menetapkan, pasangan nomor urut empat sebagai Bupati/wakil Bupati terpilih.
Seperti diketahui, KIP Aceh Tamiang, Kamis (20/9) menetapkan Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnaen sebagai Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang terpilih dalam rapat pleno KIP setempat.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin, kepada Serambi, Rabu (26/9) mengatakan, penetapan itu dilakukan pihaknya erdasarkan berita acara rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Bupati/Wakil Bupati pada 15 September 2012, dengan perolehan suara pasangan nomor urut 4, Agus Salim dan Abdussamad sebanyak 52.547 suara setara 44,78 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 10, Hamdan Sati dan Iskandar Zulkarnain memperoleh 64.788 suara setara 55,22 persen.
“Hasil pleno ini kita tuangkan dalam keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 250 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati terpilih Aceh Tamiang Putaran Dua Tahun 2012,” ujarnya. Penentapan Bupati terpilih dilakukan KIP Tamiang setelah berakhir masa tiga hari waktu menggugat, belum ada pemberitahuan resmi dari MK terkait gugatan hasil Pilkada pasca rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Kita tetapkan bupati terpilih lima hari setelah rekapitulasi, sementara pemberitahuan resmi gugatan dari MK, berdasarkan registrasi MK baru keluar Senin 24 September 2012,” ujarnya. | Serambinews.com | Ilustrasi |Foto |google