suara-tamiang.com : Hingga berakhirnya kesepakatan kerjasama (MoU) penagihan uang kasbon Pemkab Aceh Tamiang antara Kejaksaan Kuala Simpang ...
suara-tamiang.com: Hingga berakhirnya kesepakatan kerjasama (MoU) penagihan uang kasbon Pemkab Aceh Tamiang antara Kejaksaan Kuala Simpang dengan Pemkab Aceh Tamiang selama dua tahun, kas bon sebesar Rp.14.806.996.304 sejak tahun 2005-2008 gagal dikembalikan ke kas daerah.
Uang kas bon yang berhasil dikembalikan hanya berkisar Rp 300 juta. Dampak berakhirnya MoU, puluhan pejabat Aceh Tamiang terancam pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M Basyar Rifaie, Selasa (28/8/2012) mengakui, MoU penagihan uang kas bon antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Kejaksaan Negeri Kuala Simpang selama dua tahun sudah berakhir bulan Mei dan uang berhasil dikembalikan sekitar Rp 300 juta. “Pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Pemkab Aceh Tamiang terkait segala sesuatu tentang kasbon, selanjutnya urusan kasbon menjadi urusan Pemkab Aceh Tamiang” ujarnya
Basyar mengaku, secara perdata Kejaksaan melakukan penagihan kepada oknum yang melakukan kas bon setelah dilakukan klarifikasi, oknum pelaku kas bon menyetor ke kas daerah dan bukti penyetoran diserahkan kekejaksaan. Setelah selesai MoU, Basyar mengakui kasus kas bon bisa diusut oleh aparat penegak hukum ,” ujarnya.
MoU antara Kejaksaan dengan Pemkab Aceh Tamiang dilakukan tahun 2011, sebelum dilakukan kerjasama dengan kejaksaan, pengembalian kasbon nihil walaupun Pemkab Aceh Tamiang telah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) 20 Mei 2009 yang diketuai Sekda namun mereka tidak mampu mengembalikan uang kas bon.
Kas bon sebesar Rp14.806.996.304,25 sudah dibebankan atas 25 pihak yang bertanggung jawab. Dampak berakhirnya MoU, Belasan pejabat Tamiang terancam pidana karena uang kasbon yang kembali hanya Rp 300 juta. | tribunews