HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mantan Kombatan GAM Dikenakan Pasal Teroris

Muhammmad Sulaiman dan Usriya, terdakwa kasus sejumlah penembakan misterius dan kepemilikan bom pipa di Aceh akhir tahun lalu, dikenakan p...

Muhammmad Sulaiman dan Usriya, terdakwa kasus sejumlah penembakan misterius dan kepemilikan bom pipa di Aceh akhir tahun lalu, dikenakan pasal tindak pidana Teroris. 

Dengan Hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup atau maksimal hukuman mati. "Mereka dikenakan Pasal 15 jo pasal 6, 7, dan 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai UU
15 2003 tentang tindak Pidana Teroris,"ungkap Jaksa Suroyo saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakrta Pusat, Senin (24/9).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, terdakwa Sulaiman diduga ikut membantu penembakan namun tidak jadi dengan alasan sakit. Sehingga Sulaiman didakwa dengan
tambahan satu pasal lagi, yakni Pasal 13 huruf C UU no 1 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no 15 tahun 2003 tentang tindak pidana teroris. Sementara, Usriya diketahui berperan sebagai sopir dalam peristiwa penembakan di PT Setya Agung, Aceh Timur, pada 4 Desember 2011 lalu. Dalam peristiwa itu, tiga orang tewas ditembak. Usriya juga diketahui berperan sebagai sopir karena takut menjadi eksekutor penembakan.

Adapun, kedua orang itu juga terlibat sebagai pembawa bom pipa yang ditemukan di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Aceh Jaya, pada 10 Maret 2012 lalu. Namun, bom tersebut tidak meledak Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang menjadi terdakwa. Ketujuhnya, yakni Vikram M Hasbi alias Ayahbanta, Kamaludin, Jamaludin, Mansyur, Sulaiman, Usriya, dan Mustakim.

Untuk terdakwa Kamaludin, Jamaludin, dan Mansyur sudah menjalani sidang dakwaan pada pekan lalu. Mereka diduga menjadi eksekutor sejumlah penembakan di Aceh tersebut. Sementara otak aksi penembakan itu, Vikram M Hasbi alias Ayahbanta dan terdakwa Mustakim batal menjalani persidangan dakwaan hari ini yang dikarenakan majelis hakim berhalangan hadir. Sebagai informasi ketujuh terdakwa itu memang menjalani
sidang secara terpisah.

Kuasa hukum para terdakwa, Akhyar, menjelaskan, para terdakwa ini merupakan kombatan atau sipil bersenjata. Vikram alias Ayahbanta, mantan Pemimpin Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk wilayah Aceh Utara. Sedangkan enam terdakwa lainnya adalah anak buah Ayahbanta."Enam terdakwa ditangkap 6 Maret 2012. Sedangkan Ayahbanta ditangkap awal April 2012," ujarnya.Akhyar menjelaskan, kasus yang menimpa para terdakwa ini bukanlah kasus teroris pelatihan militer jaringan Abu Bakar Ba'asyir. "Tidak ada kaitannya dengan Ba'asyir atau jaringan terorisme lain," kata Akhyar.

Kasus penembakan ini murni terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada 2007. Saat itu, Ayahbanta menjadi salah pendana salah satu kandidat Gubernur Aceh waktu itu, yakni Irwandi Yusuf. "Bahkan Ayahbanta ikut terjun langsung membantu kampanye Irwandi," ucap dia. Usai menjadi Gubernur Aceh, Irwandi "melupakan" Ayahbanta dan enam terdakwa lainnya. Kecewa dengan itu, Ayahbanta kemudian melakukan serangkaian penembakan pada akhir 2011.

"Para kombatan ini dilupakan, tidak diperhatikan ketika Irwandi jadi Gubernur. Mereka ditinggal begitu saja. Hal itu yang buat mereka sakit hati," katanya. (int) | Rakyat Aceh