Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, hari ini, Sabtu (15/9)--dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB akan memplenokan hasil pilkada p...
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang,
hari ini, Sabtu (15/9)--dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB akan memplenokan
hasil pilkada putaran dua di kabupaten tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan, pada Kamis (13/9) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan menuntaskan rekapitulasi suara dan hasil rekap dari masing-masing kecamatan dijadwalkan seluruhnya sudah masuk ke KIP Aceh Tamiang pada Jumat kemarin.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin mengatakan, pihaknya belum bisa mempublikasikan hasil rekap dari masing-masing kecamatan karena masih harus menunggu hasil pleno KIP yang dijadwalkan Sabtu (15/9) siang.
Menurut Izuddin, sehari setelah pemungutan suara pihaknya langsung menggelar rekap suara di tingkat PPK dihadiri saksi dari pasangan cabup/cawabup Agus Salim/Abdussamad (AA) dan Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnaen (HI).
Sebelumnya, Kamis (13/9) sore, pasangan AA yang diusung Partai Aceh (PA) melaporkan pelanggaran pilkada putaran kedua tersebut ke Panwas Pilkada Aceh Tamiang. Pasangan ini menuntut dibatalkan perolehan suara kompetitornya, pasangan HI.
Laporan ke panwas itu disampaikan Cawabup Abdussamad didampingi kuasa hukum pusat Partai Aceh (PA), Kamaruddin SH dan Ketua Tim Sukses (timses) Mustafa, serta relawan Haprizal Rozi. Seratusan relawan pendukung calon nomor urut 4 juga ikut mendatangi Kantor Panwas Aceh Tamiang menggunakan mobil dan kendaraan roda dua | Sumber : Serambinews
Informasi yang diterima menyebutkan, pada Kamis (13/9) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan menuntaskan rekapitulasi suara dan hasil rekap dari masing-masing kecamatan dijadwalkan seluruhnya sudah masuk ke KIP Aceh Tamiang pada Jumat kemarin.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin mengatakan, pihaknya belum bisa mempublikasikan hasil rekap dari masing-masing kecamatan karena masih harus menunggu hasil pleno KIP yang dijadwalkan Sabtu (15/9) siang.
Menurut Izuddin, sehari setelah pemungutan suara pihaknya langsung menggelar rekap suara di tingkat PPK dihadiri saksi dari pasangan cabup/cawabup Agus Salim/Abdussamad (AA) dan Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnaen (HI).
Sebelumnya, Kamis (13/9) sore, pasangan AA yang diusung Partai Aceh (PA) melaporkan pelanggaran pilkada putaran kedua tersebut ke Panwas Pilkada Aceh Tamiang. Pasangan ini menuntut dibatalkan perolehan suara kompetitornya, pasangan HI.
Laporan ke panwas itu disampaikan Cawabup Abdussamad didampingi kuasa hukum pusat Partai Aceh (PA), Kamaruddin SH dan Ketua Tim Sukses (timses) Mustafa, serta relawan Haprizal Rozi. Seratusan relawan pendukung calon nomor urut 4 juga ikut mendatangi Kantor Panwas Aceh Tamiang menggunakan mobil dan kendaraan roda dua | Sumber : Serambinews