suara-tamiang.com : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Aceh Tamiang menilai Dishubkomintel Aceh, telah ingkar ja...
suara-tamiang.com: Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informasi (Dishub Kominfo) Aceh Tamiang menilai Dishubkomintel Aceh, telah
ingkar janji karena sudah tiga bulan setelah ada kesepakatan, belum
mengeluarkan Pergub tentang pungutan PAD di jembatan timbang Seumadam, Aceh
Tamiang.
Pergub tersebut solusi yang ditawarkan Dishubkomintel Aceh kepada Pemkab Aceh Tamiang di hadapan Bupati Drs Abdul Latief, Ketua DPRK Ir Rusman dan Sekda Saiful Bahri SH, yang juga disakiskan Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Helmi di ruang kerja bupati pada Mei lalu, ketika Pemkab Aceh Tamiang menutup operasional timbangan Seumadam.
Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Helmi kepada wartawan, Senin (3/9) mengatakan, Dishubkomintel Aceh telah ingkar janji karena Pergub pungutan PAD dari kelebihan tonase di timbangan Seumadam yang dijanjikan akan turun dalam dua minggu setelah Timbangan Seumadam dibuka, namun sampai saat ini, sudah berjalan hampir tiga bulan, Pergub tersebut belum juga teralisasi. “Yang mewakili Dishubkomintel Aceh, Kabid Perhgubungan darat dan Sekretaris Dishubkomintel Aceh, keduanya berjanji kepada Pemkab Aceh Tamiang paling lambat dua minggu sudah turun Pergub,” ujarnya.
Karena alasan itu pula, Dishub Kominfo Aceh Tamiang membuka kembali Timbangan Seumadam,” ujarnya lagi
Menurut Helmi, Dishubkomintel Aceh sudah melakukan penipuan terhadap Aceh Tamiang. “Sudah saya tanya sama Miswar katanya Pergub tersebut sudah di atas meja Gubenur Aceh dan saya meragukan itu karena sampai sekarang belum juga turun,” ujar Helmi. Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan menghadap Gubenur untuk memperlihatkan bukti pungli besar-besaran di Timbangan Seumadam. Dengan tidak terbitnya Pergub secara tidak langsung Dishubkomintel Aceh melindungi pungli.
Sebelum jembatan ditutup pada Mei lalu, pihaknya, sebut Helmi telah menghadap ke Dishubkomintel Aceh tapi tidak ada tanggapan sehingga pihaknya menutup timbangan tersebut untuk mencegah pungli. Setelah ditutup baru sekretaris dan Kabid Perhubungan Darat Dishubkomintel Aceh sibuk, datang ingin menyelesaikan kasus dengan janji dua minggu akan turun Pergub untuk memungut PAD dari truk yang melebihi muatan tonasenya. | Serambinews
Pergub tersebut solusi yang ditawarkan Dishubkomintel Aceh kepada Pemkab Aceh Tamiang di hadapan Bupati Drs Abdul Latief, Ketua DPRK Ir Rusman dan Sekda Saiful Bahri SH, yang juga disakiskan Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Helmi di ruang kerja bupati pada Mei lalu, ketika Pemkab Aceh Tamiang menutup operasional timbangan Seumadam.
Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Helmi kepada wartawan, Senin (3/9) mengatakan, Dishubkomintel Aceh telah ingkar janji karena Pergub pungutan PAD dari kelebihan tonase di timbangan Seumadam yang dijanjikan akan turun dalam dua minggu setelah Timbangan Seumadam dibuka, namun sampai saat ini, sudah berjalan hampir tiga bulan, Pergub tersebut belum juga teralisasi. “Yang mewakili Dishubkomintel Aceh, Kabid Perhgubungan darat dan Sekretaris Dishubkomintel Aceh, keduanya berjanji kepada Pemkab Aceh Tamiang paling lambat dua minggu sudah turun Pergub,” ujarnya.
Karena alasan itu pula, Dishub Kominfo Aceh Tamiang membuka kembali Timbangan Seumadam,” ujarnya lagi
Menurut Helmi, Dishubkomintel Aceh sudah melakukan penipuan terhadap Aceh Tamiang. “Sudah saya tanya sama Miswar katanya Pergub tersebut sudah di atas meja Gubenur Aceh dan saya meragukan itu karena sampai sekarang belum juga turun,” ujar Helmi. Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan menghadap Gubenur untuk memperlihatkan bukti pungli besar-besaran di Timbangan Seumadam. Dengan tidak terbitnya Pergub secara tidak langsung Dishubkomintel Aceh melindungi pungli.
Sebelum jembatan ditutup pada Mei lalu, pihaknya, sebut Helmi telah menghadap ke Dishubkomintel Aceh tapi tidak ada tanggapan sehingga pihaknya menutup timbangan tersebut untuk mencegah pungli. Setelah ditutup baru sekretaris dan Kabid Perhubungan Darat Dishubkomintel Aceh sibuk, datang ingin menyelesaikan kasus dengan janji dua minggu akan turun Pergub untuk memungut PAD dari truk yang melebihi muatan tonasenya. | Serambinews