HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Syarat Bagi Satpol PP Akan Pegang Senpi

suara-tamiang.com: Polri menetapkan syarat-syarat bagi orang atau pejabat yang akan memegang senjata api. Pejabat Satpol PP Kota Malang ya...

suara-tamiang.com: Polri menetapkan syarat-syarat bagi orang atau pejabat yang akan memegang senjata api. Pejabat Satpol PP Kota Malang yang akan dibekali senjata harus memenuhi syarat tersebut. 

Syarat-syarat disarikan dari UU Darurat 12/1951, SK Kapolri 82/2004 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata non-organik, dan Peraturan Kapolri 8/2012 tentang pengawasan dan pengendalian senpi untuk kepentingan olahraga, terdiri dari: 
  • Surat perintah tugas dari pimpinan; 
  • Surat keterangan mahir menggunakan senpi dari Lemdik Polri minimal Kelas III; 
  • Surat tes psikologi dari Polri; 
  • KTA anggota polisi khusus, dan; 
  • Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK). 
Selain itu, senpi yang akan digunakan pun harus disertai surat keterangan hasil pengecekan fisik. 

Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan menyatakan semua syarat ini diajukan ke Polda setelah mendapat rekomendasi dari Polres. Menurutnya Polda akan mengirimkan berkas-berkas ini ke Mabes Polri.

"Nantinya surat izin dikeluarkan oleh Mabes," kata Dwiko, Sabtu (1/9/2012). 

Setelah surat itu keluar, senpi menjadi inventaris lembaga dan hanya bisa digunakan oleh pejabat terkait. Bila pejabat itu pindah tugas ke lembaga lain, senpinya tidak boleh dibawa. Menurutnya bila lembaga barunya juga memiliki wewenang memegang senjata, mantan pejabat Satpol itu tidak perlu mengurus izin lagi.

"Kalau lembaganya tidak berwenang, berarti surat izinnya (kartu kuning) sudah tidak berlaku lagi. Pejabat Satpol PP yang baru pun harus mengurus izin sebagaimana pejabat sebelumnya," tambahnya. 

Mantan Kasatreskrim Polres Batu ini mengungkapkan mantan pejabat Satpol PP yang sudah dinas di lembaga yang tidak berwenang memegang senpi tidak bisa menggunakan kartu kuning-nya untuk kepentingan pribadi.

Artinya pejabat itu harus mengurus izin perorangan bila ingin memiliki senjata untuk jaga diri. Tapi sejak keluarnya SK Kapolri III 7/2005 tentang penarikan semua senpi, warga sipil dilarang membawa senjata.

"Sampai sekarang SK ini masih berlaku," tegasnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengajukan untuk dapat dipersenjatai menjalankan tugasnya. Rencana tersebut diusulkan dalam Seperti yang telah diberitakan, dalam Ranperda tentang Organisasi Pelaksaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), pihak Satpol PP Kota Malang mengusulkan pengajuan persenjataan termasuk senjata api peluru karet. | TRIBUNNEWS.COM,MALANG