Anggota DPRK Aceh Tamiang, Bukhari SE, meminta pihak eksekutif menetapkan angka target Pendapat Asli Daerah (PAD) sesuai potensi masing-ma...
Anggota DPRK Aceh Tamiang, Bukhari SE, meminta pihak eksekutif menetapkan angka target Pendapat Asli Daerah (PAD) sesuai potensi masing-masing dinas bukan bersifat asumsi-asumsi.
Bukhari yang juga juru bicara Banggar DPRK Aceh Tamiang mengatakan hal tersebut pada rapat paripurna, Selasa (18/9) mengatakan, perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBK Aceh Tamiang anggaran tahun 2012 diprioritaskan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kemampuan dan daya dukung anggaran. Kondisi ini mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan KUA PPAS tahun 2012 berpedoman dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007, dan beberapa kondisi yang mengharuskan terjadinya perubahan, salah satunya perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya.
Perubahan APBK Aceh Tamiang anggaran 2012 lebih diprioritaskan untuk menampung pergeseran program, kegiatan serta unit kerja dan jenis belanja, dan kegiatan operasional kantor serta kegiatan yang bersifat mendesak dan harus segera dilaksanakan.
“Usulan yang tidak tertampung di perubahan KUA PPAS tahun 2012, agar dapat diusulkan kembali di RAPBK tahun 2013,” ujarnya lagi.
Bukhari juga menyarankan pihak eksekutif, ke depan dalam pengajuan RAPBK target PAD dapat diusulkan secara nyata sesuai potensi yang ada, bukan sekedar asumsi, apabila target tidak tercapai berpengaruh terhadap APBK Tamiang.
Pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 18.837.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 16.630.061.018, dan sebesar Rp 2.206.938.982 digunakan untuk menutupi defisit anggaran. | Serambinews.com | Ilustrasi |Foto |google
Bukhari yang juga juru bicara Banggar DPRK Aceh Tamiang mengatakan hal tersebut pada rapat paripurna, Selasa (18/9) mengatakan, perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBK Aceh Tamiang anggaran tahun 2012 diprioritaskan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kemampuan dan daya dukung anggaran. Kondisi ini mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan KUA PPAS tahun 2012 berpedoman dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007, dan beberapa kondisi yang mengharuskan terjadinya perubahan, salah satunya perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya.
Perubahan APBK Aceh Tamiang anggaran 2012 lebih diprioritaskan untuk menampung pergeseran program, kegiatan serta unit kerja dan jenis belanja, dan kegiatan operasional kantor serta kegiatan yang bersifat mendesak dan harus segera dilaksanakan.
“Usulan yang tidak tertampung di perubahan KUA PPAS tahun 2012, agar dapat diusulkan kembali di RAPBK tahun 2013,” ujarnya lagi.
Bukhari juga menyarankan pihak eksekutif, ke depan dalam pengajuan RAPBK target PAD dapat diusulkan secara nyata sesuai potensi yang ada, bukan sekedar asumsi, apabila target tidak tercapai berpengaruh terhadap APBK Tamiang.
Pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 18.837.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 16.630.061.018, dan sebesar Rp 2.206.938.982 digunakan untuk menutupi defisit anggaran. | Serambinews.com | Ilustrasi |Foto |google