HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aparat Malaysia Gunduli 13 Nelayan Sumut

Sebanyak 13 nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) digunduli oleh aparat keamanan Malaysia setelah dinyatakan bersalah menerobos batas wila...

Sebanyak 13 nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) digunduli oleh aparat keamanan Malaysia setelah dinyatakan bersalah menerobos batas wilayah negara mereka pada 6 Agustus lalu.

Ke-13 nelayan tradisional itu ditangkap saat mencari ikan naik dua kapal kecil berukuran 10 meter. Ketika berada di wilayah Pulau Jarak di Kabupaten Deliserdang, mereka tidak menyadari kalau kapal mereka sudah terbawa arus ke perairan Malaysia.

“Kami langsung ditangkap dan dibawa ke Malaysia. Tidak ada yang berani lawan, karena mereka memukuli kami pakai bambu,” kata seorang nelayan, Syaiful Azhar (23) setiba di Bandara Polonia, Medan, Sabtu (1/9).

Ahmad Khori (33), tekong kapal menambahkan, ketika itu suasana laut sudah gelap dan diselimuti kabut, sehingga menyulitkan mereka melihat kayu tanda batas wilayah Indonesia-Malaysia. Selain itu, dua kapal yang mereka bawa berburu ikan tidak dilengkapi peralatan Geography Positioning System (GPS). “Biasanya tampak kayu batas wilayah itu. Tapi malam itu kabutnya tebal, sehingga tidak terlihat,” kata Khori.

Keduanya mengaku mendapat perlakuan kasar selama menjalani masa penahanan. Bahkan ketika baru tiba di Malaysia, mereka diharuskan membuka pakaian, sehingga hanya celana dalam yang tersisa. “Kami dipukuli pakai bambu dan rambut kami dibotaki,” tukasnya.

Kepala Seksi Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Moch Nursalim mengatakan, dari 13 nelayan itu hanya tujuh yang menjalani persidangan, yaitu Ahmad Khori (33), Ibrahim bin Idris (26), Syaiful Azhar (23), Syamsul Bahri (30), M Syafii (26), Atan bin Suhud (30), dan M Komizar (21). Mereka divonis bersalah dengan hukuman lima hari penjara pada 11 Agustus lalu. Sedangkan tujuh lainnya sama sekali tidak menjalani proses hukum, karena masih di bawah umur. “Anak di bawah umur memang tidak boleh disidangkan,” kata Nursalim.

Menurutnya, tindakan Malaysia yang mengadili nelayan Indonesia itu tidak melanggar nota kesepahaman yang telah disetujui kedua negara. Dalam perjanjian itu disebutkan baik Indonesia maupun Malaysia hanya dibolehkan mengusir nelayan yang dinyatakan melanggar batas wilayah. “MoU itu hanya berlaku di daerah overclaim. Kalau ini kan memang di wilayah Malaysia,” tukasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Batubara Rinaldi mengakui bahwa nelayan di daerahnya cukup sering terdampar ke Malaysia. Ia menyadari insiden itu disebabkan minimnya peralatan yang dimiliki para nelayan, sehingga tak bisa membedakan zona terlarang. “Makanya pada 2013 nanti saya akan usulkan ke pemerintah agar mereka ini diberi GPS. Jadi, biar nggak selalu kesasar ke Malaysia,” ujarnya. | Tribunews