HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Walhi Tidak Tahu Dirinya Kalah Soal Ladia Galaska di MA

Pengajuan Peninjauan Kembali Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengenai Ladia Galaska mendapat penolakan oleh Mahkamah Agung (MA). Anehny...

Pengajuan Peninjauan Kembali Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengenai Ladia Galaska mendapat penolakan oleh Mahkamah Agung (MA). Anehnya, berkas putusan penolakan ini sama sekali tidak diketahui oleh Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar selaku pihak terkait.

"Oya...Saya tidak tahu dan belum mendapat kabar masalah itu," ujar dia, ketika menghubungi The Atjeh Post, Kamis 2 Agustus 2012 malam.

Menurut dia, pihak Walhi belum mendapat surat atau pun salinan berkas putusan penolakan oleh MA bernomor 730 PK/PDT/2011 tersebut.

Padahal, berkas putusan penolakan MA tersebut sudah dikirimkan oleh lembaga ini kepada Pemerintahan Aceh sejak 31 Juli 2012 lalu. Didalam berkas itu, Mahkamah Agung menjelaskan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Walhi tersebut, tidak beralasan sehingga harus ditolak.

Dalam berkas putusan tersebut, MA juga menghukum lembaga Walhi agar membayar biaya perkara pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.000, dan diputuskan serta ditandatangani oleh  Mahkamah Agung sejak 3 Februari 2012.

Dalam berkas putusan tersebut, MA juga menjelaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Walhi dalam Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan dan semua yang dilakukan Tergugat (Pemerintah Indonesia/Pemerintah Aceh) sudah sesuai dengan Amdal.

"Walhi belum bisa beri komentar ni karena belum melihat isi putusan tersebut. Nanti lah, saya hubungi pihak pengacara dulu yang menangani masalah ini (Peninjauan Kembali Ladia Galaska)," ujar TM Zulfikar kepada The Atjeh Post, seraya meminta salinan berkas putusan MA untuk bisa dikaji oleh Walhi. | Boy Nashruddin Agus, Atjehpost