Pengajuan Peninjauan Kembali Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengenai Ladia Galaska mendapat penolakan oleh Mahkamah Agung (MA). Anehny...
Pengajuan Peninjauan Kembali Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) mengenai Ladia Galaska mendapat penolakan oleh
Mahkamah Agung (MA). Anehnya, berkas putusan penolakan ini sama sekali tidak
diketahui oleh Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar selaku pihak terkait.
"Oya...Saya tidak tahu dan belum
mendapat kabar masalah itu," ujar dia, ketika menghubungi The Atjeh Post,
Kamis 2 Agustus 2012 malam.
Menurut dia, pihak Walhi belum
mendapat surat
atau pun salinan berkas putusan penolakan oleh MA bernomor 730 PK/PDT/2011
tersebut.
Padahal, berkas putusan penolakan MA
tersebut sudah dikirimkan oleh lembaga ini kepada Pemerintahan Aceh sejak 31
Juli 2012 lalu. Didalam berkas itu, Mahkamah Agung menjelaskan permohonan
peninjauan kembali yang diajukan Walhi tersebut, tidak beralasan sehingga harus
ditolak.
Dalam berkas putusan tersebut, MA
juga menghukum lembaga Walhi agar membayar biaya perkara pemeriksaan peninjauan
kembali sebesar Rp 2.500.000, dan diputuskan serta ditandatangani oleh
Mahkamah Agung sejak 3 Februari 2012.
Dalam berkas putusan tersebut, MA
juga menjelaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Walhi dalam Peninjauan
Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan dan semua yang dilakukan Tergugat
(Pemerintah Indonesia/Pemerintah Aceh) sudah sesuai dengan Amdal.
"Walhi belum bisa beri komentar
ni karena belum melihat isi putusan tersebut. Nanti lah, saya hubungi pihak
pengacara dulu yang menangani masalah ini (Peninjauan Kembali Ladia Galaska),"
ujar TM Zulfikar kepada The Atjeh Post, seraya meminta salinan berkas putusan
MA untuk bisa dikaji oleh Walhi. | Boy
Nashruddin Agus, Atjehpost