SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG Jur_nalist@yahoo.com Kasus Pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Aceh Tamiang (Ata...
SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG
Jur_nalist@yahoo.com
Kasus Pengadaan Alat-alat Kesehatan
(Alkes) di Dinas Kesehatan Aceh Tamiang (Atam) senilai Rp.9,625 miliar yang
dimenangkan oleh CV Fahyusma Sakti (CV FS) kontrak nomor
527/a/945/APBN-P/Dinkes-Atam/XII/2010 merupakan konsfirasi Kejaksaan Negeri
Kualasimpang Aceh dan Pengadilan Tipikor untuk melegalkan korupsi.
Betapa tidak; pihak Kejaksaan Negeri
Kualasimpang dan Aceh sengaja mengutak atik aturan agar fakta hukum di
Pengadilan Tipikor Pemerintah Aceh seakan-akan benar. Sehingga aliran dana dan actor intelektual yang telah merugikan
Negara tidak terjerat.
Rekayasa ini tergambar jelas, mana
kala tokoh utama dan para tersangka hingga kini belum dimeja hijaukan, padahal
berkas kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pemerinttah Aceh. Hal ini
menginfirasi kalau kasus ini sengaja
diperlambat proses hukumnya, agar actor iintelektualnya tidak terjebak.
“Saya pikir ini permainan kotor pihak Kejaksanaan Negeri
Kualasimpang dan Aceh yang harus dihentikan, bisa kita bayangkan, dari 6 (enam)
orang terseret sebagai tersangka belum satupun yang disidangkan; padahal kasus
ini sudah dua tahun mengendap di Pengadilan Tipikor Pemerintah Aceh”. Tegas
Sayed Zainal. Direktur Eksekutif LembAHtari kepada STC.
Lebih lanjut dijelaskan; konsfirasi
untuk melegalkan korupsi dalam kasus Alkes ini. pihak Kejaksanaan Negeri
Kualasimpang dan Aceh sepertinya ompong, sebab salah seorang tokoh utamanya
merupakan wakil ketua DPRK Kabupaten Atam, padahal dimata hukum tidak memandang
status.
Sayed menyayangkan tindakkan
membodohi rakyat pihak Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Aceh dan Pengadilan
Tipikor Pemerintah Aceh dalam meraup rupiah dari praktik kotor mereka untuk
keuntungan pribadi dan kelompok.
“Saya pikir rakyat tidak bodoh, tapi rakyat
tidak punya lembaga (civil society) yang
bisa membuka dan menyuarakan aib para petinggi di Bumi Muda Sedia ini, para
penegak hukum tuli, mbalelo seakan semua yang mereka lakukan legal di mata
mereka, mental mereka mental korupsi bukan mental membangun negeri ini”.
Dia mengingatkan, LembAHtari sudah
melayangkan surat ke Komisi Yustisia, Kompolnas,
Mekumham, DPR RI dan Presiden. Guna melaporkan tindak
korupsi yang terjadi ditubuh Pemkab Atam. “ya kita sudah surati Jakarta, untuk
menindaklanjuti kasus ini dan tingkah penegak hukum yang bermental korupsi”.
LembAHtari mengkawatirkan, tokoh
intelektualnya tidak terjerat oleh hukum. Termasuk aliran dananya tidak terselamatkan
dari tangan-tangan kotor yang melakukan korupsi. Dengan kata lain pelaku utama
ini ada beberapa orang yang mengambil alih untuk menyuplai barang atas nama CV
Fahyusma Sakti.
Bahkan oknum mantan Kepala Dinas
Kesehatan Atam yang telah jadi tersangka dan 5 (lima)
tersangka lainnya , termasuk seorang penarik beca (warga Medan) merupakan korban konsfirasi korupsi.
Terutama oknum Wakil Ketua DPRK Atam.
“Saya pikir, kasus pengadaan Alkes
senilai Rp.9,625 miliar yang dimenangkan oleh CV Fahyusma Sakti (CV FS) kontrak
nomor 527/a/945/APBN-P/Dinkes-Atam/XII/2010 yang di tangani oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Aceh baru menetapkan 6 tersangka—pada banyak pihak yang bermain
dalam kasus ini cuci tangan—yaitu Direktur Perusahaan dan Kepala Dinas
Kesehatan Aceh Tamiang”. Ucap Sayed.