HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Utak Atik Aturan Alat Legal Untuk Korupsi di Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor

SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG Jur_nalist@yahoo.com Kasus Pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Aceh Tamiang (Ata...

SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG
Jur_nalist@yahoo.com

Kasus Pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Aceh Tamiang (Atam) senilai Rp.9,625 miliar yang dimenangkan oleh CV Fahyusma Sakti (CV FS) kontrak nomor 527/a/945/APBN-P/Dinkes-Atam/XII/2010 merupakan konsfirasi Kejaksaan Negeri Kualasimpang Aceh dan Pengadilan Tipikor untuk melegalkan korupsi.

Betapa tidak; pihak Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan Aceh sengaja mengutak atik aturan agar fakta hukum di Pengadilan Tipikor Pemerintah Aceh seakan-akan benar. Sehingga aliran dana  dan actor intelektual yang telah merugikan Negara tidak terjerat.

Rekayasa ini tergambar jelas, mana kala tokoh utama dan para tersangka hingga kini belum dimeja hijaukan, padahal berkas kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pemerinttah Aceh. Hal ini menginfirasi  kalau kasus ini sengaja diperlambat proses hukumnya, agar actor iintelektualnya tidak terjebak.

“Saya pikir ini  permainan kotor pihak Kejaksanaan Negeri Kualasimpang dan Aceh yang harus dihentikan, bisa kita bayangkan, dari 6 (enam) orang terseret sebagai tersangka belum satupun yang disidangkan; padahal kasus ini sudah dua tahun mengendap di Pengadilan Tipikor Pemerintah Aceh”. Tegas Sayed Zainal. Direktur Eksekutif LembAHtari kepada STC.

Lebih lanjut dijelaskan; konsfirasi untuk melegalkan korupsi dalam kasus Alkes ini. pihak Kejaksanaan Negeri Kualasimpang dan Aceh sepertinya ompong, sebab salah seorang tokoh utamanya merupakan wakil ketua DPRK Kabupaten Atam, padahal dimata hukum tidak memandang status.

Sayed menyayangkan tindakkan membodohi rakyat pihak Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Aceh dan Pengadilan Tipikor Pemerintah Aceh dalam meraup rupiah dari praktik kotor mereka untuk keuntungan pribadi dan kelompok.

 “Saya pikir rakyat tidak bodoh, tapi rakyat tidak punya lembaga (civil society)  yang bisa membuka dan menyuarakan aib para petinggi di Bumi Muda Sedia ini, para penegak hukum tuli, mbalelo seakan semua yang mereka lakukan legal di mata mereka, mental mereka mental korupsi bukan mental membangun negeri ini”.

Dia mengingatkan, LembAHtari sudah melayangkan surat ke Komisi Yustisia, Kompolnas, Mekumham, DPR RI dan Presiden. Guna melaporkan tindak korupsi yang terjadi ditubuh Pemkab Atam. “ya kita sudah surati Jakarta, untuk menindaklanjuti kasus ini dan tingkah penegak hukum yang bermental korupsi”.

LembAHtari mengkawatirkan, tokoh intelektualnya tidak terjerat oleh hukum. Termasuk aliran dananya tidak terselamatkan dari tangan-tangan kotor yang melakukan korupsi. Dengan kata lain pelaku utama ini ada beberapa orang yang mengambil alih untuk menyuplai barang atas nama CV Fahyusma Sakti.

Bahkan oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan Atam yang telah jadi tersangka dan 5 (lima) tersangka lainnya , termasuk seorang penarik beca (warga Medan) merupakan korban konsfirasi korupsi. Terutama oknum Wakil Ketua DPRK Atam.

“Saya pikir, kasus pengadaan Alkes senilai Rp.9,625 miliar yang dimenangkan oleh CV Fahyusma Sakti (CV FS) kontrak nomor 527/a/945/APBN-P/Dinkes-Atam/XII/2010 yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh baru menetapkan 6 tersangka—pada banyak pihak yang bermain dalam kasus ini cuci tangan—yaitu Direktur Perusahaan dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang”. Ucap Sayed.

Sedangkan  dugaan keterlibatan pihak lain, terutama saudara ‘EMP’ yang memiliki perjanjian kerjasama dengan direktur tanggal 06 Desember 2010 (perjanjian Notaris Nomor 006 di Medan) dan keterlibattan oknum Anggota Wakil DPRK Aceh Tamiang dikuatirkan akan hilang di tengah jalan. (***)