HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ulama Dayah: Jika Bayar dengan Uang, Zakat Fitrah Tidak Boleh Diukur dengan Harga Beras

Zakat fitrah boleh dibayar dengan uang, tapi harus dengan ilmu, bukan dengan kebodohan. Jika zakat fitrah dibayar dengan uang, maka hargany...

Zakat fitrah boleh dibayar dengan uang, tapi harus dengan ilmu, bukan dengan kebodohan. Jika zakat fitrah dibayar dengan uang, maka harganya tidak boleh diukur dengan beras, akan tetapi dengan harga 4 jenis makanan wajib dizakati berdasarkan Mazhab Hanafi, yaitu Kurma, Anggur, Sya’ir (Langla) dan Gandum. Pernyataan ini diungkapkan oleh  Tgk.H. M.Yusuf. A.Wahab, pimpinan Dayah Babussalam Al-Aziziyah Bireuen dalam acara "Kajian dan Pengajian Tingkat Tinggi Islam" yang diselenggarakan oleh Majlis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) di Mesjid Raya Baiturrahman, Kamis, (16/8/2012).

Selain Tgk.H.M.Yusuf.A.Wahab yang biasa dipanggil Tusop, hadir juga pemateri lainnya yaitu Prof. Dr. Iskandar Usman, MA dan Tgk.H.Usman (Abu Kuta Krueng), pengurus MUNA, para akademisi dan Tgk.H.Tarmizi Daud, M.Ag sebagai moderator.


"Zakat fitrah dengan beras tidak ada dalam mazhab Hanafi, jadi kalau ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka ukurannya adalah dengan jenis makanan yang wajib zakat fitrah menurut Mazhab Hanafi," jelas Tusop dalam penjelasanya.

"Menurut Imam Hanafi, kadar zakat fitrah adalah ½ sha’ gandum atau satu sha’ sya’ir, satu sha’ kurma, satu sha’ anggur (sebagain dari Mazhab Hanafi lainnya mengatakan ½ sha’).

Satu sha’ adalah 8 Rithal Bagdady. 1 Rithal = 230 Dirham=3800 Gram atau 3,8 Kg. Atau bisa juga dibayar dengan uang atau lainnya yang bermanfaat," lanjut Tusop.

Masih Tusop, jika zakat fitrah dibayar dengan uang (mengikuti Mazhab Hanafi), maka harus berdasarkan harga 4 jenis makanan di atas. Jika mengikuti harga anggur, maka yang harus dibayar adalah Rp 190.000/jika harga anggur Rp 50.000/1 Kg. Begitu juga, jika harga kurma adalah Rp 50.000/1 Kg, maka yang harus dizakatkan adalah Rp 190.000, jadi ukurannya bukan dengan harga beras yang kita makan, karena beras tidak termasuk yang wajib diberi zakat fitrah menurut Mazhab Hanafi sebagai mazhab yang membolehkan bayar zakat fitrah dengan uang.| Halim El Bambi, aceh.tribunews