Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama Dendy Prasetya mengalami kecelakaan tragis. Dia ditabrak oleh p...
Salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama Dendy Prasetya mengalami kecelakaan tragis. Dia ditabrak oleh pengendara sepeda motor setelah keluar dari taksi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, bulan lalu.
Dendy akhirnya tidak bisa menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pekan lalu. Kini dia harus istirahat karena kakinya patah. Banyak orang membicarakan kejadian ini di sosial media dan menyebut kecelakaan ini adalah sebuah teguran. Benarkah ini azab?
"Urusan azab atau tidak kami kembalikan kepada Allah. Yang pasti, sementara ini semua yang terlibat kasus korupsi Alquran harus diproses hukum," kata Ketua DPD FPI Jakarta Habib Salim Alatas alias Habib Selon kepada merdeka.com.
Jika ada proses hukum yang tidak berjalan, menurut Habib Selon, Allah akan menghukum di lain kesempatan. "Allah tidak buta, Allah tidak tuli, Allah maha mendengar, Allah tahu semua," ujar dia.
Kabar soal kecelakaan yang dialami oleh Dendy dikabarkan oleh pengacaranya, Erman Umar. Dia kemarin mendatangi KPK untuk memohon penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya karena masih sakit.
"Ya paling tidak sampai September ini. Kaki kanannya patah dan bagian bawahnya dijahit. Lututnya juga bergeser," kata salah satu pengacara Dendy, Erman Umar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).
Dendy menceritakan, saat itu kliennya turun dari taksi. Saat baru turun, tiba-tiba dari arah belakang ada kendaraan bermotor melaju kencang dan menabrak kaki Dendy. Peristiwa itu terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada bulan Juli lalu, tepatnya sebelum bulan Ramadan.
Erman datang ke KPK untuk meminta izin kepada KPK agar kliennya diundur pemeriksaannya. Dengan menunjukkan empat gambar Dendy yang sedang sakit, Erman berharap KPK tidak segera memeriksa. "Setidaknya sampai sembuh," ujar dia.
Erman membantah kliennya mangkir dari pemanggilan KPK. Dendy sedianya diperiksa KPK pekan lalu.
"Sebenarnya kami sudah kirim surat ke KPK beberapa waktu lalu, tapi saat tidak datang memenuhi panggilan minggu lalu, Dendy dikatakan seolah-olah tidak hadir karena mangkir. Ini kami antarkan surat dan fotonya lagi. Masih belum bisa datang ke KPK karena masih dalam proses penyembuhan," jelas Erman.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Dendy sebagai tersangka KPK juga telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar. Anak dan ayah ini diduga menerima suap terkait pengadaan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama tahun 2011. Nilai suap yang mereka terima diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. | Mohamad Hasist, Merdeka.com
Dendy akhirnya tidak bisa menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pekan lalu. Kini dia harus istirahat karena kakinya patah. Banyak orang membicarakan kejadian ini di sosial media dan menyebut kecelakaan ini adalah sebuah teguran. Benarkah ini azab?
"Urusan azab atau tidak kami kembalikan kepada Allah. Yang pasti, sementara ini semua yang terlibat kasus korupsi Alquran harus diproses hukum," kata Ketua DPD FPI Jakarta Habib Salim Alatas alias Habib Selon kepada merdeka.com.
Jika ada proses hukum yang tidak berjalan, menurut Habib Selon, Allah akan menghukum di lain kesempatan. "Allah tidak buta, Allah tidak tuli, Allah maha mendengar, Allah tahu semua," ujar dia.
Kabar soal kecelakaan yang dialami oleh Dendy dikabarkan oleh pengacaranya, Erman Umar. Dia kemarin mendatangi KPK untuk memohon penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya karena masih sakit.
"Ya paling tidak sampai September ini. Kaki kanannya patah dan bagian bawahnya dijahit. Lututnya juga bergeser," kata salah satu pengacara Dendy, Erman Umar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).
Dendy menceritakan, saat itu kliennya turun dari taksi. Saat baru turun, tiba-tiba dari arah belakang ada kendaraan bermotor melaju kencang dan menabrak kaki Dendy. Peristiwa itu terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada bulan Juli lalu, tepatnya sebelum bulan Ramadan.
Erman datang ke KPK untuk meminta izin kepada KPK agar kliennya diundur pemeriksaannya. Dengan menunjukkan empat gambar Dendy yang sedang sakit, Erman berharap KPK tidak segera memeriksa. "Setidaknya sampai sembuh," ujar dia.
Erman membantah kliennya mangkir dari pemanggilan KPK. Dendy sedianya diperiksa KPK pekan lalu.
"Sebenarnya kami sudah kirim surat ke KPK beberapa waktu lalu, tapi saat tidak datang memenuhi panggilan minggu lalu, Dendy dikatakan seolah-olah tidak hadir karena mangkir. Ini kami antarkan surat dan fotonya lagi. Masih belum bisa datang ke KPK karena masih dalam proses penyembuhan," jelas Erman.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Dendy sebagai tersangka KPK juga telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar. Anak dan ayah ini diduga menerima suap terkait pengadaan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama tahun 2011. Nilai suap yang mereka terima diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. | Mohamad Hasist, Merdeka.com