Sidang kasus pemukulan terhadap Sau On oleh pelaku penganiayaan Anwar alias Amin Bubut dan Titin alias A Cin serta Lili Wilis merupakan se...
Sidang kasus pemukulan terhadap Sau On oleh pelaku penganiayaan Anwar alias Amin Bubut dan Titin alias A Cin serta Lili Wilis merupakan sesama etnis tiong hoa yang baru digelar sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Kualasimpang. Tim Penasehat Hukum (PH) Sau On dari BBH Gagak Hutan (Gabungan Gerakan Anti Korupsi dan Hukum Kemasyarakatan) Sumut, menduga ada indikasi pengabu-abuan penegakkan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap Sau On secara beramai-ramai oleh Amin Bubut cs.
Bahkan, Sau On kini dijadikan tersangka dan sudah ditahan Pengadilan Negeri usai gelaran sidang perdana. Artinya logika hukum di Aceh Tamiang tidak berjalan, kalau logika hukum tidak berjalan di Aceh Tamiang berarti tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
“Bahwa apabila ini terjadi, maka akan ada Sau On – Sau On yang lain dan korban-korban lainnya di Aceh Tamiang ini, kami dari BBH Gagak Hutan Sumatera Utara tidak akan tinggal diam dan akan kita pecahkan masalah ini”. Ujar Tim PH Sau On, Dingin Pakpahan, SH kepada suara-tamiang.com.
Dikatakannya, Sau On dijadikan tersangka atas laporan Lili Wilis, sementara Lili Wilis juga termasuk orang yang ikut menganiaya Sau On tapi sampai saat ini belum pernah dilakukan pemeriksaan samasekali.
“Lili Wilis itu tersangka dan harus ditahan, tapi kenapa penyidik Polres sampai sekarang tidak melakukan pemeriksaan, pemanggilan bahkan penangkapan terhadap Lili Wilis. Ada apa? Keanehan apa ini,” sebutnya penuh keheranan.
Dingin Pakpahan menambahkan, Ini bukan main-main, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Aceh Tamiang. Karena ini akan menjadi bahan tiruan kalau seandainya di Aceh Tamiang bisa seperti itu ditempat lain juga seperti itu dan orang akan meniru.
“Orang akan suka-suka hatinya saja menyerang kerumah orang lain, memukuli dirumahnya, toh juga nanti yang dipukul dan punya rumah juga akan ditahan. Ini preseden buruk untuk hukum Indonesia, sementara di era reformasi ini hukum harus ditegakkan. Ini yang sangat disesali di Aceh Tamiang ini,” sesalnya.
Menurut Tim PH Sau On lainnya, Ucok Lumbangaol, SH mengatakan, Hal itu terbukti saat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sau On, majelis hakim beralasan tidak realistis dengan menyatakan penangguhan Sau On bisa dilakukan. Namun, Amin Bubut juga harus ditangguhkan dengan melakukan perdamaian antara Amin Bubut dan Sau On. Sementara yang melaporkan Sau On adalah Lili Wilis itu persoalan Sau On dengan Lili Wilis, dalam hal ini Sau On bisa mendapat penangguhan.
“Argumen dari seorang Ketua Pengadilan atau Ketua Majelis Hakim bukan mencerminkan yang memperhatikan hukum, melihat unsur-unsur hukum dan bebas mencari fakta bukan terlalu pasif mencari fakta tapi dia tidak melakukan itu malahan itu menjadi lips service dengan buang badan pergi dari ruangannya. Padahal kami berharap agar dia membuat pernyataan penolakan penangguhan Sau On,” kata Ucok Lumbangaol.
Sementara itu, Hermansyah Hutagalung, SH, MH menimpali, BBH Gagak Hutan akan menyurati instansi-instansi terkait seperti Propam Polda Aceh, Komisi Yudisial bahkan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, bahwa prilaku penegak hukum di Aceh Tamiang nyeleneh dan tidak benar.
BBH Gagak Hutan akan menelanjangi perkara ini, semua berkas akan ditelanjangi apalagi tindakan dan prosedur yang dilakukan terhadap penangkapan dan penahanan Sau On termasuk harinya termasuk cara penangkapannya, pelimpahannya, pemeriksaan saksinya atau respon daripada jaksa dan ketua pengadilan negeri yang samasekali tidak menunjukkan selayaknya orang yang harus menegakkan hukum.
“Maka BBH Gagak Hutan akan mengkoreksi tingkah laku penegak hukum mulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman mereka harus bertanggungjawab terhadap penafsiran hukum yang salah, kami akan mengajari mereka,” tegasnya. | Rico Fahrizal