HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

‘Retorika’ Penjelasan Kasus Alkes dan Kasbon Pemkab Atam

SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG jur_nalist@yahoo.com Dua tahun sudah…kasus Alkes; sejak issue penyelidikan, penyidikan dan penetapan ...

SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG
jur_nalist@yahoo.com

Dua tahun sudah…kasus Alkes; sejak issue penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka serta pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Pemerintah Aceh bergulir. Hari ini merupakan sidang pertama kasus Korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Aceh Tamiang (Atam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemerintah Aceh.

Baru 6 (enam) ditetapkan sebagai tersangka. Salah seorangnya merupakan penarik beca warga Gedung Arca – Medan Sumatera Utara Evy Mardi Piliang yang berdasarkan surat perjanjian Notaris Nomor 06 tertanggal 9 Desember 2010.

Dirinya ditunjuk sebagai penyaplai barang oleh CV Fahyusma Sakti, namun  dua orang actor intelektualnya (wakil ketua DPRK Aceh Tamiang dan Salah seorang pengisaha Jakarta) sampai hari ini (kasus ini disidangkan) keduanya sebagai saksi.

Salah seorang Pemerhati hukum Sayed Zainal, MSh yang juga Direktur Eksekutif LembAHtari mengkawatirkan; saksi dan fakta persidangan di kaburkan, sehingga tidak menjerat actor intelektual ini. dan yang paling dikawatirkan; nilai kerugian Negara tersebut bisa di utak-atik hanya mencapai angka Rp800 an juta.

Sebab; pihak Kejaksaan Tinggi Pemerintah Aceh, hingga kini masyarakat belum mengetahui nilai kerugian yang riil berdasarkan penetapan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh. Apalagi nilai kontrak riil-nya adalah Rp8.84 miliar lebih.

Mengingat alat-alat yang dimasukkan berdasarkan spesifikasi yang sudah dirubah oleh mereka, diperkirakan barang-barang yang dimasukan sudah tidak sesuai lagi dengan spesifikasi dan tidak memenuhi standar, bahkan indikasi barang tersebut merupakan cuci gudang.

Berdasarkan pengalaman, ada beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa kasus yang sudah diputukan oleh Pengadilan Tipikor Pemerintah Aceh, patut dicurigai telah terjadi rekayasa ditingkat penyidikan Kejaksaan Negeri Kualasimpang sehingga yang menjadi korban hukum (pesakitan) atau terdakwa adalah Pegawai Negeri rendahan.

Sayed, mencurigai kinerja Kejaksaan Negeri Kualasimpang dalam menangani kasus korupsi telah terjadi tebang pilih; hanya sekadar live service untuk memenuhi indeks prestasi kinerja di jajaran kejaksaan.
           
Lalu bagaimana gambaran dengan kasus Kasbon?...yang sudah berjalan 7 (tujuh) tahun berjalan, hingga berakhirnya Memorandum of Understanding (MoU) yang kedua kali antara pihak Kejaksaan Negeri Kualasimpang dengan Pemkab Atam. Sesungguhnya dari Rp9,9 miliar berapa lagi yang tersisa kabon Pemkab Atam hingga tahun 2012 ini.

Selain dari kasus Bantarullah (kasus kasbon 2008) kerugian negara Rp2,1 miliar lebih dan kasus Drs Amirullah WD kurang lebih Rp116 juta. Apakah dari kedua kasus tersebut dipotong dari kasus Rp9,9 miliar?...(***)