SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG jur_nalist@yahoo.com Dua tahun sudah…kasus Alkes; sejak issue penyelidikan, penyidikan dan penetapan ...
SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG
jur_nalist@yahoo.com
Dua tahun sudah…kasus Alkes; sejak issue
penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka serta pelimpahan berkas ke Pengadilan
Tipikor Pemerintah Aceh bergulir. Hari ini merupakan sidang pertama kasus
Korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Aceh Tamiang (Atam) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemerintah Aceh.
Baru 6 (enam) ditetapkan sebagai
tersangka. Salah seorangnya merupakan penarik beca warga Gedung Arca – Medan
Sumatera Utara Evy Mardi Piliang yang berdasarkan surat perjanjian Notaris Nomor 06 tertanggal
9 Desember 2010.
Dirinya ditunjuk sebagai penyaplai
barang oleh CV Fahyusma Sakti, namun dua
orang actor intelektualnya (wakil ketua DPRK Aceh Tamiang dan Salah seorang
pengisaha Jakarta)
sampai hari ini (kasus ini disidangkan) keduanya sebagai saksi.
Salah seorang Pemerhati hukum Sayed
Zainal, MSh yang juga Direktur Eksekutif LembAHtari mengkawatirkan; saksi dan
fakta persidangan di kaburkan, sehingga tidak menjerat actor intelektual ini.
dan yang paling dikawatirkan; nilai kerugian Negara tersebut bisa di utak-atik
hanya mencapai angka Rp800 an juta.
Sebab; pihak Kejaksaan Tinggi
Pemerintah Aceh, hingga kini masyarakat belum mengetahui nilai kerugian yang riil
berdasarkan penetapan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh. Apalagi nilai
kontrak riil-nya adalah Rp8.84 miliar lebih.
Mengingat alat-alat yang dimasukkan
berdasarkan spesifikasi yang sudah dirubah oleh mereka, diperkirakan
barang-barang yang dimasukan sudah tidak sesuai lagi dengan spesifikasi dan
tidak memenuhi standar, bahkan indikasi barang tersebut merupakan cuci gudang.
Berdasarkan pengalaman, ada beberapa
kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa kasus yang sudah diputukan oleh
Pengadilan Tipikor Pemerintah Aceh, patut dicurigai telah terjadi rekayasa
ditingkat penyidikan Kejaksaan Negeri Kualasimpang sehingga yang menjadi korban
hukum (pesakitan) atau terdakwa adalah Pegawai Negeri rendahan.
Sayed, mencurigai kinerja Kejaksaan
Negeri Kualasimpang dalam menangani kasus korupsi telah terjadi tebang pilih;
hanya sekadar live service untuk memenuhi indeks prestasi kinerja di jajaran
kejaksaan.
Lalu bagaimana gambaran dengan kasus
Kasbon?...yang sudah berjalan 7 (tujuh) tahun berjalan, hingga berakhirnya
Memorandum of Understanding (MoU) yang kedua kali antara pihak Kejaksaan Negeri
Kualasimpang dengan Pemkab Atam. Sesungguhnya dari Rp9,9 miliar berapa lagi
yang tersisa kabon Pemkab Atam hingga tahun 2012 ini.