Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan hari pemungutan suara pilkada putaran kedua, Rabu tanggal 12 September, sebagai hari libur bag...
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan hari pemungutan suara pilkada putaran kedua, Rabu tanggal 12 September, sebagai hari libur bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan perusahaan. Kebijakan ini guna memberikan kesempatan kepada seluruh warga Aceh Tamiang untuk memberikan hak suaranya guna menentukan pemimpin lima tahun ke depan.
Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Drs Sepriyanto Jumat (24/8) mengatakan, penetapan hari libur berdasarkan keputusan Gubernur Aceh nomor 270/600/tahun 2012. Keputusan tersebut ditandatangani Gubenur Aceh Zaini Abdullah tanggal 16 Agustus 2012.
Surat Keputusan Gubernur Aceh ini diterbitkan sebagai balasan atas surat Bupati Aceh Tamiang nomor 270/7702, dengan perihal penetapan hari libur untukpelaksanaan pemungutan suara pemilihan bupati/wakil bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017 putaran kedua. Juga surat Ketua KIP Aceh Tamiang nomor 270/3267 perihal permohonan penetapan tanggal 12 September sebagai hari libur. Disamping beberapa pertimbangan undang-undang yang lain.
“Penetapan hari yang diliburkan berlaku bagi semua kalangan baik pegawai negeri sipil maupun pihak swasta seperti sejumlah perusahaan perkebunan dan lainnya yang ada di Aceh Tamiang,” ujar Sepriyanto. | Sumber : Serambinews