HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemko Banda Aceh Larang Pertunjukan Barongsai

Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan larangan untuk pagelaran seni liong dan barongsai untuk memeriahkan peringatan tujuh tahun perd...

Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan larangan untuk pagelaran seni liong dan barongsai untuk memeriahkan peringatan tujuh tahun perdamaian Aceh. Pelarangan itu beralasan karena penampilan barongsai akan menodai kesucian bulan suci Ramadan 1433 H.

Sejatinya, pertunjukan khas warga Tionghoa ini akan digelar pada 13-15 Agustus 2012. Namun akibat adanya larangan tersebut, pertunjukan budaya yang digelar Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian itu ikut tertunda. Larangan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui surat No 450/0892 tertanggal 10 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Plt Walikota Banda Aceh Teuku Saifuddin TA.

Dalam surat itu, Plt Walikota menyatakan, penampilan liong dan barongsai bertentangan dengan Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah poin 9 dan 10. Dalam seruan itu disebutkan, warga yang bukan beragama Islam dan berdomisili di Aceh agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian memprotes keputusan Plt Walikota Banda Aceh T Saifuddin T.A. tersebut. Mereka menilai larangan ini aneh. Sebab sebelumnya, Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyatakan mendukung pertunjukan budaya etnis Tionghoa itu dalam memperingati perdamaian Aceh.

“Anehnya, saat iIbu Illiza tidak di tempat, Sekda Banda Aceh mengeluarkan surat penundaan kegiatan, hanya karena ada kegiatan pagelaran liong dan barongsai,” kata Ketua Panitia Kegiatan Kampanye Perdamaian Azriana dalam konferensi pers di kantor Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian, Minggu (12/8) sore.

Menurut Azriana, pelarangan ini sebagai bentuk intoleransi Pemko Banda Aceh terhadap keberagaman kebudayaan. “Ini alasan yang tidak logis dan menunjukkan sikap intoleran Pemko Banda Aceh,” ujarnya.

Azriana menyebutkan, dalam surat pelarangan itu, Walikota Banda Aceh menyebutkan bahwa pagelaran liong dan barongsai dapat menodai kesucian bulan Suci Ramadan. “Saya tidak mengerti jalan berpikir orang-orang yang menganggap kesenian ini menodai bulan Ramadan,” kata dia.

Seharusnya, kata Azriana, pemerintah memberikan kesempatan kepada etnis minoritas di Aceh untuk menampilkan seni-budaya mereka dan terlibat dalam perdamaian. “Bukankah perdamaian miliki semua masyarakat Aceh, apa pun agamanya,” sebut Azriana.

Mengapa harus dilarang warga non-muslim menyampaikan pandangannya terhadap perdamaian?”

Selain menampilkan liong dan barongsai, kampanye perdamaian juga akan diisi dengan pementasan rapai Pase, seudati, dan sejumlah kesenian tradisional lainnya, selain bazar, pasar murah, mimbar harapan, senin rebana, hikayat perdamaian, dan tausiyah Ramadan. | Acehkita