HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pasangan Non Muhrim Dibeureukah di Rumah Kos

Warga Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, menggrebek pasangan nonmuhrim di gampong tersebut, Selasa (7/8), sekitar pukul 21.15 WIB...

Warga Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, menggrebek pasangan nonmuhrim di gampong tersebut, Selasa (7/8), sekitar pukul 21.15 WIB. Diduga, pasangan ini hendak berkhalwat di rumah kos pasangan lelakinya.

Lelaki dimaksud yakni Abedus (34), warga Sidomulyo, Teulaga Meuku Dua, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, yang kos di Matang Seulimeng. Sedangkan wanitanya, Wahyuni (25), warga Tanjung Pura, Sumatera Utara (Sumut), selama ini kos di Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. Usai ditangkap, pasangan dimabuk asmara ini nyaris diamuk massa. Beruntung, pasangan tersebut cepat diserahkan ke Polsek Kota dan Dinas Syariat Islam setempat.

Awalnya, pemuda Matang Seulimeng sempat melihat pasangan nonmuhrim yang mengendarai sepeda motor itu, menuju rumah kos Abedus. Warga yang curiga mencoba memastikan tindak-tanduk kedua insan yang tengah kasmaran itu.

Setika dicek, ternyata keduanya langsung masuk ke dalam rumah kos itu. Kemudian, warga yang belum terlalu mengenal si lelaki ini coba menanyakan kepada tentangga tempat tinggal kos Abedus. Namun, tetangga memastikan Abedus masih lajang dan belum memiliki istri.

Mendapat informasi itu, warga kian berang. Kemudian, langsung menyusun strategi menggrebek rumah kos tersebut. Kedatangan warga diketahui oleh pasangan tanpa ikatan nikah ini. Awalnya, Abedus menyembunyikan Wahyuni di kamar mandi. Tapi, tipu muslihat Abedus tak mampu memperdayai waga setempat, yang telah mengetahui ada tamu tak diundang di rumah kos itu.

Ketika digerebek, mereka belum melakukan khalwat. Bahkan, keduanya masih berpakaian lengkap. Akan tetapi, warga menduga mereka merencanakan perbuatan tercela itu karena sengaja masuk ke rumah kos dan pintu rumah juga dikunci.

Sebelum diamankan ke bekas Kantor Polhut Aceh Timur, di sekitar Kantor Samsat Kota Langsa, jalan Lintas Sumatera, Gampong Matang Seulimeng, Abedus sempat berapa kali mendapat ketupat bangkahulu dari warga yang kesal padanya. Selanjutnya, pasangan nonmuhrim ini diamankan ke Mapolsek Langsa, yang tak jauh dari eks kantor Polhut tersebut.

Karena perbuatan Abedus dan Wahyuni menyangkut pelanggaran hukum syariat Islam, malam itu juga keduanya diserahkan ke Dinas Syariat Islam Langsa. Awalnya, pasangan nonmuhrim juga menjalani proses interogasi di Kantor Satpol PP Langsa. Lalu dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam Langsa oleh anggota Wihayatul Hisbah (WH).

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif, mengatakan ketika diintrogasi, keduanya mengaku belum berzina. Namun, warga menemukan mereka dalam satu rumah. “Perbuatan Abedus dan Wahyuni itu telah terlewat batas. Apalagi kejadian berlangsung ketika warga melaksanakan shalat tarawih,” ujar Ibrahim kepada Prohaba, kemarin.

Hasil musyawarah warga Matang Seulimeng dan Sidodadi, keduanya yang selama ini menumpang di dua gampong tersebut tidak dibenarkan lagi menetap di sana. Bahkan, keduanya juga harus menikah sesuai kesepakatan antara keluarga mereka masing-masing.

“Kemudian, keduanya harus membayar sanksi adat di kedua gampong tempat tinggal sementara mereka tersebut. Selanjutnya, pasangan itu langsung diantar kepada keluarga masing-masing oleh petugas WH Langsa,” demikian Ibrahim Latif. | Serambinews