HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mantan Ketua PNPM Kecamatan Bendahara Divonis 5 Tahun

Mantan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK-PNPM) Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aswandi (32)...

Mantan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK-PNPM) Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aswandi (32), divonis lima tahun penjara. Terdakwa terbukti membuat laporan fiktif kelompok simpan pinjam perempuan sehingga merugikan keuangan negara Rp 800 juta lebih. Dari jumlah kerugian tersebut senilai Rp 100 juta sudah dikembalikan terdakwa.

Putusan majelis hakim dalam sidang terakhir di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (1/8), lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aceh Tamiang Haykal SH Cs pada sidang sebelumnya, yaitu 6,5 tahun penjara.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB selama sekitar satu jam. Sebelum sampai pada inti putusan, majelis hakim diketuai Taswir MH bersama hakim anggota Abu Hanifah MH dan Syaiful SH membacakan fakta hukum yang terungkap pada sidang sebelumnya sesuai keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, terdakwa serta bukti petunjuk yang saling berkaitan.

Intinya pada 2008 hingga Desember 2010, terdakwa telah mempergunakan dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Bendahara Rp 824.409.300. Dalam menggunakan dana bantuan itu, terdakwa membuat kelompok simpan pinjam perempuan fiktif untuk bantuan langsung masyarakat (BLM) kepada 16 kelompok dengan total dana Rp 300.625.000 dan melalui dana bergulir untuk 37 kelompok dengan total Rp 484.185.000.

Sedangkan kelompok pinjam perempuan yang sudah melunasi pinjaman, namun oleh terdakwa tidak menyetor uang itu ke rekening simpan pinjam perempuan Rp 53.034.000. Selain itu kelompok simpan pinjam perempuan yang menerima dana, tak sesuai dengan dana dikucurkan oleh terdakwa yang seharus Rp 28.564.000. Sehingga keseluruhan dana yang sudah digunakan terdakwa Rp 866.490.000. Namun, Rp 100 juta di antaranya sudah dikembalikan terdakwa.

Majelis hakim sependapat dengan JPU, perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain dihukum lima tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya, terdakwa juga didenda Rp 200 juta atau bisa diganti pidana tambahan (subsider) tiga bulan kurungan.

“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 766.490.000, jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti,  maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna membayar uang pengganti itu. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani kurungan tambahan satu tahun,” ucap Taswir MH.

Sementara itu, pada hari yang sama majelis hakim juga menghukum Fahrul Razi 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan harus membayar uang pengganti Rp 115 juta. Ia terbukti terlibat penyimpangan dana dalam proyek pembangunan Jalan Elak Sekrak di Tamiang. Dalam proyek itu, terdakwa sebagai bendahara proyek. | Serambinews