Daftar perusahaan yang masuk radar pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, bertambah panjang. Incaran terbaru Satgas Waspada a...
Daftar perusahaan yang masuk radar pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, bertambah panjang. Incaran terbaru Satgas Waspada adalah PT East Cape Mining Corporation (ECMC) Indonesia.
Satgas Waspada, Rabu (15/8) lalu, memanggil manajemen perusahaan tersebut untuk menjelaskan skema bisnis mereka. Namun tanpa memberikan alasan jelas, manajemen ECMC tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sardjito, Kepala Satgas Waspada Investasi yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Penyidikan dan Penindakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menjelaskan, ECMC Indonesia, sebenarnya, sudah masuk dalam pantauan Satgas, sejak tahun lalu. Adalah pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan yang memicu perhatian Satgas ke perusahaan itu.
Dari hasil penelusuran KONTAN, perusahaan ini memiliki sejumlah website, di antaranya www.eastcapemc.com, ecmc-indo.com dan www.ecmc-indonesia.com.
Dalam situs www.ecmc-indo.com, terpampang surat keterangan domisili perusahaan PT ECMC Indonesia yang bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa. Atas nama Damayanti, perusahaan ini menyewa gedung perkantoran di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada bagian paling bawah website ini, tertulis disclaimer bahwa website ini hanya mendukung downline mereka di East Cape Mining Corporation Ltd. Artinya, website ini tidak bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan ECMC Ltd.
ECMC Ltd. mengklaim telah beroperasi sejak tahun 2005 dan memiliki kantor pusat di London, Inggris. Mereka juga mengklaim memiliki perusahaan tambang emas yang berlokasi di Afrika Selatan.
Dalam situsnya, ECMC menawarkan Convertible Preferred Stocks (CPS). Menurut ECMC, itu adalah instrumen investasi berbentuk saham preferen. Investor terlebih dahulu harus membeli CPS minimum sebanyak 600 saham dan maksimum 250.200 saham. Pemegang saham ini berhak mendapatkan dividen tetap tiap bulan.
CPS ini bisa ditukarkan dengan saham biasa ECMC, jika perusahaan memutuskan untuk go public. ECMC Ltd. mengaku akan melakukan initial public offering (IPO) pada 2014. Hingga berita ini ditulis, KONTAN belum berhasil menghubungi pihak ECMC Indonesia.
Skema tidak jelas
Skema investasi yang terpampang di website perusahaan itu, memang tidak begitu jelas. Ichwan, seorang investor ECMC Indonesia bercerita, bergabung sebagai investor sekitar Februari 2012. Menurut Ichwan, skema awal yang ditawarkan ECMC adalah membeli emas dengan hitungan lot. Saat itu, satu lot emas seharga Rp 5 juta.
Setiap investasi 1 lot emas, investor dijanjikan mendapat dividen 1 gram emas, per bulan, atau setara 10% dari investasi awal. "Dividen baru bisa diambil kalau sudah berinvestasi 10 lot emas," ujar dia, Rabu (22/8).
Namun, sekitar dua bulan lalu, ECMC Indonesia menawarkan skema lain, yakni kepemilikan CPS. Tawaran baru itu muncul, seiring klaim ECMC telah melakukan penawaran saham perdana pada Juli 2012 di London Stock Exchange (LSE). Namun, sejauh pantauan KONTAN, tidak ada perusahaan dengan nama itu tercantum di LSE.
Ichwan curiga, investor yang sudah mendapat untung dari investasi menurut skema lama, tidak bisa menarik kembali modal awalnya.
Ichwan pun mengurungkan niat untuk menambah investasi dan berusaha unsubscribe kepemilikan emasnya agar uangnya bisa kembali sejak 24 Mei 2012. "Sampai sekarang dana saya belum masuk ke rekening saya," tutur dia. Padahal, janji awal ECMC, investor hanya perlu waktu 45 hari untuk melakukan unsubcribe modal awal.
Ibrahim, Analis Harvest International Futures, menduga, ECMC mencari nasabah untuk bagi hasil keuntungan. Dia bilang, investasi dengan pembagian dividen secara tetap seperti itu, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan derivatif.
Apalagi jika dividen dibagikan tiap bulan. Menurut Ibrahim, jika benar perusahaan itu berasal dari luar negeri, itu pun sangat berisiko. Sebab, sulit melacak pihak yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan oleh investor.
"Perusahaan ini juga ditengarai belum mendapatkan izin resmi dari lembaga berwenang," ujar Sardjito. Dia berharap, pengelola perusahaan itu memenuhi panggilan Satgas dalam waktu dekat. Bagi masyarakat, diharapkan tetap waspada saat ditawarkan skema dengan iming-iming return tinggi. Sumber: kontan