Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemindahan 7 siswa SMA Don Bosco yang menjadi tersangka ke Rutan Salemba. Para siswa itu kini masih d...
Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemindahan 7 siswa SMA Don Bosco yang menjadi tersangka ke Rutan Salemba. Para siswa itu kini masih ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) lantai III Mapolres Jaksel.
"Tidak jadi dipindahkan ke Salemba, tetap ditahan di Polres. Ada rencana mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku akan dimediasi oleh sekolah juga KPAI. Itu keterangan dari mereka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Jaksel, Jumat (3/8).
Hermawan menjelaskan, bahwa pihaknya belum mengetahui hasil dari mediasi tersebut. Namun yang jelas, jika ada perdamaian diantara kedua belah pihak akan ada gelar perkara lanjutan untuk memutuskan kelanjutan kasus tersebut.
"Yang jelas kalau ada perdamaian di antara kedua belah pihak kami akan menilai kembali, kita akan gelar perkara kembali untuk menilai penyelesaian masalah Don Bosco tersebut," jelasnya.
Kepolisian, lanjut dia, berprinsip apa yang terbaik dari kedua belah pihak itu yang akan dijalankan. Kendati demikian walaupun kasus ini bukan delik aduan, namun ada upaya di luar itu. Sebagai pertimbangannya ada diskresi kepolisian seperti diatur dalam UU Kepolisian.
"Karena ada diskresi kepolisian dalam UU Kepolisian. Lalu juga ada juga restoratif justice, di mana permasalahan diselesaikan di luar peradilan pidana. Di mana kedua belah pihak bisa menerima keadaan. Meski demikian jika mediasi berjalan maka proses tetap berjalan, penahanan tetap berjalan normal," papar Hermawan. | Arbi Sumandoyo, Merdeka.com
"Tidak jadi dipindahkan ke Salemba, tetap ditahan di Polres. Ada rencana mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku akan dimediasi oleh sekolah juga KPAI. Itu keterangan dari mereka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Jaksel, Jumat (3/8).
Hermawan menjelaskan, bahwa pihaknya belum mengetahui hasil dari mediasi tersebut. Namun yang jelas, jika ada perdamaian diantara kedua belah pihak akan ada gelar perkara lanjutan untuk memutuskan kelanjutan kasus tersebut.
"Yang jelas kalau ada perdamaian di antara kedua belah pihak kami akan menilai kembali, kita akan gelar perkara kembali untuk menilai penyelesaian masalah Don Bosco tersebut," jelasnya.
Kepolisian, lanjut dia, berprinsip apa yang terbaik dari kedua belah pihak itu yang akan dijalankan. Kendati demikian walaupun kasus ini bukan delik aduan, namun ada upaya di luar itu. Sebagai pertimbangannya ada diskresi kepolisian seperti diatur dalam UU Kepolisian.
"Karena ada diskresi kepolisian dalam UU Kepolisian. Lalu juga ada juga restoratif justice, di mana permasalahan diselesaikan di luar peradilan pidana. Di mana kedua belah pihak bisa menerima keadaan. Meski demikian jika mediasi berjalan maka proses tetap berjalan, penahanan tetap berjalan normal," papar Hermawan. | Arbi Sumandoyo, Merdeka.com