HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

5 Tahun Kepemimpinan Abdul Latief Sisakan Kasus Korupsi dan Krisis Keuangan

SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG Jur_nalist@yahoo.com Aceh Tamiang (Atam) sudah berjalan 10 tahun; menjadi kabupaten dipenghujung timur Pemerint...

SYAWALUDDIN | SUARA TAMIANG

Aceh Tamiang (Atam) sudah berjalan 10 tahun; menjadi kabupaten dipenghujung timur Pemerintah Aceh, tak kuasa bangkit dari krisis keuangan dan gelimangan kasus korupsi. Terdepak dari singgahsana perusahaan perkebunan notabene penghasil devisa terbesar.

Ada goresan hitam dari rezim pemerintahan Drs H Abdul Latif di Atam, ketidak becusan mengurus daerah, hingga kepiawaiannya memainkan peran kandas di tangan penjumput pundi-pundi rupiah dari uang panas.

Latif tersangkut kasus krisis keuangan; dari kasbon yang membuncah di tahun 2010 lalu senilai Rp2,19 miliar, Alkes Rp8,3 miliar, Pembelian lahan pembangunan gedung Politeknik senilai Rp.33 miliar, jalan lingkup setdakab Rp.15 miliar, pembangunan rumah peruntukkan korban banjir bandang senilai Rp2,2 miliar hingga kasus penyalah gunaan wewenang Jamkesmas masih menunggu hitungan ketuk palu hakim pengadilan hingga saat ini. (data LembAHtari)

Hampir Rp70 miliar, Negara dirugikan selama kepemimpinan rezim pemerintahan Abdul Latif – Awaluddin di Tamiang, digerus arsitek keorupsi untuk kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok tertentu. Dalam membangun menara gading dari gelimangan korupsi.

Atam sekangrut dalam geming kasus korupsi dari jeratan hukum, seakan Latif tak punya kuasa untuk melawan dalam sikap tegasnya dalam menyelamatkan uang Negara. Apalacur, semua sudah terjadi, mungkin ini pertanda kehancuran nama besar Abdul Latif.

Rezim pemerintahan Abdul Latif – Awaluddin padam, muncul generasi kepemimpinan yang masih dalam hitungan jari tangan untuk Pilkada, yakni; Agussalim – Samad dan Hamdan Sati – Iskandar Zulkarnain. Ditangan mereka maju mundurnya Atam. Akankah seperti rezim Latif – Awaluddin?...kita tunggu saja.
***

Selama lima tahun kepemimpinan Drs H Abdul Latief – Awaluddin, SH, MH, SPN  menggawangi Kabupaten Aceh Tamiang, menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) masalah keuangan dan gagal dalam memberantas korupsi.

Bukti kegagalan Abdul Latief – Awaluddin terlihat saat dirinya memberikan nota laporan keterangan  pertanggung jawaban (LKPJ) diamana dalam laporan setebal kurang lebih 50 halaman tersebut tidak memuat factor keberhasilan dan kegagalan upaya percepatan pemberantasan korupsi.

Dan penyebabnya ada beberapa factor; selain pola kepemimpinan yang lemah dan tidak tegas, nepotisme juga memberikan andil besar dalam kegagalan Abdul Latif untuk memberantas kasus korupsi.

“Penyebab kegagalan Abdul Latif – Awaluddin adalah; pola kepemimpinannya yang lemah dan tidak tegas, nepotisme, adanya sumbangan illegal (Ilegal Contribution) berkaitan untuk upaya mendapatkan posisi jabatan dilingkungan Pemkab Atam. Dijadikan objek oleh oknum-oknum tertentu di Baperjakat”. Tegas Sayed Zainal, Dir. Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari).

Lebih jauh kata Sayed, indicator kegagalan pemberantasan korupsi adalah jumlah angka kasus korupsi  dari tahun 2007 – 2010 bertambah terus angkanya. Misalnya dilihat perkara dalam proses penyidikan dan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kualasimpang maupun sekarang sedang dalam proses di pengadilan Tipikor.

Menurut Sayed Zainal, dari data dan catatan LembAHtari; kalau kepemimpinan Abdul Latief tersangkut dengan persoalan Kasbon. Kasus Kasbon yang merugikan Negara mencapai Rp.2.181.799.967 (Kasus Bantarullah tahun 2008).

Selain itu, kata Sayed; kasus pembangunan rumah banjir yang dilarikan oleh rekanan tahun 2007 senilai Rp. 2.285.622.700, kasus pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp.8.442.363.000, kasus penyalah gunaan Jamkesmas, kasus pembangunan kantor Datok dan pembangunan jalan kantor Setdakab Aceh Tamiang tahun 2010.

Tidak hanya itu ujarnya; Kasus dugaan penggelembungan ganti rugi tanah Politeknik tahun 2010 dan kasus bagi-bagi uang sebagian suakelola kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan banyak lagi kasus lainnya.

“Saya kira, saya perlu mengingatkan; bahwa kasus-kasus korupsi tidak terpengaruh dengan berakhirnya masa jabatan Abdul Latif – Awaluddin, selama masih bisa dibuktikan, maka perkara bisa dilaporkan. Apalagi berkaitan pertanggung jawaban dengan Negara dan Rakyat”. Ingatnya.  (***)