Hari pertama masuk kerja pascalebaran Idul Fitri 1433 H, Kamis (23/8) sekitar 40 persen PNS di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang tak masuk ...
Hari pertama masuk kerja pascalebaran Idul Fitri 1433 H, Kamis (23/8)
sekitar 40 persen PNS di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang tak masuk kerja
tanpa keterangan.
Setelah apel pagi sebagian pegawai meninggalkan kantor untuk bersilaturrahmi ke rumah rekan-rekan sekerja dan pimpinan masing-masing. Ruanga kerja pada waktu jam kerja juga terlihat sepi dari aktifitas, hanya ada satu dua orang pegawai yang bertugas.
Disamping itu banyak juga pegawai kantor yang terlambat sehingga tidak ikut apel pagi. Apel pagi di Kantor Bupati Aceh Tamiang dipimpin Sekda Saiful Bahri SH. Usai apel, para pegawai juga saling bersalaman dengan Sekda dan dengan beberapa pejabat di sekretariat daerah. Kondisi ini setiap tahun terjadi, pada hari pertama masuk kerja usai lebaran, para pegawai bersilarturrahmi. Diperkirakan kondisi normal pegawai masuk kerja pada Senin mendatang.
Asisten III Pemkab Aceh Tamiang yang menangani bidang kepegawaian, Amiruddin AR mengatakan, pegawai yang tidak masuk kerja tetap akan diberikan sanksi karena dari awal sudah disampaikan usai libur lebaran mereka harus masuk kerja sesuai surat edaran Gubenur Aceh. “Saknsinya berupa teguran terkait disiplin tersebut,”ujar Amiruddin. | Sumber : Serambinews
Setelah apel pagi sebagian pegawai meninggalkan kantor untuk bersilaturrahmi ke rumah rekan-rekan sekerja dan pimpinan masing-masing. Ruanga kerja pada waktu jam kerja juga terlihat sepi dari aktifitas, hanya ada satu dua orang pegawai yang bertugas.
Disamping itu banyak juga pegawai kantor yang terlambat sehingga tidak ikut apel pagi. Apel pagi di Kantor Bupati Aceh Tamiang dipimpin Sekda Saiful Bahri SH. Usai apel, para pegawai juga saling bersalaman dengan Sekda dan dengan beberapa pejabat di sekretariat daerah. Kondisi ini setiap tahun terjadi, pada hari pertama masuk kerja usai lebaran, para pegawai bersilarturrahmi. Diperkirakan kondisi normal pegawai masuk kerja pada Senin mendatang.
Asisten III Pemkab Aceh Tamiang yang menangani bidang kepegawaian, Amiruddin AR mengatakan, pegawai yang tidak masuk kerja tetap akan diberikan sanksi karena dari awal sudah disampaikan usai libur lebaran mereka harus masuk kerja sesuai surat edaran Gubenur Aceh. “Saknsinya berupa teguran terkait disiplin tersebut,”ujar Amiruddin. | Sumber : Serambinews