15 dari 21 warga Vietnam yang sempat diamankan aparat Polres Aceh Tenggara karena diduga melakukan pembalakan liar, saat ini sedang menja...
15 dari 21 warga Vietnam yang sempat diamankan aparat Polres Aceh Tenggara karena diduga melakukan pembalakan liar, saat ini sedang menjalani proses administrasi di Imgrasi Langsa. Mereka tiba di Langsa pada Selasa 28 Agustus 2012, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasie Lalulintas Keimigrasian Langsa, Fauzi mengatakan, sejauh ini belum ditemukan persoalan mengenai passport wisata yang dimiliki mereka. “Artinya mereka bukan imigran gelap karena semua izinnya lengkap," sebut Fauzi Menurut Fauzi, warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia pada 28 Juli 2012 lalu melalui Thailand kemudian ke Malaysia dan Batam.
“Visa wisata yang mereka miliki berakhir pada hari ini, karena masa berlaku visa hanya satu bulan. Jadi, jika nantinya setelah diproses mereka tidak ada masalah dan bermasalah maka akan kita pulangkan ke negaranya,” jelas Fauzi. Namunpun demikian, untuk memproses lebih lanjut tentang keberadaan mereka di Indonesia khususnya di Aceh, pihak Imigrasi sedang menunggu juru bahasa karena semua warga Negara asing tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia.
“Dan, jika nantinya dalam pemeriksaan tersebut mereka terbukti bersalah maka akan dikenakan UU.No.50 tahun 1992,” jelasnya. Lanjutnya, berdasarkan konfirmasi pihaknya ke Polres Aceh Tenggara, mereka ditangkap saat akan menuju ke Gunung Leuser, dan saat ditangkap tidak ada barang bukti apapun, seperti yang diduga mereka akan mengambil kayu gaharu.
Adapun ke 15 warga Vietnam tersebut masing-masing, Cao Van Son, Hoang Trung Dong, Hoang Van Duc, Nguyen Van Bon, Nguyen Van Dung, Nguyen Van Luat, Hoang Van Hoang, Nguyen Van Dung, Nguyen Van Phap, Nguyen Van The, Nguyen Van Hung, Hoang Van Phan, Hoang Van Tinh, Hoang Van Ngoc, Hoang Van Thang. | DEDEK MS, Atjehpost.com
Kasie Lalulintas Keimigrasian Langsa, Fauzi mengatakan, sejauh ini belum ditemukan persoalan mengenai passport wisata yang dimiliki mereka. “Artinya mereka bukan imigran gelap karena semua izinnya lengkap," sebut Fauzi Menurut Fauzi, warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia pada 28 Juli 2012 lalu melalui Thailand kemudian ke Malaysia dan Batam.
“Visa wisata yang mereka miliki berakhir pada hari ini, karena masa berlaku visa hanya satu bulan. Jadi, jika nantinya setelah diproses mereka tidak ada masalah dan bermasalah maka akan kita pulangkan ke negaranya,” jelas Fauzi. Namunpun demikian, untuk memproses lebih lanjut tentang keberadaan mereka di Indonesia khususnya di Aceh, pihak Imigrasi sedang menunggu juru bahasa karena semua warga Negara asing tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia.
“Dan, jika nantinya dalam pemeriksaan tersebut mereka terbukti bersalah maka akan dikenakan UU.No.50 tahun 1992,” jelasnya. Lanjutnya, berdasarkan konfirmasi pihaknya ke Polres Aceh Tenggara, mereka ditangkap saat akan menuju ke Gunung Leuser, dan saat ditangkap tidak ada barang bukti apapun, seperti yang diduga mereka akan mengambil kayu gaharu.
Adapun ke 15 warga Vietnam tersebut masing-masing, Cao Van Son, Hoang Trung Dong, Hoang Van Duc, Nguyen Van Bon, Nguyen Van Dung, Nguyen Van Luat, Hoang Van Hoang, Nguyen Van Dung, Nguyen Van Phap, Nguyen Van The, Nguyen Van Hung, Hoang Van Phan, Hoang Van Tinh, Hoang Van Ngoc, Hoang Van Thang. | DEDEK MS, Atjehpost.com