Sebagian zakat infak yang dikumpulkan Badan Baitul Mal Aceh Tamiang tahun 2010 sebesar Rp 500 juta dan tahun 2011 sebesar Rp 1.657.019.6...
Sebagian zakat infak yang dikumpulkan Badan Baitul Mal Aceh Tamiang
tahun 2010 sebesar Rp 500 juta dan tahun 2011 sebesar Rp 1.657.019.624,
hingga bulan Juli 2012 masih mengendap di rekening kas daerah.
Anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang, Mansyur Arby kepada Serambi Senin (9/7) mengatakan, hasil rapat koordinasi dengan Baitul Mal Aceh Tamiang beberap waktu lalu, terungkap masih adanya dana zakat dan infak yang dikumpul baitul mal dua tahun, sampai saat ini belum selesai disalurkan.
Pihaknya menilai, sistim pengelolaan zakat dan infak masih perlu dibenahi dan amprahan uang harus diperpendek sehingga uang umat dapat di gunakan kepada yang berhak tidak perlu berlama-lama di rekening daerah. Sistem yang ada saat ini, zakat dan infak yang di kumpulkan distor ke Baitul Mal kemudian oleh Baitul Mal di stor lagi ke rekening pendapatan daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Tamiang.
Untuk menarik uang umat itu kembali, Baitul Mal harus membuat program dan mengajukan ke DPPKA sebagai uang operasional Baitul Mal. Untuk tahun 2010 uang Baitul Mal masih tersisa di DPPKA sebesar Rp 500 juta, uang ini belum disalurkan. Sedangkan uang zakat dan infak yang dikumpulkan tahun 2011 sebesar Rp 1.657.019.624.
“Pemkab Tamiang harus memperpendek birokrasi pengamprahan uang zakat dan infak sehingga dapat disalurkan kepada yang berhak dengan cepat,”pinta Mansyur. | M. Nasir, Serambinews
Anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang, Mansyur Arby kepada Serambi Senin (9/7) mengatakan, hasil rapat koordinasi dengan Baitul Mal Aceh Tamiang beberap waktu lalu, terungkap masih adanya dana zakat dan infak yang dikumpul baitul mal dua tahun, sampai saat ini belum selesai disalurkan.
Pihaknya menilai, sistim pengelolaan zakat dan infak masih perlu dibenahi dan amprahan uang harus diperpendek sehingga uang umat dapat di gunakan kepada yang berhak tidak perlu berlama-lama di rekening daerah. Sistem yang ada saat ini, zakat dan infak yang di kumpulkan distor ke Baitul Mal kemudian oleh Baitul Mal di stor lagi ke rekening pendapatan daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Tamiang.
Untuk menarik uang umat itu kembali, Baitul Mal harus membuat program dan mengajukan ke DPPKA sebagai uang operasional Baitul Mal. Untuk tahun 2010 uang Baitul Mal masih tersisa di DPPKA sebesar Rp 500 juta, uang ini belum disalurkan. Sedangkan uang zakat dan infak yang dikumpulkan tahun 2011 sebesar Rp 1.657.019.624.
“Pemkab Tamiang harus memperpendek birokrasi pengamprahan uang zakat dan infak sehingga dapat disalurkan kepada yang berhak dengan cepat,”pinta Mansyur. | M. Nasir, Serambinews