Dalam pertemuan terbatas di Hotel Hermes Palace di Banda Aceh (4/7/2012) lalu, Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT) mendesak UKP4 da...
Dalam pertemuan terbatas di Hotel Hermes Palace di Banda
Aceh (4/7/2012) lalu, Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT) mendesak UKP4
dan Tim yang datang dalam rangka mendengarkan langsung permasalahan terjadi diseputar
kasus Rawa Tripa yang terjadi atas izin baru yang dikeluarkan oleh Gubernur No.
525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan
Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur
Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.
Pertemuan ini dihadiri oleh jurnalis, Akademisi Unsyiah,
Masyarakat Rawa Tripa dan lembaga yang tergabung dalam TKPRT serta tim dari
Jakarta yang terdiri dari UKP4, SATGAS REDD+, Reskrim Mabes POLRI, Staff Men LH
dan LBH Banda Aceh yang mewakili masyarakat dalam Kasus Rawa Singkil.
Adnan NS, selaku masyarakat dan perwakilan dari
YEL mengungkapkan lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini. Hal ini
semakin menambah kehancuran ekosistem di Rawa Tripa dan berakibat konflik
masyarakat dengan banyak pihak yang memiliki kepentingan terhadap Rawa Tripa.
Hal senada juga disampaikan oleh Sdr, Halim G terhadap tekanan yang dirasakan
mereka selama kasus Rawa Tripa ini mulai muncul terutama terhadap tokoh
masyarakat disana, Bapak Ibduh seorang kepala desa yang mendapat intimidasi
dari aparat militer di wilayah Darul Makmur – Nagan Raya.
Tekanan terhadap pak Ibduh dilaksanakan oleh pihak ketiga
tersebut mengunakan media handphone. Pihak TNI atas nama DANRAMIL Kecamatan
Darul Makmur pada Tangggal 4 Mei 2012 menelphone pak Ibduh untuk datang ke
KORAMIL Darul Makmur. DANRAMIL mengajukan introgasi dengan banyak pertanyaan
seputar pelaporan beliau ke Mabes POLRI di Jakarta.
Pernyataan tegas dilontarkan oleh Dir Walhi Aceh, TM
Zulfikar kepada Tim Satgas yaitu seputar penegakan hukum yang lemah dan
mengibaratkan seperti hukum mata pisau yang hanya tajam kebawah saja dan pelaku
atas pelanggaran ini justru belum disentuh.
Dibangun sebuah program
pembangunan Negara dan bangsa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ternyata
yang tumbuh adalah ekonomi pengusaha dan penguasa saja, rakyat masih seperti
dulu. Herannya dalam pencapaian penurunan Emisi senilai 26% seperti pengantar
awal dari moderator, justru di lapangan malah meningkatkan “EMOSI” dalam kerja
penurunan emisi.
Juru Bicara TKPRT mengharapkan bahwa Satgas dan UKP4 serta
Tim yang saat ini bersama bekerja dalam kasus Rawa Tripa, jangan hanya diam
dengan proses penyelidikan. Sudah jelas bahwa Tim menemukan 3 pelanggaran
UU atas penerbitan ini yang ditulis dalam rilis SATGAS REDD tgl 13 April 2012,
terdapat catatan penting terkait pelanggaran yang terjadi, hukum yang harus
ditegakkan. Dari hasil temuan SATGAS ada 3 peraturan perundangan yang dilanggar
yaitu UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang Junto Kepres No. 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan
Kawasan Lindung.
“Atas temuan tersebut adalah Kami berharap untuk menindak
ataupun mempinadanakan Gubernur Aceh serta kroni yang terlibat terhadap
penerbitan inzin tersebut seperti yang pernah diberitakan melalui media. Dalam
penelusuran kami TKPRT ada 24 pelanggaran yang dilanggar atas penerbitan ini,
melihat tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kami
meminta Tim dapat menjerat kasus ini dengan pasal korupsi agar efek jera
terhadap pelaku menjadi tegas dan tidak ada lagi pejabat yang berani melakukan kesalahan
tersebut,” ujar Jubir TKPRT, Irsadi Aristora.
Mendengar kritikan dan masukan dari peserta, Tim menjawab
satu persatu pertanyaan yang dimulai dengan Staf Men LH menjelaskan bahwa Surat
UKP4 ke Men LH dan Kapolri direspon segera, dibuktikan dengan di awal April
pihaknya sudah ke lapangan. ” Pada saat ini tim LH meneukan ada ada 2 indikasi
kegiatan yang dilanggar dalam kacamata hukum yang sedang kami lakukan, 1.
Tindak Pidana Lingkungan dalam tuntutan, 2. Tuntutan Perdata ganti kerugian
kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan,” ujar Staf Men LH.
“Pada saat kita melakukan full baket, 2 perusahan SPS2 dan
KA dalam melihat secara langsung dengan kejaksaan agung dan jakpindum dan
jamdatum terhadap kebakaran hutan. Awal bulan Mei langsung dengan ahli dari IPB
Bpk. Basuki Wasis secara intensif dan memanggil para saksi dari perusahan dan
dinas-dinas, BPN dan kehutanan serta masyarakat. Proses pemanggilan saksi masih
terus dilaksanakan khususnya terhadap penerbitan AMDAL nya dan semoga dapat
diselesaikan dengan waktu cepat dan mohon dukungan teman TKPRT dalam perkara
menangani perkara hutan dan lahan dengan cepat dan cermat,” tambahnya.
Irjend Gatot dari Bareskrim Mabes POLRI menjawab, sementara
ini telah dilakukan penyidikan oleh POLDA Aceh dan diback up langsung oleh
Bareskrim Mabes Polri. Dimana di lapangan, perusahan telah melakukan land
clearing sebelum ada izin perkebunan telah kami temukan. “Dan saat ini kita
akan kita periksa saksi dan ahli dalam perkebunan untuk mengirim 3 ahli tetapi
sampai saat ini masih belum. Tanaman itu ditaman sebelum ada izinnya seperti
IUP yang keluarkan saat Agustus 2011, walau ada keanehan dalam melihat unsur
yang kita duga terhaap pelangaran izin tersebut.” ujarnya.
Deputi VI Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa melalui Bapak R Samadji mengambil
kesimpulan akhir dari pertemuan ini akan disampaikan 6 hal atas resume
pertemuan ini yaitu ;
Ada
6 permasalahan yang akan dilaporkan kepada Gubernur pada sore hari ini yaitu ;
·
Tata ruang KEL disusun kembali dengan diskusi
multi pihak yg akan didorong bersama.
·
Moratorium pemanfaatan Rawa Tripa seperti
penutupan kanal dan pengehentian pembakaran lahan.
·
Melakukan Kajian Ilmiah dan keaneka ragaman
hayati dalam kawasan Rawa Tripa.
·
Land swap dan restorasi ekosistem.
·
Pemulihan kepercayan masyarakat terhadap aparat
kemanan di Aceh.
·
Akan ada good wild yang akan berjalan terhadap
izin yang telah diterbitkan dalam Rawa Tripa. | Atjehlink.com