HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

TKPRT: Cabut Segera Dan Tindak Tegas Penerbit Izin Baru Rawa Tripa

Dalam pertemuan terbatas di Hotel Hermes Palace di Banda Aceh (4/7/2012) lalu, Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT) mendesak UKP4 da...

Dalam pertemuan terbatas di Hotel Hermes Palace di Banda Aceh (4/7/2012) lalu, Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT) mendesak UKP4 dan Tim yang datang dalam rangka mendengarkan langsung permasalahan terjadi diseputar kasus Rawa Tripa yang terjadi atas izin baru yang dikeluarkan oleh Gubernur No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.

Pertemuan ini dihadiri oleh jurnalis, Akademisi Unsyiah, Masyarakat Rawa Tripa dan lembaga yang tergabung dalam TKPRT serta tim dari Jakarta yang terdiri dari UKP4, SATGAS REDD+, Reskrim Mabes POLRI, Staff Men LH dan LBH Banda Aceh yang mewakili masyarakat dalam Kasus Rawa Singkil.

Adnan NS, selaku masyarakat dan perwakilan dari YEL mengungkapkan lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini. Hal ini semakin menambah kehancuran ekosistem di Rawa Tripa dan berakibat konflik masyarakat dengan banyak pihak yang memiliki kepentingan terhadap Rawa Tripa. Hal senada juga disampaikan oleh Sdr, Halim G terhadap tekanan yang dirasakan mereka selama kasus Rawa Tripa ini mulai muncul terutama terhadap tokoh masyarakat disana, Bapak Ibduh seorang kepala desa yang mendapat intimidasi dari aparat militer di wilayah Darul Makmur – Nagan Raya.

Tekanan terhadap pak Ibduh dilaksanakan oleh pihak ketiga tersebut mengunakan media handphone. Pihak TNI atas nama DANRAMIL Kecamatan Darul Makmur pada Tangggal 4 Mei 2012 menelphone pak Ibduh untuk datang ke KORAMIL Darul Makmur. DANRAMIL mengajukan introgasi dengan banyak pertanyaan seputar pelaporan beliau ke Mabes POLRI di Jakarta.

Pernyataan tegas dilontarkan oleh Dir Walhi Aceh, TM Zulfikar kepada Tim Satgas yaitu seputar penegakan hukum yang lemah dan mengibaratkan seperti hukum mata pisau yang hanya tajam kebawah saja dan pelaku atas pelanggaran ini justru belum disentuh.

Dibangun sebuah program pembangunan Negara dan bangsa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ternyata yang tumbuh adalah ekonomi pengusaha dan penguasa saja, rakyat masih seperti dulu. Herannya dalam pencapaian penurunan Emisi senilai 26% seperti pengantar awal dari moderator, justru di lapangan malah meningkatkan “EMOSI” dalam kerja penurunan emisi.

Juru Bicara TKPRT mengharapkan bahwa Satgas dan UKP4 serta Tim yang saat ini bersama bekerja dalam kasus Rawa Tripa, jangan hanya diam dengan proses penyelidikan. Sudah jelas bahwa Tim menemukan  3 pelanggaran UU atas penerbitan ini yang ditulis dalam rilis SATGAS REDD tgl 13 April 2012, terdapat catatan penting terkait pelanggaran yang terjadi, hukum yang harus ditegakkan. Dari hasil temuan SATGAS ada 3 peraturan perundangan yang dilanggar yaitu UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Junto Kepres No. 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

“Atas temuan tersebut adalah Kami berharap untuk menindak ataupun mempinadanakan Gubernur Aceh serta kroni yang terlibat terhadap penerbitan inzin tersebut seperti yang pernah diberitakan melalui media. Dalam penelusuran kami TKPRT ada 24 pelanggaran yang dilanggar atas penerbitan ini, melihat tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kami meminta Tim dapat menjerat kasus ini dengan pasal korupsi agar efek jera terhadap pelaku menjadi tegas dan tidak ada lagi pejabat yang berani melakukan kesalahan tersebut,” ujar Jubir TKPRT, Irsadi Aristora.

Mendengar kritikan dan masukan dari peserta, Tim menjawab satu persatu pertanyaan yang dimulai dengan Staf Men LH menjelaskan bahwa Surat UKP4 ke Men LH dan Kapolri direspon segera, dibuktikan dengan di awal April pihaknya sudah ke lapangan. ” Pada saat ini tim LH meneukan ada ada 2 indikasi kegiatan yang dilanggar dalam kacamata hukum yang sedang kami lakukan, 1. Tindak Pidana Lingkungan dalam tuntutan, 2. Tuntutan Perdata ganti kerugian kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan,” ujar Staf Men LH.

“Pada saat kita melakukan full baket, 2 perusahan SPS2 dan KA dalam melihat secara langsung dengan kejaksaan agung dan jakpindum dan jamdatum terhadap kebakaran hutan. Awal bulan Mei langsung dengan ahli dari IPB Bpk. Basuki Wasis secara intensif dan memanggil para saksi dari perusahan dan dinas-dinas, BPN dan kehutanan serta masyarakat. Proses pemanggilan saksi masih terus dilaksanakan khususnya terhadap penerbitan AMDAL nya dan semoga dapat diselesaikan dengan waktu cepat dan mohon dukungan teman TKPRT dalam perkara menangani perkara hutan dan lahan dengan cepat dan cermat,” tambahnya.

Irjend Gatot dari Bareskrim Mabes POLRI menjawab, sementara ini telah dilakukan penyidikan oleh POLDA Aceh dan diback up langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Dimana di lapangan, perusahan telah melakukan land clearing sebelum ada izin perkebunan telah kami temukan. “Dan saat ini kita akan kita periksa saksi dan ahli dalam perkebunan untuk mengirim 3 ahli tetapi sampai saat ini masih belum. Tanaman itu ditaman sebelum ada izinnya seperti IUP yang keluarkan saat Agustus 2011, walau ada keanehan dalam melihat unsur yang kita duga terhaap pelangaran izin tersebut.” ujarnya.

Deputi VI Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa melalui Bapak R Samadji mengambil kesimpulan akhir dari pertemuan ini akan disampaikan 6 hal atas resume pertemuan ini yaitu ;
Ada 6 permasalahan yang akan dilaporkan kepada Gubernur pada sore hari ini yaitu ;
·         Tata ruang KEL disusun kembali dengan diskusi multi pihak yg akan didorong bersama.
·         Moratorium pemanfaatan Rawa Tripa seperti penutupan kanal dan pengehentian pembakaran lahan.
·         Melakukan Kajian Ilmiah dan keaneka ragaman hayati dalam kawasan Rawa Tripa.
·         Land swap dan restorasi ekosistem.
·         Pemulihan kepercayan masyarakat terhadap aparat kemanan di Aceh.
·         Akan ada good wild yang akan berjalan terhadap izin yang telah diterbitkan dalam Rawa Tripa. | Atjehlink.com