KIP Aceh Tamiang menetapkan, pemungutan suara pilkada putaran kedua akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2012. Pilkada putaran du...
KIP Aceh Tamiang menetapkan, pemungutan suara pilkada putaran kedua akan
dilaksanakan pada tanggal 12 September 2012. Pilkada putaran dua ini
dilakukan karena dari 11 kandidat yang maju pada putaran pertama 9 Juni
lalu, tidak ada satu pun yang mampu meraih suara di atas 30 persen.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin kepada Serambi, Kamis (12/7) mengatakan, untuk saat ini KIP Aceh Tamiang baru menetapkan hari pencoblosan, yakni pada tanggal 12 September 2012. Sedangkan tahapan lainnya, baru akan diumumkan ke publik setelah didiskusikan dengan Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang. “Dalam waktu dekat kita kordinasi dengan Pemkab Tamiang dan pihak DPRK,” ujarnya
Proses dan tahapan pilkada putaran kedua, kata Izuddin, tidak lagi sebanyak putaran pertama. Pihak penyelenggara, hanya mempersiapkan logistik dan memperdalam pengetahuan para petugas di lapangan. Sementara kandidat juga tidak lagi melakukan kampanye terbuka, melainkan hanya pendalaman visi dan misi. “Kita perkirakan kampanye dilakukan setelah lebaran,” kata Izuddin.
Sementara untuk daftar pemilih tetap (DPT), tidak dilakukan pemutakhiran pemilih lagi, jumlahnya sama seperti pada putaran pertama. KIP hanya akan melakukan pemeliharaan pemilih yang sifatnya indentifikasi apabila ada pemilih yang pindah, meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat akan ditandai.
“Pilkada putaran kedua sifatnya memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah memberikan hak pilihnya pada putaran kedua untuk memilih sekali lagi,” ujarnya.
Warga Aceh Tamiang yang dinyatakan berhak menggunakan hak pilihnya pada pilkada bupati/wakil bupati pada putaran pertama sebanyak 183.844 jiwa. Sebanyak 92.101 orang di antaranya adalah pemilih perempuan, selebihnya 91.743 orang pemilih laki-laki. Mereka memilih di 610 unit TPS yang tersebar di 12 kecamatan. | M. Nasir, Serambinews
Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin kepada Serambi, Kamis (12/7) mengatakan, untuk saat ini KIP Aceh Tamiang baru menetapkan hari pencoblosan, yakni pada tanggal 12 September 2012. Sedangkan tahapan lainnya, baru akan diumumkan ke publik setelah didiskusikan dengan Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang. “Dalam waktu dekat kita kordinasi dengan Pemkab Tamiang dan pihak DPRK,” ujarnya
Proses dan tahapan pilkada putaran kedua, kata Izuddin, tidak lagi sebanyak putaran pertama. Pihak penyelenggara, hanya mempersiapkan logistik dan memperdalam pengetahuan para petugas di lapangan. Sementara kandidat juga tidak lagi melakukan kampanye terbuka, melainkan hanya pendalaman visi dan misi. “Kita perkirakan kampanye dilakukan setelah lebaran,” kata Izuddin.
Sementara untuk daftar pemilih tetap (DPT), tidak dilakukan pemutakhiran pemilih lagi, jumlahnya sama seperti pada putaran pertama. KIP hanya akan melakukan pemeliharaan pemilih yang sifatnya indentifikasi apabila ada pemilih yang pindah, meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat akan ditandai.
“Pilkada putaran kedua sifatnya memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah memberikan hak pilihnya pada putaran kedua untuk memilih sekali lagi,” ujarnya.
Warga Aceh Tamiang yang dinyatakan berhak menggunakan hak pilihnya pada pilkada bupati/wakil bupati pada putaran pertama sebanyak 183.844 jiwa. Sebanyak 92.101 orang di antaranya adalah pemilih perempuan, selebihnya 91.743 orang pemilih laki-laki. Mereka memilih di 610 unit TPS yang tersebar di 12 kecamatan. | M. Nasir, Serambinews