Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Teunom, Aceh Jaya, dilaporkan telah dikenakan sanksi oleh pihak Pertamina Banda Aceh karena di...
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Teunom, Aceh Jaya, dilaporkan
telah dikenakan sanksi oleh pihak Pertamina Banda Aceh karena diduga
melakukan penyalahgunaan pendistribusian solar bersubsidi. Dampaknya,
sejak lima hari terakhir minyak solar sulit diperoleh di wailayah itu.
Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Jaya, Ika Suhanas Adlim, Jumat (29/6) mengatakan, pihak Pertamina telah memberikan sanksi kepada pemilik SPBU Teunom akibat penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penyalahgunaan dilakukan oleh pengelola dengan menjual BBM bersubsidi kepada perusahaan, sehingga harus menerima sanksi tidak diberi BBM jenis solar oleh pihak Pertamina.
“Kita berharap agar semua pemilik SPBU di Aceh Jaya tidak melakukan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga menyebabkan warga kesulitan memperoleh BBM tersebut, dan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat,” ujar Ika Suhanas.
Ia menambahkan, untuk menebus kesalahan tersebut, pihak SPBU harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Pertamina nantinya. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik SPBU atas pelanggaran.
Pantauan Serambi, kelangkaan solar masih terjadi hingga Sabtu (30/6) akibat pasokan minyak solar belum masuk.
Di Aceh Jaya saat ini baru ada tiga SPBU yang beroperasi masing-masing di Teunom, di Calang dan di Lamno, sehingga dinilai masih kurang maksimal untuk penyediaan BBM bersubsidi. “Jika SPBU di Alue Piet, Kecamatan Panga dan SPBU di Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee telah beroperasi, kita yakin di Aceh Jaya tidak akan terjadi lagi kelangkaan BBM bersubsidi jika tidak disalahgunakan dengan menjual kepada pihak perusahaan,” katanya. | Serambinews, Foto : Ilustrasi
Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Jaya, Ika Suhanas Adlim, Jumat (29/6) mengatakan, pihak Pertamina telah memberikan sanksi kepada pemilik SPBU Teunom akibat penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penyalahgunaan dilakukan oleh pengelola dengan menjual BBM bersubsidi kepada perusahaan, sehingga harus menerima sanksi tidak diberi BBM jenis solar oleh pihak Pertamina.
“Kita berharap agar semua pemilik SPBU di Aceh Jaya tidak melakukan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga menyebabkan warga kesulitan memperoleh BBM tersebut, dan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat,” ujar Ika Suhanas.
Ia menambahkan, untuk menebus kesalahan tersebut, pihak SPBU harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Pertamina nantinya. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik SPBU atas pelanggaran.
Pantauan Serambi, kelangkaan solar masih terjadi hingga Sabtu (30/6) akibat pasokan minyak solar belum masuk.
Di Aceh Jaya saat ini baru ada tiga SPBU yang beroperasi masing-masing di Teunom, di Calang dan di Lamno, sehingga dinilai masih kurang maksimal untuk penyediaan BBM bersubsidi. “Jika SPBU di Alue Piet, Kecamatan Panga dan SPBU di Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee telah beroperasi, kita yakin di Aceh Jaya tidak akan terjadi lagi kelangkaan BBM bersubsidi jika tidak disalahgunakan dengan menjual kepada pihak perusahaan,” katanya. | Serambinews, Foto : Ilustrasi