HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pers dan LSM di Bumi Muda Sedia Harus Tingkatkan Profesionalisme

Catatan Singkat : Rico Fahrizal (Wartawan Harian Realitas) Biro Aceh Tamiang S udah selayaknya masyarakat insan PERS ...




Catatan Singkat :
Rico Fahrizal
(Wartawan Harian Realitas)
Biro Aceh Tamiang

Sudah selayaknya masyarakat insan PERS dan LSM di Aceh Tamiang merapatkan barisan bergandengan tangan guna mengikis habis segala bentuk wabah penyakit masyarakat, termasuk koruptor. Kita kerap mendengar adanya LSM dan wartawan abal-abal yang mementingkan pribadi dan kelompoknya sendiri, yang akan menimbulkan berbagai permasalahan konflik yang berkepanjangan di negeri ini, serta bukan tidak mungkin berdampak kepada disintegrasi bangsa dalam konteks sosial bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Mengacu kepada PP No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi, disinkronisasikan dengan UU No. 8 tahun 1985 tentang ormas/LSM dalam menjalankan fungsinya dan UU No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan PERS dan perlindungan bagi insan pers. Dengan cara meningkatkan solidaritas dalam jalinan koordinasi melekat dan saling percaya antar masyarakat dengan LSM dan PERS, agar selalu berupaya mempererat silaturahmi yang harmonis, menyatukan visi demi mewujudkan beragam misi yang dibawa ke arah kehidupan menuju masyarakat yang madani, sejahtera dan bermartabat lahir dan bathin.

Semua aspek kehidupan yang selalu dibatasi ruang dan waktu adalah implementasi perjuangan tiada akhir selama manusia masih hidup, kesemua ini selalu ada konsekuensi sebanding dengan potensi dan profesi yang disandang oleh setiap orang. Guna menyatukan Visi dan Misi yang selaras antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan PERS dengan stake holdernya untuk memberantas segala bentuk praktek KKN sekaligus mengentaskan berbagai sektor kemiskinan dengan istilah agama “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” dalam bahasa profesi adalah Kontrol Sosial.

LSM ataupun jurnalis harus memiliki keberanian dalam menegakkan dan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta, berani menyibak dan mengungkap sekaligus membantu pihak yang berkewajiban untuk memberantas berbagai bentuk kemungkaran sesuai tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial, mampu membedakan antara mana jalan Tuhan dan yang mana jalan kebutuhan, jangan hanya mampu mengkoreksi tanpa memberikan solusi, dan tidak berpangku tangan menjadi proaktif serta kreatif dengan meningkatkan profesionalisme kerja yang produktif.

Dengan peningkatan profesionalisme para jurnalis dan LSM di Bumi Muda Sedia julukan Kabupaten Aceh Tamiang ini diharapkan tidak ada lagi istilah Wartawan Cuma Nanya Nanya (CNN), Wartawan Bodrex, Wartawan Tanpa Surat kabar (WTS), Wartawan Muncul Tanpa Berita (Muntaber) dan wartawan abal-abal yang sering dilekatkan identik oleh para narasumber yang gerah dan kesal saat akan dimintai konfirmasinya terkait temuan para jurnalis dibidang dan ruang lingkup kerjanya, terutama yang berkaitan dengan indikasi penyimpangan kinerja ataupun kesalahan si narasumber.

Bangsa kita adalah bangsa yang besar, kaya raya dengan beragam kekayaan dan sumber daya alam yang ada didalamnya, sangat disayangkan jika ini diumpamakan dengan tikus yang suatu waktu harus mati didalam lubang tempat tinggalnya dikarenakan aksi para pelaku KKN yang dibiarkan para kapitalis di negeri ini, maka dengan itu LSM dan PERS Aceh Tamiang harus segera meningkatkan professional didalam pelaksanaan tugasnya. ***