Ketua Komisi B DPRA Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan, Umuruddin Desky, mendukung kebijakan Gubernur Aceh Zaini A...
Ketua Komisi B DPRA Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam,
dan Lingkungan, Umuruddin Desky, mendukung kebijakan Gubernur Aceh Zaini
Abdullah yang menginstruksikan jajarannya menyetop izin tambang dan kebun baru.
Politisi Partai Golkar ini menilai, pengelolaan tambang dan perkebunan di Aceh
saat ini sedang morat-marit dan perlu dievaluasi."Walaupun sudah ada
investor di dalam atau yang mau masuk, semuanya tetap harus dibenahi dahulu,
agar kedepannya Aceh betul-betul mendapatkan hasil dari Sumber Daya Alamnya
yang kaya demi untuk kemaslahatan rakyat,” kata Umuruddin Desky kepada Rakyat
Aceh, Senin (30/7) di DPRA.
Kebijakan itu, kata dia, sangat baik dilakukan, karena saat ini dewan juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Qanun Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, sehingga nantinya dapat diatur agar pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh menjadi lebih baik.
“Dalam pengeluaran izinnya juga harus didasari dan sesuai dengan qanun. Jadi, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan gubernur, selagi tidak bertentangan dan menyalahi aturan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana pengelolaan sendiri tambang dan kebun di Aceh, Umuruddin mengatakan, harus dapat mengutamakan pribumi (masyarakat lokal). “Namun juga tidak tertutup kepada para investor yang ingin masuk ke Aceh,” katanya. Ia mengharapkan, kedepan pemerintah dapat lebih baik dalam melakukan pengelolaan tambang, kebuh, serta SDA Aceh lainnya. “Semua yang diprogramkan gubernur akan kami dukung,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pemerintahan Aceh Zaini Abdullah menginstruksikan kepada jajajarannya dan dinas-dinas terkait, untuk tidak memberikan izin tambang dan kebun baru di Aceh, serta mengevaluasi sejumlah tambang dan kebun yang sudah beroperasi di Aceh. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan dan pengerukan kekayaan alam Aceh demi keuntungan pihak luar. | RakyatAceh, Foto : Ilustrasi/Google
Kebijakan itu, kata dia, sangat baik dilakukan, karena saat ini dewan juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Qanun Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, sehingga nantinya dapat diatur agar pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh menjadi lebih baik.
“Dalam pengeluaran izinnya juga harus didasari dan sesuai dengan qanun. Jadi, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan gubernur, selagi tidak bertentangan dan menyalahi aturan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana pengelolaan sendiri tambang dan kebun di Aceh, Umuruddin mengatakan, harus dapat mengutamakan pribumi (masyarakat lokal). “Namun juga tidak tertutup kepada para investor yang ingin masuk ke Aceh,” katanya. Ia mengharapkan, kedepan pemerintah dapat lebih baik dalam melakukan pengelolaan tambang, kebuh, serta SDA Aceh lainnya. “Semua yang diprogramkan gubernur akan kami dukung,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pemerintahan Aceh Zaini Abdullah menginstruksikan kepada jajajarannya dan dinas-dinas terkait, untuk tidak memberikan izin tambang dan kebun baru di Aceh, serta mengevaluasi sejumlah tambang dan kebun yang sudah beroperasi di Aceh. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan dan pengerukan kekayaan alam Aceh demi keuntungan pihak luar. | RakyatAceh, Foto : Ilustrasi/Google