Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menuntaskan pemeriksaan kasus proyek alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSU...
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menuntaskan
pemeriksaan kasus proyek alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Aceh Tamiang senilai Rp 8,8 miliar tahun anggaran 2010. Bahkan tim
jaksa penyidik sudah melimpahkan berkas bersama enam tersangka ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/7).
Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada Serambi, Rabu (4/7) mengatakan, kasus proyek alkes Aceh Tamiang sudah tuntas dilakukan pengusutan. “Dan berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU. Kemudian JPU akan membuat dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan,” kata Amir Hamzah.
Amir Hamzah memperkirakan, berkas dakwaan kasus yang sempat menghebohkan publik Aceh Tamiang itu akan bergulir ke Pengadilan Tipikor paling lambat akhir Juli 2012. “Saya kira dalam waktu 20 hari mendatang tim JPU sudah selesai membuat dakwaan terhadap kasus ini. Kalau dakwaan sudah siap akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan lima tersangka dalam kasus ini masih tetap ditahan di LP Banda Aceh, yaitu, Drs Jamaluddin (mantan Kadiskes Aceh Tamiang), Evi Mardi Piliang (Rekanan/Kuasa Direktur CV Fahyusma Sakti), Mardansyah Spd (Pejabat Pembuat Komitmen), Hamzah Fanshuri (Ketua Panitia Penerima Barang), dan Rasyidin SE (Rekanan/Direktur CV Fahyusma Sakti). Sedangkan seorang tersangka yang tidak ditahan, yaitu Z (anggota panitia penerima barang). | Sup, Serambinews
Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada Serambi, Rabu (4/7) mengatakan, kasus proyek alkes Aceh Tamiang sudah tuntas dilakukan pengusutan. “Dan berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU. Kemudian JPU akan membuat dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan,” kata Amir Hamzah.
Amir Hamzah memperkirakan, berkas dakwaan kasus yang sempat menghebohkan publik Aceh Tamiang itu akan bergulir ke Pengadilan Tipikor paling lambat akhir Juli 2012. “Saya kira dalam waktu 20 hari mendatang tim JPU sudah selesai membuat dakwaan terhadap kasus ini. Kalau dakwaan sudah siap akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan lima tersangka dalam kasus ini masih tetap ditahan di LP Banda Aceh, yaitu, Drs Jamaluddin (mantan Kadiskes Aceh Tamiang), Evi Mardi Piliang (Rekanan/Kuasa Direktur CV Fahyusma Sakti), Mardansyah Spd (Pejabat Pembuat Komitmen), Hamzah Fanshuri (Ketua Panitia Penerima Barang), dan Rasyidin SE (Rekanan/Direktur CV Fahyusma Sakti). Sedangkan seorang tersangka yang tidak ditahan, yaitu Z (anggota panitia penerima barang). | Sup, Serambinews