Sial menimpa Mia Damayanti. Gara-gara berusaha mengungkap skandal suap yang dilakukan perusahaannya dengan pejabat-pejabat pemerintahan ya...
Sial menimpa Mia Damayanti. Gara-gara berusaha mengungkap skandal suap yang dilakukan perusahaannya dengan pejabat-pejabat pemerintahan yang ada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia, karyawati PT Warna Warni ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Belum sempat dia melaporkan kasus dugaan suap itu, anggota Polsek Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur terlebih dulu menangkapnya atas tuduhan penggelapan pajak.
Suami Mia, Dadang Hermawan Indarto, kini berjuang untuk keadilan istrinya. Menurutnya, sebagai staf izin pajak di PT Warna Warni, istrinya memang diminta untuk memberikan uang pelicin kepada para pejabat.
"Karena merasa tertekan dan tidak sesuai dengan hati nurani, istri saya berkeinginan untuk melaporkan kasus suap yang dilakukan perusahaannya itu," terang Dadang, Minggu (8/7).
"Mia itu memiliki bukti-bukti. Dia juga memiliki bukti rekening pribadi setiap pejabat di daerah yang menerima pelicin (suap) dari PT Warna-Warni," sahut Yoyok, pendamping Kuasa Hukum Mia.
Selain itu, Mia juga memiliki buku agenda pribadi, yang mencatat setiap suap kepada pejabat. "Bahkan, list pejabat dan nomor rekeningnya semuanya ada," lanjut Yoyok.
Untuk membongkar kasus tersebut, Mia melaporkan hal itu ke Aliansi Ormas dan LSM se-Jatim (AOM).
Tapi, masih menurut Yoyok, sebelum laporan itu sampai ke tangan polisi, Mia ditangkap anggota Polsek Tegalsari. "Dia (Mia) dituding menggelapkan pajak tanpa ada alat bukti yang kuat. Kini, Mia di tahan di Polsek."
Di tempat terpisah, dikonfirmasi terkait penangkapan Mia Damayanti yang diduga menggelapkan uang pajak senilai Rp 1,3 miliar, pihak Polsek Tegalsari mengatakan, kalau penangkapan yang bersangkutan, berdasarkan laporan PT Warna Warni.
"Kami melakukan penangkapan tentu sesuai prosedur, penangkapan ini berdasarkan laporan dari pihak PT Warna Warni," terang Kapolsek Tegalsari, Kompol Mustofa.
Selain laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya juga memiliki bukti-bukti penggelapan yang dilakukan Mia, sebanyak lima item. "Selain itu, dalam berita acara perkara, tersangka juga telah mengakui kesalahan yang dilakukannya," pungkas dia. | Moch. Andriansyah, Merdeka.com
Belum sempat dia melaporkan kasus dugaan suap itu, anggota Polsek Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur terlebih dulu menangkapnya atas tuduhan penggelapan pajak.
Suami Mia, Dadang Hermawan Indarto, kini berjuang untuk keadilan istrinya. Menurutnya, sebagai staf izin pajak di PT Warna Warni, istrinya memang diminta untuk memberikan uang pelicin kepada para pejabat.
"Karena merasa tertekan dan tidak sesuai dengan hati nurani, istri saya berkeinginan untuk melaporkan kasus suap yang dilakukan perusahaannya itu," terang Dadang, Minggu (8/7).
"Mia itu memiliki bukti-bukti. Dia juga memiliki bukti rekening pribadi setiap pejabat di daerah yang menerima pelicin (suap) dari PT Warna-Warni," sahut Yoyok, pendamping Kuasa Hukum Mia.
Selain itu, Mia juga memiliki buku agenda pribadi, yang mencatat setiap suap kepada pejabat. "Bahkan, list pejabat dan nomor rekeningnya semuanya ada," lanjut Yoyok.
Untuk membongkar kasus tersebut, Mia melaporkan hal itu ke Aliansi Ormas dan LSM se-Jatim (AOM).
Tapi, masih menurut Yoyok, sebelum laporan itu sampai ke tangan polisi, Mia ditangkap anggota Polsek Tegalsari. "Dia (Mia) dituding menggelapkan pajak tanpa ada alat bukti yang kuat. Kini, Mia di tahan di Polsek."
Di tempat terpisah, dikonfirmasi terkait penangkapan Mia Damayanti yang diduga menggelapkan uang pajak senilai Rp 1,3 miliar, pihak Polsek Tegalsari mengatakan, kalau penangkapan yang bersangkutan, berdasarkan laporan PT Warna Warni.
"Kami melakukan penangkapan tentu sesuai prosedur, penangkapan ini berdasarkan laporan dari pihak PT Warna Warni," terang Kapolsek Tegalsari, Kompol Mustofa.
Selain laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya juga memiliki bukti-bukti penggelapan yang dilakukan Mia, sebanyak lima item. "Selain itu, dalam berita acara perkara, tersangka juga telah mengakui kesalahan yang dilakukannya," pungkas dia. | Moch. Andriansyah, Merdeka.com