DPRK Aceh Tamiang minta Pemkab agar menutup usaha galian c ilegal yang berada di dalam kawasan HGU perusahaan, jika membangkang laporka...
DPRK Aceh Tamiang minta Pemkab agar menutup usaha galian c ilegal yang
berada di dalam kawasan HGU perusahaan, jika membangkang laporkan ke
penegak hukum karena aktifitas ilegal melanggar hukum.
Anggota DPRK Aceh Tamiang Mustafa MY Tiba kepada Serambi, Jumat (27/7), usaha atau pengambilan galian c tanpa surat izin dan tak membayar restribusi kepada pemerintah daerah harus ditutup secara tegas oleh Pemkab Aceh Tamiang.
Pernyataan tersebut sehubungan PTPN Aceh yang menilai galian c yang diambil dari di HGU milik PTPN Aceh untuk kebutuhan internal tidak diperjual belikan. Sementara PT Pertamian Ep Rantau menyuruh Pemkab Tamiang meminta restribusi galian c pada vendor (rekanan) yang mengerjakan proyek di PT Pertamina Ep Rantau.
Mustafa menilai, pernyataan kedua BUMN tersebut merupakan sifat cuci tangan maupun lepas tanggung jawab terhadap pembayaran pajak daerah (restribusi). “Aneh sekali prilaku perusahaan BUMN, sudah beroperasi puluhan tahun di Tamiang tapi izin galian c tidak mau diurus, setelah di surati baru mau ngurus,” ujarnya. Pihaknya meminta galian c ilegal segera ditutup karena melawan hukum kalau tidak mau lapor polisi. | M. Nasir, Serambinews, Foto : Ilustrasi/google
Anggota DPRK Aceh Tamiang Mustafa MY Tiba kepada Serambi, Jumat (27/7), usaha atau pengambilan galian c tanpa surat izin dan tak membayar restribusi kepada pemerintah daerah harus ditutup secara tegas oleh Pemkab Aceh Tamiang.
Pernyataan tersebut sehubungan PTPN Aceh yang menilai galian c yang diambil dari di HGU milik PTPN Aceh untuk kebutuhan internal tidak diperjual belikan. Sementara PT Pertamian Ep Rantau menyuruh Pemkab Tamiang meminta restribusi galian c pada vendor (rekanan) yang mengerjakan proyek di PT Pertamina Ep Rantau.
Mustafa menilai, pernyataan kedua BUMN tersebut merupakan sifat cuci tangan maupun lepas tanggung jawab terhadap pembayaran pajak daerah (restribusi). “Aneh sekali prilaku perusahaan BUMN, sudah beroperasi puluhan tahun di Tamiang tapi izin galian c tidak mau diurus, setelah di surati baru mau ngurus,” ujarnya. Pihaknya meminta galian c ilegal segera ditutup karena melawan hukum kalau tidak mau lapor polisi. | M. Nasir, Serambinews, Foto : Ilustrasi/google