suara-tamiang.com : Tenyata bukan hanya di intansi tempatnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Aceh Tamiang s...
suara-tamiang.com : Tenyata bukan hanya di intansi tempatnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Aceh Tamiang saja Sofyan SE ditunjuk sebagai Ketua panitia Lelang proyek. Tak tanggung tanggung, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Dinas Perindagkop dan Disbudparpora pun, Sofyan yang akrab disapa Yan Kancil juga mampu menempatkan diri pada posisi ketua panitia (bagi bagi kue-red) pada SKPK tersebut. Diduga, posisi basah tersebut didapat karena “membeli” jabatan dari salah seorang Petinggi di Bumi Muda Sedia.
Dugaan lain, posisi sebagai Ketua bagi bagi kue, tersebut didapat Sofyan karena ada kata sepakat untuk menyisihkan sejumlah proyek yang bernilai atau disebut juga dengan “imbalan proyek” kepada seorang pembesar didaerah itu.
Ironisnya, banyak dikalangan rekanan sudah memberikan panjar uang untuk paket PL (Penunjukan Langsung) yang diminta Sofyan berkisar 7-8 persen. Namun, panjar uang tersebut dikembalikan lagi sebab paket PL itu sudah dikembalikannya ke masing-masing bidang.
Permainan-permainan seperti yang dilakukan Yan Kancil tersebut sudah lama menjadi sorotan publik. Bahkan dari kalangan PNS pun ada yang mengeluarkan pendapatnya tentang tanggapannya terkait Ketua Panitia Pelelangan/tender proyek yang diborong Yan Kancil di sejumlah SKPK.
“Lebih idealnya Pemkab ATAM wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), secara resmi. Bukan main tunjuk ke hanya satu orang Sofyan saja yang menjadi Ketua Panitia di Dinas PU, dan diduga juga di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disperindagkop dan Disbudparpora. Sementara sebagai Ketua Panitia lelang Dana OTSUS Rp 5,2 M di Dinas PU saja dia tidak mampu menyelesaikannya, yang hingga sampai saat ini belum juga dilakukan pengumuman pemenang tender”, sebut sumber yang tidak bersedia namanya dikorankan.
Lebih jauh orang yang mengaku tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hal kepanitiaan pelelangan proyek itu menambahkan, di Kabupaten Aceh Tamiang tidaklah sedikit orang yang memiliki wawasan, pengalaman dan Sertifikat Panitia. Tetapi Pemerintah Daerah harus menjalankan dengan prosedur yang benar demi kepentingan rakyat secara meluas, bukan demi kepentingan pribadi maupun kelompok, ujarnya.
“Kelayakan kompetensi dia (Sofyan) itu bagaimana, kalau hanya untuk berdasarkan sertifikat, di Tamiang ini banyak yang memiliki sertifikat. Sedangkan menjadi Ketua Panitia Pelelangan tender Proyek OTSUS Dinas PU Aceh Tamiang saja sudah pusing, bahkan sampai hari ini belum dia lakukan pengumuman pemenangnya, padahal proses lelang dilakukan pada 4 Bulan lalu”, beber PNS yang peduli terhadap pembangunan di daerah itu.
Disebutkan, dalam pelaksanaan tender pelelangan proyek, Pemkab Aceh Tamiang kedepan harus menjalankan amanah Perpres 54 Tahun 2010 secara benar. Sehingga peserta lelang merasa puas terhadap keputusan Panitia. Karena selama ini banyak pemenang tender proyek yang diduga kuat ada pengkotak katikan alias main diarahkan.
Dugaan arahan serta jual paket tersebut sudah sejak lama terjadi, dan hal itu sudah bukan rahasia umum lagi bagi kalangan rekanan Didaerah itu. Diduga, jika untuk memenangkan tender lelang suatu proyek, tinggal dilihat dari besar kecilnya tawaran nominal Rupiah secara terselubung kepada oknum terkait. | Rico Fahrizal