Australia melanggar hak asasi dengan menahan 180 anak-anak Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Anak-anak asal Indonesia ini memasuki Au...
Australia melanggar hak asasi dengan menahan 180 anak-anak Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Anak-anak asal Indonesia ini memasuki Australia sebagai awak kapal pembawa penumpang yang hendak masuk masuk ke Asutralia secara illegal.
Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Australia, Catherine Branson, Jumat (27/7/2012),di Sydney, mengatakan, pemerintah Australia harus meminta maaf atas kesalahan ini. Anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang untuk dipenjarakan. Saat tiba di Australia antara 2008 - 2001, semua anak itu berusia di bawah 18 tahun.
"Namun faktanya sejumlah besar dari 180 anak itu telah ditempatkan di pusat-pusat penahahan orang dewasa, termasuk dalam tahanan dengan penjagaan maksimum, dan sejumlah orang ditahan untuk waktu yang lama," kata Branson.
Sebagian dari 180 anak itu, ada yang berusia delapan tahun dan telah dipulangkan ke Indonesia. Branson mengatakan, metode pelacakan usia anak adalah dengan melakukan ronsen terhadap pergelangan tangan, yang terbukti tidak bisa dipercaya.
"Kita tahu bahwa sejumlah besar anak-anak Indonesia ditentukan usianya berdasarkan ronsen di bagian pergelangan tangan walau kenyataannya mereka di bawa umur, saat mereka ditahan," katanya.
Jaksa Agung Australia, Nicola Roxon, menjawab tuduhan itu dengan mengtakan penentuan usia anak-anak Indonesia sudah tepat. "Anak-anak tidak ditempatkan di pusat penahanan orang dewasa," katanya. Sepanjang tahun 2012 sudah ada 6.550 imigran ilegal memasuki Australia lewat perairan Indonesia. | Simon Saragih, Kompas.com