Sebanyak 74 perusahaan dari 126 perusahaan tambang yang pernah mendapat izin eksplorasi (penelitian) dan eksploitasi (produksi) dari pe...
Sebanyak 74 perusahaan dari 126 perusahaan tambang yang
pernah mendapat izin eksplorasi (penelitian) dan eksploitasi (produksi) dari
pemerintah kabupaten/kota maupun rekomendasi dari Pemerintah Aceh saat ini
sudah tidak aktif lagi menjalankan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.
“Dalam Qanun Pertambangan Nomor 12 tahun 2012, pasal 3 ayat 2) dijelaskan, 6 bulan sebelum masa izin eksplorasi ataupun izin eksploitasi tambangnya akan berakhir, pengusaha/perusahaan tambang wajib mengajukan perpanjangan izin kegiatan tambangnya kepada pihak yang berwenang penerbitkan izin,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Ir Said Ikhsan kepada Serambi, Senin (9/7), di ruang kerjanya.
Didampingi Kabid Pertambangan, Mahdi Nur dan Kasie Pembinaan dan Pengawasan Bahan Tambang, Sugeng Djarot, Kadistamben Aceh Ir Said Ikhsan menjelaskan, isu yang berkembang di masyarakat saat ini mengesankan pemerintah kurang peka terhadap kerusakan lingkungan, sehingga terlalu obral dalam pemberian izin eksplorasi maupun izin eksploitasi bahan tambang kepada agen maupun investor pertambangan. Sedikitnya, 150 perizinan untuk eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang telah dikeluarkan.
Informasi itu, tegas Kepala Distamben Aceh itu, tidaklah benar. Bahkan kondisi yang terjadi saat ini malah sebaliknya. Banyak pengusaha ataupun perusahaan tambang yang telah mendapat izin eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang dari bupati dan walikota tidak menjalankan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi bahan tambang yang ingin dicari dan diproduksinya.
Hasil pendataan izin tambang yang dilakukan Distanben, pada Mei 2012 lalu, perizinan eksplorasi maupun eksploitasi bahan tambang yang pernah dikeluarkan bupati/walikota dan rekomendasi gubernur totalnya berjumlah 126 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 37 izin tanpa rekomendasi gubernur. Ini artinya, setelah mendapat izin dari bupati dan walikota, perusahaannya langsung melaksanakan kegiatan.
“Dari hasil pendataan bulan Mei 2012 lalu yang kita lakukan, sebanyak dari 103 izin eksplorasi (penelitian) yang pernah dterbitkan kabupaten/kota dan provinsi, yang tidak lagi melaksanakan kegiatan eksplorasinya mencapai 70 perusahaan,” kata dia.
Selanjutnya, izin eksplorasi (produksi) yang telah dikeluarkan sebanyak 23 perusahaan. Namun, sampai kemarin yang tidak melaksanakan kegiatan eksplorasinya ada empat perusahaan. Pertama, Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Jaya di Aceh Timur, bahan tambang yang akan diproduksi galena, kedua Koperasi Cempala Sakti di Nagan Raya, bahan tambang yang dicari emas, ketiga KSU Bersama Abdya Sejahtera di Abdya, bahan tambang yang akan ditambang biji besi dan KUB Kebun Sejahtera di Aceh Selatan, bahan tambang yang akan dicari emas.
Banyaknya jumlah perusahaan tambang maupun koperasi yang telah mendapat izin eksplorasi maupun izin eksploitasi, tidak melanjutkan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi bahan tambang yang mau dicari, menurut Said Ikhsan, disebabkan beberapa faktor. | aceh.tribunews, Foto : Ilustrasi/Google
“Dalam Qanun Pertambangan Nomor 12 tahun 2012, pasal 3 ayat 2) dijelaskan, 6 bulan sebelum masa izin eksplorasi ataupun izin eksploitasi tambangnya akan berakhir, pengusaha/perusahaan tambang wajib mengajukan perpanjangan izin kegiatan tambangnya kepada pihak yang berwenang penerbitkan izin,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Ir Said Ikhsan kepada Serambi, Senin (9/7), di ruang kerjanya.
Didampingi Kabid Pertambangan, Mahdi Nur dan Kasie Pembinaan dan Pengawasan Bahan Tambang, Sugeng Djarot, Kadistamben Aceh Ir Said Ikhsan menjelaskan, isu yang berkembang di masyarakat saat ini mengesankan pemerintah kurang peka terhadap kerusakan lingkungan, sehingga terlalu obral dalam pemberian izin eksplorasi maupun izin eksploitasi bahan tambang kepada agen maupun investor pertambangan. Sedikitnya, 150 perizinan untuk eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang telah dikeluarkan.
Informasi itu, tegas Kepala Distamben Aceh itu, tidaklah benar. Bahkan kondisi yang terjadi saat ini malah sebaliknya. Banyak pengusaha ataupun perusahaan tambang yang telah mendapat izin eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang dari bupati dan walikota tidak menjalankan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi bahan tambang yang ingin dicari dan diproduksinya.
Hasil pendataan izin tambang yang dilakukan Distanben, pada Mei 2012 lalu, perizinan eksplorasi maupun eksploitasi bahan tambang yang pernah dikeluarkan bupati/walikota dan rekomendasi gubernur totalnya berjumlah 126 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 37 izin tanpa rekomendasi gubernur. Ini artinya, setelah mendapat izin dari bupati dan walikota, perusahaannya langsung melaksanakan kegiatan.
“Dari hasil pendataan bulan Mei 2012 lalu yang kita lakukan, sebanyak dari 103 izin eksplorasi (penelitian) yang pernah dterbitkan kabupaten/kota dan provinsi, yang tidak lagi melaksanakan kegiatan eksplorasinya mencapai 70 perusahaan,” kata dia.
Selanjutnya, izin eksplorasi (produksi) yang telah dikeluarkan sebanyak 23 perusahaan. Namun, sampai kemarin yang tidak melaksanakan kegiatan eksplorasinya ada empat perusahaan. Pertama, Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Jaya di Aceh Timur, bahan tambang yang akan diproduksi galena, kedua Koperasi Cempala Sakti di Nagan Raya, bahan tambang yang dicari emas, ketiga KSU Bersama Abdya Sejahtera di Abdya, bahan tambang yang akan ditambang biji besi dan KUB Kebun Sejahtera di Aceh Selatan, bahan tambang yang akan dicari emas.
Banyaknya jumlah perusahaan tambang maupun koperasi yang telah mendapat izin eksplorasi maupun izin eksploitasi, tidak melanjutkan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi bahan tambang yang mau dicari, menurut Said Ikhsan, disebabkan beberapa faktor. | aceh.tribunews, Foto : Ilustrasi/Google