HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ratu Penipu CPNS Kembali Divonis 18 Bulan Penjara

Elizabeth Susanti kembali mendapat vonis hakim akibat tindakan kriminalnya. Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur,...

Elizabeth Susanti kembali mendapat vonis hakim akibat tindakan kriminalnya. Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memvonis terdakwa penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu dengan 18 bulan penjara.

Itu artinya, pembina LSM Laskar Cinta SBY tersebut sudah mengoleksi vonis 40 bulan penjara dari sejumlah penipuan yang dilakukannya.

Dalam dua perkara sebelumnya, perempuan yang duduk di kursi pesakitan ini, dihukum masing-masing 10 bulan dan 12 bulan penjara. Dalam perkara yang ketiga ini, Elizabeth atau yang biasa dipanggil Santi itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

Korbannya adalah Arief Nurman, Ira Ratnasari dan Santi Handayani, serta dua pendaftar CPNS. Arief sendiri mengenal Santi dari Samiran (terdakwa lain).

Dijelaskan Ketua Majelis Hakim, Ronius SH, pada Juni 2009 silam, terdakwa Samiran bertemu Arief di RM Adem Ayem, Jalan Gubeng, Surabaya. Saat itu, kata Ronius, Samiran mengungkapkan ada lowongan CPNS tanpa tes. 

"Beberapa menit kemudian, Santi datang dan meyakinkan Arief, bahwa tes CPNS ini dibekingi para pejabat Pemprov Jawa Timur, di antaranya Sekdaprov Jawa Timur, Rasiyo," ujar hakim.

Untuk meyakinkan Arief, Elizabeth menelepon pejabat yang dimaksud. Syarat untuk bisa mendaftar seleksi CPNS tanpa tes ini, antara lain menyerahkan daftar riwayat hidup, lamaran pekerjaan, foto 3 x 4 tiga lembar, foto 4 x 5 tiga lembar, SKCK, surat keterangan sehat, bersih dari narkoba.

Arief juga diminta menyerahkan uang Rp 45 juta per pendaftar dan tanda jadi Rp 20 juta.
Setelah mendapat penjelasan Santi, Arief akhirnya menyerahkan uang Rp 118 juta untuk uang muka.

Sedangkan Ira Ratnasari dan Santi Handayani masing-masing Rp 20 juta, untuk  pengambilan SK masing-masing Rp 10 juta dan membayar ke Badan Kepegawaian Daerah masing-masing Rp 1 juta.

Selain untuk membayar uang muka dan pengambilan SK, korban lain, Syaiful Mujab, juga menyerahkan uang Rp 41 juta kepada terdakwa. Syaiful Mujab adalah keponakan Arief Nursyam yang didaftarkan Santi setelah kedua anaknya mendapatkan SK.

Tak hanya itu, terdakwa juga menerima biaya tambahan dari Ira Ratnasari, Santi Handayani dan Syaiful Mujab masing-masing Rp 5 juta. "Perbuatan terdakwa telah merugikan para korbannya," tegas Ronius saat membacakan putusannya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut, Wayan Wahyudistira, yaitu dua tahun penjara. Dan putusan ini langsung diterima Santi. Usai putusan Elizabeth langsung menjalani sidang di perkara keempatnya.

Sekadar catatan, saat ditangkap petugas dari Polrestabes Surabaya akhir tahun 2011 lalu, terdakwa Santi 'bernyanyi' kalau Rasiyo terlibat dengan aksi kejahatannya tersebut. Bahkan, dia menyebut Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum juga menerima uang hasil kejahatannya tersebut. Namun hal itu sudah dibantah. | Moch. Andriansyah,Merdeka.com