Peraturan divestasi tambang mengharuskan asing melepas sahamnya di industri pertambangan hingga 51%. Namun, Badan Koodinasi Penanaman Modal ...

Peraturan divestasi tambang mengharuskan asing melepas sahamnya di industri pertambangan hingga 51%. Namun, Badan Koodinasi Penanaman Modal (BKPM) meragukan realisasinya.
"Kita sepakat harus ada nasionalisasi, tapi kita juga harus hati-hati. Kalau kita wajibkan Indonesia harus investasi, mampu tidak? Mengingat investasi ke industri tambang ini nilainya sangat besar, bisa terwujud tidak?" ujar Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal/Direktur Regulasi BKPM Natalia Ratna Kentjana dalam bincang-bincang dengan wartawan kemarin.
Ia menuturkan, pihaknya setuju bahwa divestasi ini harus ada nilai tambah untuk Indonesia . Namun, besaran divestasi tambang masih dikoordinasikan lagi antara BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
"Berapa besarannya, kita masih bahas lagi. Apa benar kita bisa bangun sendiri. Apa itu (aturan) tidak membuat mereka (asing) lari (dari Indonesia )," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mineral dan batubara milik asing melakukan divestasi atau pelepasan saham ke peserta Indonesia sebesar 51%. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Februari 2012 tersebut merevisi PP No.23 Tahun 2010 yang hanya mewajibkan divestasi 20%.
Menurut ketentuan baru itu, perusahaan asing pemegang izin pertambangan setelah lima tahun produksi, wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh, sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia.
Tahapan divestasinya adalah 20% dari seluruh saham pada tahun keenam produksi, kemudian 30% pada tahun ketujuh, 37% pada tahun kedelapan, 44% pada tahun kesembilan, dan 51% pada tahun ke-10.
Peserta Indonesia yang dimaksud terdiri dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Ketentuan itu juga menyebutkan bahwa bila proses divestasi tersebut tidak tercapai, maka penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
Sementara pasal 98 dalam peraturan itu menyebutkan, dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, maka peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai tahapan kewajiban divestasinya.
Tambang asing yang melanggar ketentuan divestasi akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Peraturan itu berlaku sejak diundangkan pada 21 Februari 2012 dan tidak berlaku surut. Aturan itu juga berlaku pada seluruh kontrak yang mendapatkan perpanjangan. | Inilah.com